Kericuhan Pecah Setelah Putusan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Dibacakan

Kericuhan Pecah Setelah Putusan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Dibacakan

Syahrul Yasin Limpo divonis 10 penjara dan denda Rp500 juta.

(Republika) 11/07/24 14:47 10423484

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (11/7/2024) berujung ricuh. Kericuhan terjadi saat SYL akan digiring ke luar dari ruang sidang menuju mobil tahanan.

Kericuhan diawali massa pendukung SYL yang merangsek masuk ke ruang sidang. Padahal sudah ada barisan wartawan yang menunggu SYL setelah sidang itu.

Massa pendukung SYL akhirnya menyebabkan terjadi kericuhan. Sebab mereka menghalangi kerja wartawan yang akan mewawancarai SYL.

Kericuhan ini berlangsung sekitar 18 menit sampai akhirnya mereda lantaran SYL melewati jalur lain untuk keluar ruang sidang.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap SYL dengan penjara 10 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan terhadap SYL.

Majelis hakim menyatakan SYL terbukti memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) dan menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai mentan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu pidana penjara 10 tahun pidana," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan terhadap SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap SYL berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar ditambah 30.000 dolar AS paling lambat sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

Harta benda SYL akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti jika hukuman tersebut tak kunjung dibayar hingga batas waktu. SYL akan dipidana dua tahun pidana penjara jika harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti.

Diketahui, hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 12 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti Rp44,7 miliar.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Hermawi Taslim enggan berkomentar banyak mengenai jalannya sidang pembacaan putusan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang digelar para Kamis (11/7/2024). Partai Nasdem dinilai akan menghormati putusan hakim terhadap kadernya itu.

"Semua proses peradilan idealnya tidak ada yang bisa komentar. Kami serahkan kepada hakim.Seperti kasus-kasus lain, kami menghormati keputusan hakim," kata Hermawi yang juga merupakan seorang pengacara di Nasdem Tower, Kamis.

Menurut dia, putusan hakim merupakan kristalisasi dari hasil musyawarah dan fakta persidangan yang ada. Karena itu, tidak elok apabila ada pihak luar yang memberikan komentar terkait putusan hakim. Pasalnya, pernyataan dari luar sidang itu bukan merupakan materi persidangan.

"Apapun di republik ini dan siapapun orang di dunia ini harus menghidupi putusan hakim," ujar dia.

#korupsi-mentan-syl #eks-mentan-syl #syahrul-yasin-limpo #sidang-vonis-syl #firli-bahuri

https://news.republika.co.id/berita/sgg8aq409/kericuhan-pecah-setelah-putusan-eks-mentan-syahrul-yasin-limpo-dibacakan