Korban KSP Indosurya Tuntut Penjualan Aset untuk Ganti Rugi
Audit forensik penyidik menemukan kerugian seluruh korban dari kasus Indosurya ini mencapai Rp 16,08 triliun Halaman all
(Kompas.com) 11/07/24 12:40 10414372
JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi korban koperasi Indosurya meminta penjualan aset untuk membayar kerugian dari nasabah.
Salah satu perwakilan Aliansi korban Koperasi Indosurya Teddy Adrian mengungkapkan, sampai saat ini korban juga belum menerima penggantian kerugian dari aset yang disita.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar aset sitaan berupa 202 aset properti dan 180 unit mobil segera dilelang untuk membayar kerugian kepada korban.
Total aset tersebut ditaksir sekitar Rp 2,4 triliun.
"Walaupun kesemua aset sitaan dilelangkan tetapi masih jauh dari cukup karena aset tersebut diprediksi telah turun banyak nilainya karena berbagai macam kondisi," ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, ditulis Kamis (11/7/2024).
Audit forensik penyidik menemukan kerugian seluruh korban dari kasus Indosurya ini mencapai Rp 16,08 triliun.
Tak hanya itu, Teddy juga meminta Mahkamah Agung (MA) dan aparat penegak hukum menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terdakwa kasus tersebut.
Pasalnya, korban merasa khawatir ketika ada peninjauan kembali.
Untuk itu, ia berharap PK tersebut tidak disetujui oleh Mahkamah Agung karena akan pihaknya merasa belum menerima keadilan dari perkara ini.
"Jika itu terjadi (persetujuan PK) bisa menimbulkan kemarahan serta kesedihan dari 23.000 korban," ungkap dia.
Sebagai informasi, kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ini bermula pada 2018. Saat itu Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) pernah menjatuhkan sanksi administratif karena disebut terdapat indikasi penyimpangan di KSP Indosurya.
Salah satu kejanggalan yang terjadi adalah KSP Indosurya tidak menyampaikan laporan keuangan dan Rapat Anggota Tahunan pada 2019. Padahal semestinya laporan itu disampaikan pada kuartal ke-1 pada 2020.
Kemudian pada 10 Februari 2020 terjadi gagal bayar yang dialami sejumlah nasabah. Lalu pada 24 Februari 2020, sejumlah nasabah menerima surat dari KSP Indosurya yang menyatakan uang mereka yang berada di deposito tidak bisa dicairkan.
Setelah itu para nasabah mulai mengeluh tidak bisa menarik simpanan pokok dan imbal hasil yang dijanjikan KSP Indosurya.
Saat itu KSP Indosurya memberi syarat nasabah baru bisa mencairkan uang dalam jangka waktu 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nilai asset under management (AUM).
Pada Maret 2020, para nasabah KSP Indosurya diberi tahu melalui pesan WhatsApp yang menyatakan mereka bisa menarik tabungan dengan batas Rp 1 juta per nasabah.