Kusnadi Adukan Penyidik KPK AKBP Rossa ke Propam Polri soal Penyitaan Ponsel
Kusnadi Adukan Penyidik KPK AKBP Rossa ke Propam Polri soal Penyitaan Ponsel
(Kumparan.com) 11/07/24 14:39 10424024
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengadukan penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti ke Propam Polri. Pengaduan ini disampaikan terkait dugaan pelanggaran prosedur penyitaan ponsel milik Kusnadi.
Pengaduan itu diterima dan teregister dengan nomor: SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 11 Juli 2024.
"Ini ada aspek pelanggaran profesi. Bagaimana pun Rossa Purbo Bekti dan Priyatna ini adalah penyidik Polri yang ada di KPK," kata pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/7).
Petrus menjelaskan, ada 2 peristiwa yang diduga telah dilanggar AKBP Rossa dkk. Pertama terjadi pada 10 Juni 2024, saat Sekjen PDIP Hasto diperiksa KPK terkait buronan Harun Masiku.
Saat itu, Kusnadi mengaku dipanggil oleh AKBP Rossa untuk menyampaikan ponsel milik Hasto. Namun, AKBP Rossa malah menggeledah barang-barang pribadi Kusnadi.
"Rossa meminta agar semua yang ada di dalam ransel di keluarkan. Kusnadi keberatan, \'kok saya digeledah\'. Dibalas \'diam kamu\'. Dibentak begitu Kusnadi mulai ciut nyalinya. Dibiarkan digeledah, tanpa memperlihatkan surat penggeledahan, penyitaan, dan juga tanpa menjelaskan Kusnadi ini saksi apa tersangka," jelas Petrus.
Kemudian peristiwa kedua terjadi pada 19 Juni 2024, saat itu giliran Kusnadi yang dipanggil KPK terkait Harun Masiku. Kala itu Kusnadi diminta untuk menandatangani surat penerimaan barang bukti.
Menurut Petrus, ada kesalahan dalam surat tersebut. Seperti perbedaan tanggal dan lokasi penerimaan barang bukti.
"Bisa saja ini kekeliruan administrasi, tetapi cara mengatasinya seperti tidak profesional sekali. Sehingga pada tanggal 19 Juni penyidik waktu memeriksa Kusnadi sebagai saksi disodorkanlah 1 sebagai perbaikan tetapi tidak dibuat berita acara perbaikan," ungkap dia.
"Sehingga kalau dalam hitung-hitungan tindak pidana ini bisa masuk juga dalam kategori memasukkan keterangan palsu atau membuat surat palsu di dalam tanda terima ini," tambahnya.