Usul Wantimpres Jadi DPA Diyakini Tak Bakal Ganggu Tugas Presiden
Usul perubahan nama Wantimpres menjadi DPA dianggap tidak mengubah fungsi dan kewenangan lembaga itu di dalam sistem pemerintahan. Halaman all
(Kompas.com) 11/07/24 13:56 10421626
JAKARTA, KOMPAS.com - Usul perubahan penamaan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dianggap tidak lantas membuat lembaga itu berpotensi mengganggu tugas dan kewenangan presiden.
Usulan itu disampaikan dalam rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Proses revisi beleid itu saat ini tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Meskipun Wantimpres berganti kembali menjadi Dewan Pertimbangan Agung, wewenang seorang presiden tak akan terganggu atau tidak akan terdikte," kata pengamat politik Jannus TH Siahaan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/7/2024).
Menurut Jannus, jika penamaan Wantimpres diubah serta dilabeli dengan kata "agung", maka maknanya tetap hanya sebagai lembaga pemberi pertimbangan.
"Tak jauh berbeda dengan nasehat. Boleh diikuti, tapi tak masalah juga jika diabaikan," ucap Jannus.
Soal jumlah anggota lembaga itu yang diusulkan ditambah, Jannus menilai hal itu tetap tidak mengubah makna institusi.
"Secara personel logika rekruitmennya akan tetap sama, yakni akan diduduki oleh orang-orang yang memang dianggap oleh presiden layak untuk duduk di sana di satu sisi dan dekat kepada presiden secara personal maupun secara politik," ucap Jannus.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diputuskan dibawa ke dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI.
Keputusan itu disepakati sembilan fraksi DPR dalam rapat pleno atau pengambilan keputusan yang digelar Badan Legislatif (Baleg) DPR RI pada Selasa (9/7/2024).
Padahal, dilansir dari laman resmi DPR RI, revisi UU Wantimpres tidak masuk dalam program legislasi nasional prioritas (Prolegnas) 2020-2024.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan, ada beberapa poin perubahan dalam draf RUU Wantimpres.
Pertama, nomenklatur Wantimpres disepakati diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Namun, Supratman memastikan bahwa tidak ada perubahan fungsi dari Wantimpres ke DPA.
Sebagaimana diketahui, DPA yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbagan kepada Presiden, dihapuskan dengan Keputusan Presiden Nomor 135/M/2003 pada tanggal 31 Juli 2003.
Setelah amendemen keempat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Penghapusan DPA saat itu dilakukan sebagai buntut dari berubahnya sistem pemerintahan menjadi sistem parlementer.
Akan tetapi, keberadaan DPA akhirnya digantikan oleh dewan pertimbangan yang ditempatkan melekat di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dewan pertimbangan itu adalah Wantimpres.
Dengan kata lain, tidak sejajar dengan presiden sebagaimana terjadi pada masa DPA.
Perubahan kedua terkait jumlah keanggotaan. Dalam UU Wantimpres diatur jumlah anggota mencapai delapan orang.
Menurut Supratman, dalam draf RUU Wantimpres, jumlah anggota DPA bakal disesuaikan dengan keputusan presiden terpilih. Hal itu guna mendapatkan orang-orang terbaik sebagai pemberi pertimbangan kepada presiden kelak.
Perubahan ketiga menyangkut soal syarat-syarat untuk menjadi anggota DPA. Supratman mengatakan, revisi UU Wantimpres tersebut menyangkut soal kelembagaan.
Menurut dia, mereka yang akan menduduki posisi DPA pun tetap berstatus pejabat negara sebagaimana anggota Wantimpres.
#wantimpres #dewan-pertimbangan-agung #revisi-uu-wantimpres #wantimpres-jadi-dpa