#30 tag 24jam
Usai Batal dengan Muamalat, Bos BTN Blak-blakan Proses Akuisisi Bank Syariah Baru
Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu mengatakan saat ini bank yang ditargetkan sedang dalam proses pembicaraan intens. [619] url asal
#btn #btn-syariah #btn-akuisisi-bank-syariah #btn-batal-akuisisi-bank-muamalat #victoria-syariah #btn-akuisisi-victoria-syariah #akuisisi-bank-syariah
(Bisnis.Com - Finansial) 27/08/24 18:45
v/14774017/
Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN (BBTN) mengonfirmasi bahwa mereka sedang dalam proses mengakuisisi bank syariah baru, setelah sebelumnya membatalkan rencana akuisisi terhadap PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Meski enggan membocorkan nama bank yang dimaksud, Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu mengatakan saat ini bank yang ditargetkan sedang dalam proses pembicaraan intens, termasuk aspek valuasi bank tersebut antar pemegang saham baik BTN dan bank yang dimaksud.
“Banknya apa saya masih harus merahasiakan karena ada urusan juga dengan OJK Pasar Modal. Katakan saja namanya Bank X, jadi Bank X sedang kita dekati, memang lagi proses pembicaraan salah satunya yang lagi mau dibahas mengenai valuation,” ujarnya usai Public Expose, Selasa (27/8/2024).
Berdasarkan laporannya, proses due diligence ini sedang berjalan dan Nixon mengakui bahwa prosesnya nampak lebih sederhana dengan transaksi yang juga tidak terlalu rumit serta ukuran bank ini relatif tidak terlalu besar.
Adapun, perseroan berharap dapat menyelesaikan transaksi ini dapat selesai pada akhir tahun ini atau awal tahun 2025.
“Karena kan kalau kita pun udah sama-sama sepakat, [tapi] ini kan ada izin OJK dulu, izin pemegang saham, harus ada RUPS dulu, dan sebagainya,” ujarnya.
Akan tetapi, manajemen juga menginginkan setidaknya untuk perjanjian jual beli bersyarat alias Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA) dapat dilakukan pada September ataupun Oktober 2024.
Sejauh ini, disebutkan bahwa pihaknya sedang melakukan audit dengan menggunakan buku yang telah di audit atau limited review, di mana ini menjadi salah satu proses administrasi yang harus diselesaikan.
“Akusisi itu [membutuhkan] administrasi banyak lah, ketentuan pasar modalnya,” tandasnya.
Lebih lanjut, Nixon mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah mencapai kesepakatan sekitar 70% dengan bank yang dimaksud dan bisakah mendekati 90% pada akhir minggu ini.
Untuk diketahui, berdasarkan riset Sucor Sekuritas disebutkan bahwa BBTN tengah mengembangkan spin off unit Syariahnya, yang melibatkan akuisisi bank syariah kecil. Dalam hal ini, Bank Victoria Syariah disebut-sebut sebagai kandidat akuisisi ini.
“Manajemen menargetkan untuk mengumumkan perjanjian jual beli bersyarat [CSPA] sebelum 24 Oktober, dan integrasi unit syariah BBTN dan entitas yang baru diakuisisi akan dimulai awal tahun depan,” tulis Edward Lowis yang dikutip Bisnis beberapa waktu lalu, (28/7/2024).
Terkait kinerja Unit Usaha Syariah (UUS) BTN, BTN Syariah mencatatkan laba bersih mencapai Rp370 miliar pada semester I/2024. Capaian BTN Syariah ini melonjak 31,7% (year-on-year/yoy) dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp281 miliar.
Pertumbuhan laba BTN Syariah sendiri ditopang pertumbuhan bisnis yang stabil. Pada semester I/2024, pembiayaan syariah tercatat tumbuh sekitar 22% yoy menjadi Rp41 triliun dibandingkan akhir Juni 2023 sebesar Rp34 triliun.
Sementara itu, total DPK yang berhasil dihimpun BTN Syariah sepanjang semester I/2024 mencapai Rp46 triliun atau tumbuh 32% yoy dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp35 triliun.
