Staf Sekjen PDI-P Laporkan 2 Penyidik KPK ke Propam Polri

Staf Sekjen PDI-P Laporkan 2 Penyidik KPK ke Propam Polri

Penyidik KPK menggeledah Staf Hasto yang bernama Kusnadi tanpa memperlihatkan surat penggeledahan, penyitaan, serta tak ada penjelasan apapun. Halaman all

(Kompas.com) 11/07/24 15:24 10426443

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi, membuat laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus, mendatangi Divisi Propam Polri melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti dan Priyatno terkait dugaan pelanggaran prosedur penyitaan ponsel milik Kusnadi.

Laporan itu terdaftar dengan nomor: SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 11 Juli 2024.

"Hari ini melaporkan peristiwa terkait yang diduga peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 10 Juni 2024 di Lantai 2 Gedung KPK dan peristiwa yang dialami Kusnadi juga pada tanggal 19 Juni 2024 di Lantai 2 Gedung KPK," kata Petrus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Lebih lanjut, Petrus berharap pelaporan ke Propam Polri bisa diproses. Terlebih, Rossa adalah anggota Polri yang ditugaskan di KPK.

"Bagaimana pun Rossa Purbo Bekti dan Priyatno ini adalah penyidik Polri yang ada di KPK. Sehingga dengan laporan ke sini, ada beberapa aspek yang bisa kita dapatkan," tutur dia.

Pada peristiwa tanggal 10 Juni 2024, Petrus menyebut kliennya sempat diajak naik ke Lantai 2 Gedung KPK oleh penyidik Rossa Purbo Bekti.

Menurut kliennya, saat itu Rossa meminta Kusnadi menyampaikan ponsel Hasto yang saat itu tengah menjadi saksi terkait kasus dugaan suap Harun Masiku.

Namun, saat tiba di lantai 2, penyidik malah membawanya ke ruangan lain untuk digeledah dan sejumlah barangnya disita.

"Ketika Kusnadi menyerahkan HP Hasto, Rossa meminta agar semua yang ada di dalam ransel dikeluarkan," ungkap Petrus.

"Kusnadi keberatan, \'kok saya digeledah? Dibalas (Rossa), \'diam kamu\', dibentak begitu kusnadi mulai ciut nyalinya, dibiarkan digeledah," ucap dia.

Setalahnya, penyidik KPK langsung menggeledah Kusnadi tanpa memperlihatkan surat penggeledahan, penyitaan, serta tak ada penjelasan apapun.

Padahal, kata Petrus, upaya penyidik melakukan penyitaan dan pengeledahan secara mendadak dan paksa itu hanya dilakukan terhadap tersangka.

Peristiwa kedua tanggal 19 Juni ketika Kusnadi dipanggil sebagai saksi oleh KPK. Petrus menyebut di situ, Kusnadi diminta untuk menandatangani surat penerimaan barang bukti.

Menurut Petrus, ada kesalahan seperti perbedaan tanggal dan lokasi penerimaan barang bukti.

"Bisa saja ini kekeliruan administrasi, tetapi cara mengatasinya seperti tidak profesional sekali sehingga pada tanggal 19 Juni penyidik waktu memeriksa Kusnadi sebagai saksi disodorkanlah satu sebagai perbaikan tetapi tidak dibuat berita acara perbaikan," ucap Petrus.

"Sehingga kesannya, kesalahan yang sama pada 10 Juni dilakukan lagi pada tanggal 19 Juni dengan menuliskan berita acara tanda terima barang bukti itu 10 Juni 2024. Padahal itu dibuat 19 Juni 2024," sambung dia.

#kpk #penyidik-kpk #sekjen-pdi-p #kusnadi #hasto-kristiyanto #rossa-pubro-bekti

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/11/15242461/staf-sekjen-pdi-p-laporkan-2-penyidik-kpk-ke-propam-polri