80% Pemain Judol Warga Kalangan Menengah ke Bawah, Taruhan Mulai Rp 10 Ribu
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo RI, Usman Kansong, menyebut 80 persen pemain judol berasal dari kalangan menengah ke bawah, taruhannya mulai Rp 10 ribu. #publisherstory #pandanganjogja
(Kumparan.com) 11/07/24 15:28 10428494
Sebanyak 80 persen pelaku judi online (judol) berasal dari masyarakat kalangan menengah ke bawah. Para pelaku ini bertaruh mulai dari Rp10 ribu.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo RI, Usman Kansong, dalam acara Diseminasi Konten Positif Karang Taruna bertajuk ‘Stop Jud* Online’ yang diselenggarakan oleh Kominfo DIY, Rabu (10/7).
“80 persen dari 2,37 juta orang yang bermain judi online ternyata kalangan menengah ke bawah,” kata Usman dikutip dari siaran YouTube Kominfo DIY, Rabu (10/7).
“Taruhannya Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribu,” lanjutnya.
Usman menjelaskan, para pemain terjebak judi online disebabkan karena rasa penasaran yang akhirnya membuat kecanduan. Ada juga karena para pemain tak memahami pola scam judol yang sebetulnya sudah diatur oleh bandar.
“Algoritmanya diatur sedemikan rupa sehingga yang menang selalu bandar. Di awal-awal aja menang,” paparnya.
Sementara berdasarkan catatan Kominfo RI, terdapat enam pintu masuk judol. Mayoritas transaksi judi online dilakukan melalui transfer bank langsung sebesar 77 persen. Sisanya berupa setoran tunai ke agen, top up pulsa, QRIS, e-wallet, dan agen konversi.
“Ini malah ada modus judol dengan cara jual beli rekening. Rekening kita dipinjam ke pengepul, ketemu sama kita bilang ‘pinjem dong nomor rekeningnya’ nanti kita dibayar itu ternyata rekening kita dipakai untuk transaksi judi online,” kata Usman.
“Ada di kampung-kampung, desa-desa, mudah-mudahan tidak terjadi di Jogja,” ujarnya.
Diketahui, acara tersebut juga dihadiri oleh Anggota DPRD DIY, Stevanus Christian Handoko, dan Penyidik Madya Polda DIY, AKBP Asep Suherman yang juga merupakan pemateri.
Stevanus memaparkan DPRD DIY mencoba berbagai macam aturan terkait dengan permasalahan judi online, termasuk mendorong adanya peraturan daerah. Sementara Asep Suherman memaparkan tindak pidana perjudian dalam KUHP.