Dengan capaian tersebut, aset BTN Syariah berhasil tumbuh 20% yoy menjadi Rp56 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp46 triliun.
Mengacu Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS), bank yang memiliki UUS dengan nilai aset mencapai porsi 50% terhadap total nilai aset induknya dan/atau jumlah aset UUS paling sedikit Rp50 triliun wajib melakukan pemisahan UUS dengan tahapan tertentu.
Misal, jika benar BTN mengakuisisi PT Bank Victoria Syariah, berdasarkan asumsi aset BTN per Juni 2024 bila usai terjadinya penggabungan maka aset akan mencapai berkisar Rp59,19 triliun.
Adapun, jika menilik laporan keuangan Bank Victoria Syariah per Juni 2024 audited, aset bank ini mencapai Rp3,19 triliun per Juni 2024, naik 25,76% yoy dari periode yang sama tahun sebelumnya Rp2,53 triliun per Juni 2023.
Kisah BTN dan Bank Muamalat Kandas Sebelum "Berlayar"
BTN memastikan batal mengakuisisi Bank Muamalat. Halaman all [927] url asal
#btn #bank-muamalat #btn-batal-akuisisi-bank-muamalat #btn-akuisisi-bank-muamalat
(Kompas.com) 12/07/24 18:14
v/10545892/
JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN telah memastikan batal mengakuisisi PT Bank Muamalat Indonesia untuk dipasangkan dengan Unit Usaha Syariah (UUS) atau BTN Syariah.
Hal tersebut ditegaskan Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI, Senin (8/7/2024).
"Kami tidak akan meneruskan aksi akuisisi Bank Muamalat dengan berbagai alasan yang bisa kami sampaikan pada saat (rapat) tertutup, kami tidak akan meneruskan," ujar Nixon.
Terakhir diketahui kedua entitas perbankan tersebut telah melakukan uji tuntas (due diligence) untuk menentukan valuasi dari perusahaan. Hasil dari uji tuntas yang semula ditargetkan akan rampung April 2024.
Namun, atas alasan keterlambatan pengumpulan data, hasil dari due diligence tidak bisa keluar tepat waktu sampai akhirnya BTN mengumumkan proses akuisisi dengan Bank Muamalat tidak berlanjut.
Ibarat kapal, kisah akuisisi dari BTN terhadap Bank Muamalat ini telah kandas sebelum sempat berlayar.
Gagal berlayar
Pada mulanya, UUS BTN memang sedang dalam rencana untuk melakukan pemisahan atau spin off. Hal tersebut sejalan dengan aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan pemisahan UUS dari induknya.
Nixon pernah berujar, spin off BTN diprediksi akan rampung pada semester II-2024.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, bank umum konvensional (BUK) yang memiliki UUS dengan total nilai aset mencapai 50 persen dari total aset BUK induknya atau minimal Rp 50 triliun wajib melakukan spin off.
Sampai 31 Maret 2024, aset BTN Syariah telah menyentuh Rp 54,8 triliun. Jumlah tersebut tumbuh 17,9 persen secara tahunan (year-on-year). Dengan modal di atas Rp 50 triliun, unit usaha syariah (UUS) BTN tersebut sudah harus melakukan spin off atau pemisahan diri dari perusahaan induknya.
Pada akhir tahun lalu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pertama kali mengembuskan kabar soal akuisisi BTN dan Muamalat. Bahkan waktu itu, proses merger keduanya diproyeksikan dapat rampung pada Maret 2024.
Erick berpandangan, penggabungan keduanya akan mampu menciptakan bank syariah yang mampu bersaing dengan industri global. Hasil merger BTN Syariah dan Bank Muamalat diproyeksikan akan menghasilkan bank syariah dengan aset mencapai Rp 114,6 triliun.
Ketika terlaksana, itu akan membuat BTN Syariah menjadi bank syariah terbesar kedua di Indonesia setelah PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI.
Namun demikian, waktu itu, BTN masih melakukan penjajakan dengan beberapa bank syariah lain untuk menjalankan akuisisi tersebut. Dua nama yang santer disebut adalah Bank Muamalat dan Bank Victoria Syariah.
