Pileg DPD, Agus Rahardjo Desak KPU Coret Kondang Kusumaning Ayu, Ganti dengan Dirinya

Pileg DPD, Agus Rahardjo Desak KPU Coret Kondang Kusumaning Ayu, Ganti dengan Dirinya

Agus meminta KPU RI membatalkan keikutsertaan kompetitornya, Kondang Kusumaning Ayu, yang sebelumnya berhasil mendapatkan kursi keempat atau terakhir. Halaman all

(Kompas.com) 11/07/24 15:23 10426444

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mendatangi kantor KPU RI pada Kamis (11/7/2024), berkaitan dengan hasil Pileg DPD RI daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur tempat ia berlaga.

Agus meminta KPU RI membatalkan keikutsertaan kompetitornya, Kondang Kusumaning Ayu, yang sebelumnya berhasil mendapatkan kursi keempat atau terakhir dari dapil itu.

Sebab, Kondang telah terbukti secara sah tidak memenuhi persyaratan menjadi peserta pemilu karena masih berstatus sebagai staf administrasi DPD yang digaji dari APBN dan masih menerima gaji bulanan hingga Mei.

Agus mendasarkan argumentasinya pada Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur yang terbit pada 16 Mei lalu, yang pada intinya menyatakan Kondang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu pada pencalonan Pileg DPD RI 2024.

Kondang tercatat sebagai tenaga ahli dari anggota DPD Evi Zaenal Abidin. Menurut Bawaslu, saat mendaftar, Kondang tidak pernah melampirkan surat pengunduran diri.

Hingga saat ini KPU Provinsi Jawa Timur tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu Jawa Timur tersebut.

"Kami menanyakan tindak lanjut dari putusan Bawaslu tadi. Surat pertama kita tanggal 26 Juni, kok tidak ada, belum ada respons, makanya ini surat kedua kami antarkan ke sini," kata Agus kepada wartawan di kantor KPU RI.

Agus, yang finis tepat di bawah Kondang setelah meraup suara terbanyak kelima di dapil Jawa Timur, meminta KPU menetapkan dirinya sebagai pengganti Kondang di DPD RI.

Ia menyinggung bahwa Pasal 426 ayat (2) UU Pemilu juncto Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 sudah mengatur mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPD.

Pada pokoknya, beleid itu mengatur, bila ada calon anggota DPD yang tidak lagi memenuhi persyaratan menjadi anggota DPD, maka KPU menetapkan calon yang memperoleh peringkat suara sah terbanyak berikutnya sebagai calon terpilih anggota DPD.

Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pileg DPD RI 2024 dapil Jawa Timur, Kondang tercatat memperoleh tiket keempat dengan perolehan 2.542.036 suara.

Tiket ketiga diraih oleh keponakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Lia Istifhama, yang mengantongi 2.739.123 suara.

Tiket kedua diraih Ketua DPD RI La Nyalla Matalitti dengan memperoleh 3.132.076 suara, tiket pertama diraih Ahmad Nawardi yang mengoleksi 3.281.105 suara.

#agus-rahardjo #kpu #dpd-ri

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/11/15231581/pileg-dpd-agus-rahardjo-desak-kpu-coret-kondang-kusumaning-ayu-ganti-dengan