Kisah BTN dan Bank Muamalat Kandas Sebelum

Kisah BTN dan Bank Muamalat Kandas Sebelum "Berlayar"

BTN memastikan batal mengakuisisi Bank Muamalat. Halaman all

(Kompas.com) 12/07/24 18:14 10545892

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN telah memastikan batal mengakuisisi PT Bank Muamalat Indonesia untuk dipasangkan dengan Unit Usaha Syariah (UUS) atau BTN Syariah.

Hal tersebut ditegaskan Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI, Senin (8/7/2024).

"Kami tidak akan meneruskan aksi akuisisi Bank Muamalat dengan berbagai alasan yang bisa kami sampaikan pada saat (rapat) tertutup, kami tidak akan meneruskan," ujar Nixon.

Terakhir diketahui kedua entitas perbankan tersebut telah melakukan uji tuntas (due diligence) untuk menentukan valuasi dari perusahaan. Hasil dari uji tuntas yang semula ditargetkan akan rampung April 2024.

Namun, atas alasan keterlambatan pengumpulan data, hasil dari due diligence tidak bisa keluar tepat waktu sampai akhirnya BTN mengumumkan proses akuisisi dengan Bank Muamalat tidak berlanjut.

Ibarat kapal, kisah akuisisi dari BTN terhadap Bank Muamalat ini telah kandas sebelum sempat berlayar.

Gagal berlayar

Pada mulanya, UUS BTN memang sedang dalam rencana untuk melakukan pemisahan atau spin off. Hal tersebut sejalan dengan aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan pemisahan UUS dari induknya.

Nixon pernah berujar, spin off BTN diprediksi akan rampung pada semester II-2024.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, bank umum konvensional (BUK) yang memiliki UUS dengan total nilai aset mencapai 50 persen dari total aset BUK induknya atau minimal Rp 50 triliun wajib melakukan spin off.

Sampai 31 Maret 2024, aset BTN Syariah telah menyentuh Rp 54,8 triliun. Jumlah tersebut tumbuh 17,9 persen secara tahunan (year-on-year). Dengan modal di atas Rp 50 triliun, unit usaha syariah (UUS) BTN tersebut sudah harus melakukan spin off atau pemisahan diri dari perusahaan induknya.

Pada akhir tahun lalu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pertama kali mengembuskan kabar soal akuisisi BTN dan Muamalat. Bahkan waktu itu, proses merger keduanya diproyeksikan dapat rampung pada Maret 2024.

Erick berpandangan, penggabungan keduanya akan mampu menciptakan bank syariah yang mampu bersaing dengan industri global. Hasil merger BTN Syariah dan Bank Muamalat diproyeksikan akan menghasilkan bank syariah dengan aset mencapai Rp 114,6 triliun.

Ketika terlaksana, itu akan membuat BTN Syariah menjadi bank syariah terbesar kedua di Indonesia setelah PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI.

Namun demikian, waktu itu, BTN masih melakukan penjajakan dengan beberapa bank syariah lain untuk menjalankan akuisisi tersebut. Dua nama yang santer disebut adalah Bank Muamalat dan Bank Victoria Syariah.

Akhir tahun lalu, BTN diketahui telah mengirimkan dua letter of interest kepada dua perbankan syariah. Pada awal 2024, baru diketahui BTN telah melakukan due diligence atau uji tuntas dengan Bank Muamalat.

Waktu terus bergulir sampai akhirnya BTN mengumumkan proses akuisisi dengan Bank Muamalat tidak dilanjutkan.

Seiring dengan itu, belum ada informasi resmi apakah saat ini BTN sedang melakukan penjajakan dengan Bank Victoria Syariah sebagai opsi kedua.

Tanda tanya

Menanggapi akuisisi yang tidak berlanjut ini, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal menuding ada dugaan fraud atau penggelapan uang di PT Bank Muamalat.

“Kita ingin kejelasan terhadap rencana dari pada BTN untuk melepas unit usaha syariahnya. Sebelumnya, kita ketahui bahwa memang mereka sedang (proses akuisisi) terhadap Bank Muamalat,” ujar Hekal ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2024).

“Namun dalam perjalanannya kelihatan prosesnya tertunda-tunda, bahkan ada isu bahwa di dalam Bank Muamalat ini ada terjadi fraud. Sehingga kita khawatir kalau BTN diberikan beban untuk menyelamatkan ini,” paparnya.

Ia pun lantas menyinggung kepemilikan saham mayoritas Bank Muamalat oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Kenapa sampai BTN tidak mau meneruskan (akuisisi) dan kami juga ada tanda tanya memang kenapa Bank Muamalat dimiliki dan dikelola oleh BPKH,” sebut dia.

Bagi Hekal, hal itu mesti didalami karena selama ini BPKH dianggap tak punya kompetensi untuk mengurus perbankan.

“Tugas mereka (BPKH) adalah mengatur haji, tapi di sini kalau mengelola bank apakah mereka punya kompetensi di bidang itu?” imbuh dia.

Sementara itu, Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Segara Research and Institute Piter Abdullah menduga, manajemen BTN dan pemegang saham pengendali Bank Muamalat yakni Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak mencapai kesepakatan valuasi.

Adapun, kesepakatan harga mungkin tidak tercapai karena posisi BPKH sebagai pengelola dana haji. Sesuai aturan, investasi BPKH tidak boleh menghasilkan return negatif atau rugi.

Di sisi lain, valuasi Bank Muamalat saat ini, mungkin sudah di bawah nilai investasi awal BPKH. Sehingga, apabila Muamalat dijual di harga wajarnya saat ini, dapat menciptakan kerugian bagi BPKH yang bisa menimbulkan persoalan baru yaitu masalah hukum di kemudian hari.

Seiring dengan itu, BTN juga tidak mungkin membeli Muamalat sesuai nilai investasi BPKH, karena dianggap mengabaikan rekomendasi tim appraisal dari hasil due diligence.

Sedikit catatan, saham yang akan dibeli BTN ini adalah milik BPKH yang pengelolaan dananya diatur secara ketat oleh undang undang.

"Ini seperti simalakama, BTN tidak mungkin membeli aset pada harga yang lebih tinggi dari nilai wajarnya. Sementara BPKH tidak mungkin menjual aset atau kepemilikan saham di bawah nilai investasinya,” kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (2/7/2024).

Dengan demikian, ketika prosesnya dilanjutkan justru akan merugikan semua pihak, termasuk BTN dan BPKH.

#btn #bank-muamalat #btn-batal-akuisisi-bank-muamalat #btn-akuisisi-bank-muamalat

https://money.kompas.com/read/2024/07/12/181438526/kisah-btn-dan-bank-muamalat-kandas-sebelum-berlayar