Pendukungnya Rusuh Usai Sidang, SYL Minta Maaf
“Maafkan saya sudah membuat kekacauan,” tutur SYL kepada wartawan usai pendukungnya berbuat rusuh pascapembacaan vonis. Halaman all
(Kompas.com) 11/07/24 15:19 10426449
JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan permohonan maaf atas kerusuhan pendukungnya usai pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) siang.
Adapun awal mula kerusuhan ini terjadi saat awak media hendak doorstop atau wawancara dengan SYL.
Namun, wartawan dihalang-halangi oleh pendukung eks Mentan itu sehingga dorong-dorongan di lobby pengadilan pun terjadi.
"Saya minta maaf kepada teman-teman pers kalau tadi ada seperti itu, tidak ada niat seperti itu," kata SYL.
Juru kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala, mengungkapkan, dirinya menjadi korban aksi kekerasan kubu pro SYL.
Namun, ia sempat lari dari masa pendukung eks Mentan itu sehingga tidak kena tendang.
“Gue bertahan, mereka rame. Sudah ditendang, tapi enggak kena,” kata Bodhiya Vimala kepada Kompas.com di lokasi.
Sementara itu, juru kamera TV One Firdaus mendapatkan kekerasan dari polisi. Ia disikut oleh polisi yang mengamankan jalannya sidang.
Kerusuhan ini terjadi setelah sidang ditutup dan SYL beranjak dari kursi terdakwa keluar ruangan.
Wartawan tampak berdesak-desakan untuk mengabadikan momen eks Mentan itu keluar dari ruangan.
SYL sempat tertahan akibat banyaknya awak media yang ingin mengambil gambar. Dorong-dorongan pun tak terhindari.
Di sisi lain, keluarga dan simpatisan SYL juga ingin bertemu politikus Partai Nasdem itu.
Tak sedikit wartawan yang didorong oleh aparat keamanan. SYL pun kembali ke ruang sidang. Adapun kisruh terjadi antara wartawan dan pendukung SYL.
Akibat kerusuhan ini, kamera Kompas TV dan TV One rusak. Tak sedikit alat-alat peliputan wartawan yang terinjak-injak, misalnya tripod iNews TV yang ikut rusak.
Usai menyampaikan pernyataan kepada wartawan, SYL pun meminta maaf atas kerusuhan yang terjadi. “Maafkan saya sudah membuat kekacauan,” tutur SYL.
Dalam perkara ini, SYL dijatuhi 10 tahun penjara setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
SYL dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
#vonis-syl #sidang-vonis-syl #syl-divonis-10-tahun-penjara #vonis-syl-lebih-rendah-dari-tuntutan-jaksa #rusuh-sidang-syl
https://nasional.kompas.com/read/2024/07/11/15195931/pendukungnya-rusuh-usai-sidang-syl-minta-maaf