Akhir tahun lalu, BTN diketahui telah mengirimkan dua letter of interest kepada dua perbankan syariah. Pada awal 2024, baru diketahui BTN telah melakukan due diligence atau uji tuntas dengan Bank Muamalat.
Waktu terus bergulir sampai akhirnya BTN mengumumkan proses akuisisi dengan Bank Muamalat tidak dilanjutkan.
Seiring dengan itu, belum ada informasi resmi apakah saat ini BTN sedang melakukan penjajakan dengan Bank Victoria Syariah sebagai opsi kedua.
Tanda tanya
Menanggapi akuisisi yang tidak berlanjut ini, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal menuding ada dugaan fraud atau penggelapan uang di PT Bank Muamalat.
“Kita ingin kejelasan terhadap rencana dari pada BTN untuk melepas unit usaha syariahnya. Sebelumnya, kita ketahui bahwa memang mereka sedang (proses akuisisi) terhadap Bank Muamalat,” ujar Hekal ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2024).
“Namun dalam perjalanannya kelihatan prosesnya tertunda-tunda, bahkan ada isu bahwa di dalam Bank Muamalat ini ada terjadi fraud. Sehingga kita khawatir kalau BTN diberikan beban untuk menyelamatkan ini,” paparnya.
Ia pun lantas menyinggung kepemilikan saham mayoritas Bank Muamalat oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Kenapa sampai BTN tidak mau meneruskan (akuisisi) dan kami juga ada tanda tanya memang kenapa Bank Muamalat dimiliki dan dikelola oleh BPKH,” sebut dia.
Bagi Hekal, hal itu mesti didalami karena selama ini BPKH dianggap tak punya kompetensi untuk mengurus perbankan.
“Tugas mereka (BPKH) adalah mengatur haji, tapi di sini kalau mengelola bank apakah mereka punya kompetensi di bidang itu?” imbuh dia.
Sementara itu, Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Segara Research and Institute Piter Abdullah menduga, manajemen BTN dan pemegang saham pengendali Bank Muamalat yakni Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak mencapai kesepakatan valuasi.
Adapun, kesepakatan harga mungkin tidak tercapai karena posisi BPKH sebagai pengelola dana haji. Sesuai aturan, investasi BPKH tidak boleh menghasilkan return negatif atau rugi.
Di sisi lain, valuasi Bank Muamalat saat ini, mungkin sudah di bawah nilai investasi awal BPKH. Sehingga, apabila Muamalat dijual di harga wajarnya saat ini, dapat menciptakan kerugian bagi BPKH yang bisa menimbulkan persoalan baru yaitu masalah hukum di kemudian hari.
Seiring dengan itu, BTN juga tidak mungkin membeli Muamalat sesuai nilai investasi BPKH, karena dianggap mengabaikan rekomendasi tim appraisal dari hasil due diligence.
Sedikit catatan, saham yang akan dibeli BTN ini adalah milik BPKH yang pengelolaan dananya diatur secara ketat oleh undang undang.
"Ini seperti simalakama, BTN tidak mungkin membeli aset pada harga yang lebih tinggi dari nilai wajarnya. Sementara BPKH tidak mungkin menjual aset atau kepemilikan saham di bawah nilai investasinya,” kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (2/7/2024).
Dengan demikian, ketika prosesnya dilanjutkan justru akan merugikan semua pihak, termasuk BTN dan BPKH.
Rapor Merah Muamalat dan Batalnya Akuisisi oleh BTN (BBTN)
Akusisi Bank Muamalat oleh BTN (BBTN) dipastikan batal. Benarkah karena rapor merah kinerja? [916] url asal
#btn #bbtn #bank-muamalat #btn-batal-akuisisi-bank-muamalat #bank-syariah
(Bisnis.Com - Finansial) 10/07/24 08:30
v/10282799/
Bisnis.com, JAKARTA - Aksi korporasi berupa akuisisi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN (BBTN) dipastikan batal.
Sebagaimana diketahui, dalam rangka pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) BTN yakni BTN Syariah menjadi bank umum syariah, BTN merencanakan adanya aksi korporasi berupa akuisisi. BTN pun menjajaki akuisisi Bank Muamalat.
