Jaksa KPK menilai, sanksi pidana dan uang pengganti yang dijatuhkan terhadap SYL yang terlalu rendah, dan tak sepadan dengan perbuatannya. Halaman all [554] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan memori banding terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (6/8/2024).
“Kami Tim Jaksa, hari ini telah menyerahkan memori banding untuk perkara Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk melalui Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Jaksa KPK Muhammad Hadi dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024)
Menurut Hadi, poin utama yang ditekankan dalam banding ini adalah sanksi pidana dan uang pengganti terhadap SYL yang terlalu rendah, dan tak sepadan dengan perbuatannya.
“Kami tetap yakin, pembebanan uang pengganti yang dinikmati Terdakwa Syahrul Yasin Limpo tetap senilai Rp 44,2 Miliar dan 30.000 Dolar AS sangat layak dijatuhkan, termasuk menjalani pidana badan selama 12 tahun sebagaimana tuntutan Tim Jaksa,” kata Hadi.
Hadi menggatakan, majelis hakim seharusnya bisa memutus perkara SYL dengan lebih objektif, termasuk mempertimbangkan sikap terdakwa yang kerap berkelit selama persidangan.
“Sangat terbuka dan jelas pula dimata publik dimana selama proses persidangan berlangsung sikap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo yang tidak berterus terang dan berbelit-belit serta tidak gentle dengan melemparkan kesalahan yang diperbuatnya pada pegawai bawahannya,” kata Hadi.
Selain itu, Hadi berharap Majelis Hakim tetap menjatuhkan hukuman pidana yang sesuai dengan tuntutan, agar bisa memberikan efek jera terhadap terdakwa maupun para pelaku pidana lainnya.
“Perlu dipahami pula terkait tujuan pemidanaan sebagai ultimum remidium adalah untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan diharapkan mampu menimbulkan efek agar orang lain tidak melakukan tindak pidana,” pungkas Hadi.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Majelis berpandangan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
"Dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan," sambung hakim.
Selain itu, SYL juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS).
Majelis Hakim menilai, SYL dan anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Adapun hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara dan sanksi membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 ditambah 30.000 dollar AS.
Sidang putusan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo berujung rusuh. Wartawan televisi menjadi korban dalam kerusuhan tersebut. Halaman all [793] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Kerusuhan terjadi usai sidang pembacaan putusan perkara eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2024).
SYL dijatuhi 10 tahun penjara denda Rp 14 miliar dan 30.000 dollar Amerika Serikat (USD) subsidair dua tahun kurungan setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Ia dipandang telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kericuhan ini terjadi setelah sidang ditutup dan SYL beranjak dari kursi terdakwa keluar ruangan.
Wartawan pun berdesak-desakan untuk mengabadikan momen SYL itu keluar dari ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta.
Di dalam ruang sidang, awak media sudah menunggu di luar pagar pembatas sidang untuk mengabadikan momen.
Namun, tim pengamanan, keluarga, dan simpatisan SYL juga berada di tempat yang sama ingin bertemu eks politikus Partai Nasdem itu.
Dorong-dorongan pun tak terhindari. Bahkan, pagar pembatas antara penonton sidang dan area terdakwa pun roboh.
Akan tetapi, SYL pun tetap dibawa keluar ruang sidang untuk kembali ke rumah tahanan negara (Rutan) di Salemba, Jakarta Pusat.
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Situasi Chaos terjadi usai sidang putusan perkara Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Namun, SYL kesulitan berjalan keluar lantaran terjadi dorong-dorongan dari batas ruang sidang ke arah pintu ruang sidang. Dorong-dorongan ini pun masih terjadi sampai SYL sedikit bisa keluar ruangan.
Dorong-dorongan ini semakin menjadi-jadi lantaran organisasi masyarakat yang diduga mendukung SYL ingin eks Mentan itu diberi jalan. Padahal, awak media sudah bersiap berdiri di depan ruang sidang untuk wawancara.
