Jokowi Teken Perpres soal Percepatan Pembangunan IKN, Begini Isinya - kumparan.com
Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres yang memuat 14 pasal telah diteken Jokowi pada Kamis (11/7).
(Kumparan.com) 12/07/24 13:30 10530834
Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres yang memuat 14 pasal telah diteken Jokowi pada Kamis (11/7).
Aturan tersebut menimbang untuk mewujudkan pembentukan ekosistem kota layak huni pada kawasan inti pusat pemerintahan di IKN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lKN diperlukan pemenuhan penyediaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial.
“Bahwa untuk mewujudkan pemenuhan penyediaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial, serta mendorong keterlibatan pelaku usaha pelopor dalam rangka percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara diperlukan peran dan kebijakan pemerintah,” tertulis dalam beleid tersebut.
Pada pasal 2 ayat 1 disebutkan, pelaksanaan percepatan pembangunan IKN bertujuan untuk membentuk ekosistem kota layak huni khususnya di KIPP yang meliputi penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial.
Pemberian insentif dan fasilitas Perizinan Berusaha dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial. Pemberian tersebut dilakukan oleh Otorita IKN, Kementerian/Lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka percepatan pembangunan IKN, Kepala Otorita dan Menteri/Pimpinan Lembaga melaksanakan percepatan penyediaan layanan dasar dan/atau sosial yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah.
Pada pasal 5 ayat 1, Kepala Otorita dapat menetapkan pelaku usaha pelopor dalam rangka investasi yang bersumber dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk percepatan pembangunan IKN secara berdampingan dan berkoordinasi dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.
Kepala Otorita menetapkan nilai tanah di lKN untuk pengelolaan Aset Dalam Penguasaan (ADP) dan pelaksanaan investasi di IKN. Kontribusi atas pengelolaan ADP oleh Otorita lKN kepada pelaku usaha pelopor dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp 0 atau pembayaran secara angsuran.