OJK Sebut 30 Perusahaan Asuransi Bersiap Memisahkan Unit Usaha Syariah

OJK Sebut 30 Perusahaan Asuransi Bersiap Memisahkan Unit Usaha Syariah

Dari 30 perusahaan, 2 diantaranya akan mendirikan perusahaan baru. 

(Kontan-Keuangan) 11/07/24 17:29 10437250

Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan adanya30 perusahaan yang akan melakukanspin offunit syariah dengan mendirikan perusahaan baru.Hal ini merupakan bentuk pelaksanaanPeraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11 Tahun 2023tentang pemisahan unit usaha syariah perusahaan asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan dari 30 perusahaan tersebut, dua perusahaan berencana mendirikan perusahaan asuransi syariah baru pada 2024.

"Dari 2 perusahaan tersebut, 1 perusahaan telah mengajukan permohonan izin usaha asuransi syariah baru kepada OJK sedangkan 1 perusahaan akan mengajukan permohonan izin usaha pada Desember 2024," ujar Ogi dalam jawaban tertulis, Senin (8/7).

Sesuai dengan RKPUS Perusahaan, untuk 1 perusahaan yang telah mengajukan izin usaha ditargetkan dapat menyelesaikan spin-offpada akhir tahun ini.Sedangkan1 perusahaan yang baru akan mengajukan permohonan izin usaha pada Desember 2024, proses spin-off baru akan diselesaikan pada 2025.

Kemudian ada pula 11 perusahaan yang akan melakukan spin-offunit syariah dengan cara mengalihkan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah lain. Dari 11 perusahaan tersebut, terdapat 1 perusahaan yang mengalihkan portofolio pada akhir 2023 dan 3 perusahaan yang akan melakukan pengalihan portofolio pada 2024.

"Satuperusahaan yang telah mulai melakukan pengalihan portofolio pada akhir 2023, saat ini telah menyelesaikan pengalihan portofolio dan OJK sedang melakukan analisis untuk memastikan pengalihan portofolio tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Kemudian, dari 3 perusahaan yang akan mengalihkan portofolio pada 2024, sesuai dengan RKPUS 2 perusahaan akan mulai mengalihkan portofolio pada kuartal III-2024 dan 1 perusahaan akan mengalihkan portofolio pada kuartal IV-2024.

Sesuai dengan RKPUS, untuk 3 perusahaan yang akan mengalihkan portofolio unit syariah pada semester 2 tahun 2024 ditargetkan pengalihan portofolio akan diselesaikan pada semester I-2025.

Dalam pengalihan portofolio, selain mengalihkan liabilitas perusahaan juga mengalihkan aset kepada perusahaan yang menerima pengalihan portofolio. Potensi kesulitan mencari perusahaan mungkin terjadi apabila tidak terdapat perusahaan yang memiliki produk serupa dengan produk yang akan dialihkan.

"OJK telah melakukan komunikasi dengan perusahaan yang akan melakukan spin-off dengan cara mengalihkan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah lain untuk memastikan agar dapat menyelesaikan spin off sesuai dengan batas waktu," tandasnya.

Apabila pada akhirnya perusahaan tersebut tidak dapat menyelesaikan spin-offsesuai dengan batas waktu, berdasarkan POJK 11 Tahun 2023, OJK mencabut izin unit syariah perusahaan tersebut dan perusahaan dimaksud wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada pemegang polis. Penyelesaian kewajiban tersebut tentunya harus dengan persetujuan pemegang polis dan tidak merugikan hak pemegang polis.



#asuransi-syariah #otoritas-jasa-keuangan-ojk #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #syariah #n-a

https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-sebut-30-perusahaan-asuransi-bersiap-memisahkan-unit-usaha-syariah