Akibatnya, SYL pun ditarik mundur kembali ke ruang sidang. Sementara kisruh terjadi antara wartawan dan pendukung SYL. Juru Kamera Kompas TV Bodhiya Vimala misalnya. Ia mendapatkan kekerasan fisik dari oknum pendukung eks Gubernur Sulawesi Selatan itu.
Tiba-tiba, Bodhiya diserang oleh tiga orang. Ia pun lari ke lorong karena dikejar oleh pendukung yang berniat menendangnya. “Gue bertahan, mereka rame. Sudah ditendang, tapi enggak kena,” kata Bodhiya.
Selain Bodhiya Vimala, juru kamera TV One Firdaus juga disikut oleh polisi yang mengamankan jalannya sidang.
Dari peristiwa ini, sejumlah alat peliputan wartawan rusak akibat peristiwa itu, misalnya kamera Kompas TV dan TV One serta tripod iNews TV.
Ancam kemerdekaan pers
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan mengecam aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah orang pendukung SYL terhadap wartawan.
“Kami mengecam, kami mengutuk, tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan kepada jurnalis saat meliput sidang SYL hari ini,” kata Herik Kurniawan.
“Aksi tersebut merupakan bagian dari ancaman bagi jurnalis bukan hanya menyampaikan informasi yang baik kepada publik tapi juga ancaman kepada kemenerdekaan pers,” ucapnya.
Herik menilai, aksi pendukung SYL memukul dan menghalangi para jurnalis yang hendak mewawancarai serta mengambil gambar SYL merupakan bentuk ancaman bagi kemerdekaan pers.
Ia meminta aparat penegak hukum untuk menuntut secara hukum dan dipidanakan pelaku kerusuhan terhadap para jurnalis yang tengah bertugas.
“Aksi-aksi ini sangat tidak bertanggung jawab dan harus dihentikan tidak boleh di masa-masa mendatang tidak boleh kejadian lagi,” ujar Herik.
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Juru kamera Kompas TV Bodhiya Vimala mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan oknum organisasi masyarakat (ormas) pendukung Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga memukul dan menendangnya saat peliputan, Kamis (11/7/2024).Dilaporkan ke Polisi
Usai peristiawa itu, Bodhiya pun melaporkan aksi kekerasan yang dilakukan pendukung SYL ke Polda Metro Jaya, Kamis sore. Laporan terkait dugaan pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 Kitab Undang-Udang Hukum Pidana (KUHP) ini teregister dengan nomor LP/B/3926/VIl/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” kata Bodhiya Vimala kepada Kompas.com Kamis malam.
Seusai menyampaikan pernyataan kepada wartawan, SYL sempat meminta maaf atas kerusuhan yang terjadi.
"Saya minta maaf kepada teman-teman pers kalau tadi ada seperti itu, tidak ada niat seperti itu," kata SYL.
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim mengatakan, Nasdem menghormati vonis hakim terhadap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Halaman all [487] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim mengatakan, Nasdem menghormati vonis hakim terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang juga merupakan kader Nasdem.
"Kita serahkan kepada hakim, seperti kasus-kasus lain, kita menghormati keputusan hakim," ujar Hermawi saat ditemui di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Hermawi mengatakan, keputusan hakim merupakan kristalisasi dair hasil musyawarah dan fakta persidangan yang ada.
Dia juga mengatakan, siapa pun yang ada di Indonesia harus menerima putusan hakim.
"Bukan apa pun putusannya, apa pun di republik ini dan siapa pun orang di dunia ini harus menghadapi putusan hakim," tutur Hermawi.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada SYL selama 10 tahun penjara.
SYL dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
"Dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan," sambung hakim.
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 ditambah 30.000 dollar AS.
Majelis Hakim menilai, SYL dan anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Dalam perkara ini, SYL disebut memberikan perintah kepada eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, Staf Khusus (Stafsus) Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto, untuk mengumpulkan uang.
Pengumpulan dari patungan atau sharing para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI melalui orang kepercayaan SYL ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.
Dalam perintahnya, SYL meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.
Ia disebut mengancam anak buahnya bakal dipindahtugaskan atau di-non-job-kan jika tidak melaksanakan perintah tersebut.
JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan permohonan maaf atas kerusuhan pendukungnya usai pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) siang.
Adapun awal mula kerusuhan ini terjadi saat awak media hendak doorstop atau wawancara dengan SYL.
Namun, wartawan dihalang-halangi oleh pendukung eks Mentan itu sehingga dorong-dorongan di lobby pengadilan pun terjadi.
"Saya minta maaf kepada teman-teman pers kalau tadi ada seperti itu, tidak ada niat seperti itu," kata SYL.
Juru kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala, mengungkapkan, dirinya menjadi korban aksi kekerasan kubu pro SYL.
Namun, ia sempat lari dari masa pendukung eks Mentan itu sehingga tidak kena tendang.
“Gue bertahan, mereka rame. Sudah ditendang, tapi enggak kena,” kata Bodhiya Vimala kepada Kompas.com di lokasi.
Sementara itu, juru kamera TV One Firdaus mendapatkan kekerasan dari polisi. Ia disikut oleh polisi yang mengamankan jalannya sidang.
Kerusuhan ini terjadi setelah sidang ditutup dan SYL beranjak dari kursi terdakwa keluar ruangan.
Wartawan tampak berdesak-desakan untuk mengabadikan momen eks Mentan itu keluar dari ruangan.
SYL sempat tertahan akibat banyaknya awak media yang ingin mengambil gambar. Dorong-dorongan pun tak terhindari.
Di sisi lain, keluarga dan simpatisan SYL juga ingin bertemu politikus Partai Nasdem itu.
Tak sedikit wartawan yang didorong oleh aparat keamanan. SYL pun kembali ke ruang sidang. Adapun kisruh terjadi antara wartawan dan pendukung SYL.
Akibat kerusuhan ini, kamera Kompas TV dan TV One rusak. Tak sedikit alat-alat peliputan wartawan yang terinjak-injak, misalnya tripod iNews TV yang ikut rusak.
Usai menyampaikan pernyataan kepada wartawan, SYL pun meminta maaf atas kerusuhan yang terjadi. “Maafkan saya sudah membuat kekacauan,” tutur SYL.
Dalam perkara ini, SYL dijatuhi 10 tahun penjara setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
SYL dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
JAKARTA, KOMPAS.com - Awak media mengalami kerugian imbas kerusuhan usai sidang putusan perkara Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) siang.
Kameramen Kompas TV, Bodhiya Vimala mengungkapkan, dirinya menjadi korban aksi kekerasan kubu Pro SYL.
Namun, ia sempat lari dari masa pendukung eks Mentan itu sehingga tidak kena tendang.
“Gue bertahan, mereka rame. Sudah ditendang, tapi enggak kena,” Bodhiya Vimala kepada Kompas.com di lokasi.
Sementara itu, Kameramen TV One Firdaus mendapatkan kekerasan dari polisi. Ia disikut oleh polisi yang mengamankan jalannya sidang.
Kerusuhan ini terjadi setelah sidang ditutup dan SYL beranjak dari kursi terdakwa keluar ruangan.
Wartawan tampak berdesak-desakan untuk mengabadikan momen eks Mentan itu keluar dari ruangan.
SYL sempat tertahan akibat banyaknya awak media yang ingin mengambil gambar. Dorong-dorongan pun tak terhindarkan.
Di sisi lain, keluarga dan simpatisan SYL juga ingin bertemu Politikus Partai Nasdem itu.
Tak sedikit wartawan yang didorong oleh aparat keamanan. SYL pun kembali ke ruang sidang. Sementara kisruh terjadi antara wartawan dan pendukung SYL.
Dari kerusuhan ini, Kamera Kompas TV dan TV One rusak.
Tak sedikit alat-alat peliputan wartawan yang terinjak-injak. Misalnya tripod iNews TV yang ikut rusak.
Usai menyampaikan pernyataan kepada wartawan, SYL pun meminta maaf atas kerusuhan yang terjadi.
“Maafkan saya sudah membuat kekacauan,” tutur SYL.
Dalam perkara ini, SYL dijatuhi 10 tahun penjara setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
SYL dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.