Rencananya, BTN Syariah akan dimerger dengan Bank Muamalat setelah proses akuisisi rampung. BTN telah menjalankan due diligence dengan bank syariah pertama di Indonesia tersebut.
Awalnya, direksi BTN menargetkan due diligence rampung April 2024. Namun, hal tersebut tak kunjung berbuah hasil hingga akhirnya Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu memastikan akuisisi Bank Muamalat oleh BTN dibatalkan.
Meski begitu, Nixon enggan memberitahukan alasan utama batalnya akuisisi terhadap Bank Muamalat.
"Secara umum kami sampaikan, tidak akan meneruskan akuisisi Bank Muamalat," ujar Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI pada Senin (8/7/2024).
Menanggapi pernyataan Nixon, Corporate Secretary Bank Muamalat Hayunaji mengatakan Bank Muamalat belum menerima informasi resmi terkini terkait rencana merger antara Bank Muamalat dengan BTN Syariah hingga saat ini.
"Hal ini merupakan ranah dari BPKH [Badan Pengelola Keuangan Haji] selaku pemegang saham pengendali Bank Muamalat, dan kami akan mengikuti arahannya. Kami mengapresiasi upaya semua pihak dalam proses rencana merger antara Bank Muamalat dengan BTN Syariah," kata Hayunaji kepada Bisnis pada Selasa (9/7/2024).
Adapun, dia mengatakan Bank Muamalat memandang merger merupakan salah satu aksi korporasi yang bersifat non-organik yang terpisah dari kegiatan organik atau business as usual.
Batalnya akusisi Bank Muamalat tidak berdampak dan tidak mengganggu kegiatan organik atau business as usual, baik untuk kegiatan bisnis maupun operasional Bank Muamalat.
Bank Muamalat, menurutnya, akan fokus pada kepentingan nasabah dan pemegang saham, khususnya dalam melayani aktivitas perbankan sehari-hari.
"Bank Muamalat pun akan mengedepankan tata kelola yang baik dan sesuai peraturan yang berlaku," ujar Hayunaji.

'Bank Sakit'
Komisi VI DPR RI memberikan catatan terhadap Bank Muamalat, terkait batalnya akuisisi oleh BTN.
"Kami bersyukur [batalnya akuisisi Bank Muamalat oleh BTN], saya menolak keras rencana penggabungan BTN syariah dengan Bank Muamalat," kata Anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDIP Mufti Anam.
Dia khawatir akuisisi Bank Muamalat oleh BTN malah menyisakan beban bagi pemerintah, lantaran BTN masuk dalam kategori Bank Himbara.
"Jangan sampai sejarah mencatatkan BTN mengambil alih bank bermasalah. Ini jangan sampai dikatung-katung," tuturnya.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI fraksi Partai Gerindra Mohamad Hekal juga mengatakan batalnya akuisisi Bank Muamalat oleh BTN pun menimbulkan pertanyaan permasalahan di Bank Muamalat.
"Kalau saya jujur, saya dengar-dengar hasil auditnya kurang bagus. Kalau kurang bagus ini kami enggak mau jadi masalah buat BTN ke depan," tuturnya.
Di momen terpisah, Anggota Komisi VI DPR M. Husni dari Fraksi Gerindra sempat mengingatkan BTN soal kesehatan Bank Muamalat. Bahkan, Husni menyebut Bank Muamalat sebagai bank sakit, lantaran pada 2017 memiliki rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) hampir mendekat 12%.
"Kenapa Bank Muamalat rusak? Mestinya retail [tapi] dihajar korporasi dia kasih kredit gila-gilaan untuk tambah itu kapal terbang Batavia Air yang enggak bisa terbang lagi dan banyak hal-hal yang menyalahi," ujarnya dalam rapat dengar pendapat pada Maret 2024 lalu.

Rapor Merah Bank Muamalat
Sekadar informasi, Bank Muamalat memang sempat mengalami masa-masa keterpurukan. Krisis di Bank Muamalat mulai nampak pada 2017, di mana saat itu CAR Bank Muamalat hanya 11,58%, dengan rasio pembiayaan bermasalah (nonperforming financing/NPF) di atas 5%.
