Diteken Jokowi, Perpres IKN Atur Pemerintah Bisa Tunjuk Pelaku Usaha Pelopor untuk Bangun Nusantara

Diteken Jokowi, Perpres IKN Atur Pemerintah Bisa Tunjuk Pelaku Usaha Pelopor untuk Bangun Nusantara

Kepala Otorita IKN dapat menetapkan pelaku usaha pelopor dalam rangka investasi yang bersumber dari sumber lain yang sah. Halaman all

(Kompas.com) 12/07/24 17:15 10541113

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam Pepres yang diteken pada 11 Juli 2024 tersebut, dijelaskan aturan soal pelaku usaha pelopor, yakni orang atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu di kawasan IKN.

Dilansir salinan Perpres 75/2024 yang diunggah laman resmi Sekretariat Negara pada Jumat (12/7/2024), pada pasal 5 dijelaskan bahwa Kepala Otorita IKN dapat menetapkan pelaku usaha pelopor dalam rangka investasi yang bersumber dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuan penetapan itu yakni untuk percepatan pembangunan IKN secara berdampingan dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.

Masih pada pasal yang sama, dijelaskan pula kriteria pelaku pengusaha pelopor yang boleh ditetapkan pemerintah.

Pertama, pelaku usaha yang telah menyatakan minat dan menandatangani letter of intent (LoI) dengan Otorita IKN.

Kedua, pelaku usaha yang bersedia memulai pelaksanaan pembangunan di IKN paling lama lima tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Kemudian, Perpres juga menjelaskan soal tujuan percepatan pembangunan IKN, yakni untuk membentuk ekosistem kota layak huni khususnya di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) yang meliputi penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/ atau sosial serta fasilitas komersial.

Layanan dasar yang dimaksud meliputi hunian, kesehatan, pendidikan, sosial dan budaya, energi dan ketenagalistrikan, telekomunikasi dan digitalisasi, transportasi, air minum, sanitasi dan pengelolaan limbah, fasilitas kedaruratan, pemakaman umum, ruang terbuka hijau, fasilitas olahraga, fasilitas keagamaan, fasilitas perkantoran serta ketenteraman dan ketertiban umum.

Sementara itu, fasilitas komersial yang dimaksud meliputi, hotel, pusat perbelanjaan, retail, dan toko, restoran serta pusat rekreasi dan hiburan.

Terkait dengan pelaku usaha di IKN ini, pemerintah melalui Otorita IKN, kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah setempat dapat memberikan insentif dan fasilitas perizinan berusaha.

Insentif maupun fasilitas yang dimaksud disesuaikan dengan peraturan perundangan.

#jokowi #ikn #perpres-ikn

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/12/17154271/diteken-jokowi-perpres-ikn-atur-pemerintah-bisa-tunjuk-pelaku-usaha-pelopor