Upaya penyelamatan Bank Muamalat pun dijalankan. Seiring berjalannya waktu BPKH masuk sebagai pemegang saham pengendali. BPKH menjadi pemegang saham Muamalat setelah menerima hibah dari Islamic Development Bank (IDB), Bank Boubyan, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDF Investment Foundation, dan BMF Holding Limited pada November 2021.
Hibah saham tersebut mencapai 7,9 miliar saham atau setara dengan 77,42%. Pengalihan ini dilakukan dalam rangka memiliki, mengoperasikan, dan mengembangkan usaha BPKH di bidang perbankan syariah, serta menjadikannya sebagai pemegang saham pengendali Muamalat.
Seiring berjalannya waktu, kinerja Bank Muamalat memang tercatat membaik. Per kuartal I/2024, Bank Muamalat telah menyalurkan pembiayaan Rp21,38 triliun, naik 10,21% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Aset bank juga terkerek naik 5,42% menjadi Rp64,93 triliun per Maret 2024. Seiring dengan peningkatan pembiayaan, NPF gross membaik ke level 2,22% dari 2,75%. Meskipun, NPF net naik menjadi 1,17% dari 0,75%.
Adapun, CAR Bank Muamalat telah mencapai 30,93% per Maret 2024, menurun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya 32,38%.
Pada Maret 2024, Bank Muamalat juga mencatatkan laba bersih Rp2,78 miliar, namun anjlok 72,7% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya senilai Rp10,23 miliar.
Direktur Kepatuhan Bank Muamalat Karno mengatakan Bank Muamalat saat ini masih dalam upaya penyehatan. Salah satu sisi kinerja yang terus dijaga adalah kualitas pembiayaan atau rasio NPF.
"[NPF] jadi going concern kami dalam proses bisnis yang kami lakukan. Kami memonitor dan pantau terus dengan baik," katanya setelah acara Mid Year Banking and Economic Outlook Infobank pada pekan lalu (2/7/2024).
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan saat ini Bank Muamalat telah menunjukkan progres perbaikan kinerja yang positif.
"Bank Muamalat telah melalui proses recovery. Ada action plan. Akan tetapi, yang jelas bank itu [Bank Muamalat] sudah normal, bank itu sehat," ujarnya setelah rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Maret lalu (26/3/2024).
Respons Bank Muamalat Usai Batal Diakuisisi BTN (BBTN)
Begini jawaban Bank Muamalat setelah Dirut BTN (BBTN) mengumumkan batal akuisisi bank syariah tersebut. [331] url asal
#btn #bbtn #bank-muamalat #btn-batal-akuisisi-bank-muamalat #bank-syariah
(Bisnis.Com - Finansial) 09/07/24 15:41
v/10200568/
Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Muamalat Tbk. buka suara usai Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN (BBTN) Nixon L.P. Napitupulu menyatakan batal mengakuisi bank syariah pertama di Indonesia tersebut.
Corporate Secretary Bank Muamalat Hayunaji mengatakan sebenarnya hingga saat ini, Bank Muamalat belum menerima informasi resmi terkini terkait rencana merger antara Bank Muamalat dengan BTN Syariah.
"Hal ini merupakan ranah dari BPKH [Badan Pengelola Keuangan Haji] selaku pemegang saham pengendali Bank Muamalat, dan kami akan mengikuti arahannya. Kami mengapresiasi upaya semua pihak dalam proses rencana merger antara Bank Muamalat dengan BTN Syariah," kata Hayunaji kepada Bisnis pada Selasa (9/7/2024).
Adapun, Bank Muamalat memandang merger merupakan salah satu aksi korporasi yang bersifat non-organik yang terpisah dari kegiatan organik atau business as usual.
"Dengan demikian hal ini [batalnya aksi korporasi] tidak berdampak dan tidak mengganggu kegiatan organik atau business as usual, baik untuk kegiatan bisnis maupun operasional Bank Muamalat," ujar Hayunaji.
Bank Muamalat sendiri menurutnya akan fokus pada kepentingan nasabah dan pemegang saham, khususnya dalam melayani aktivitas perbankan sehari-hari. Bank Muamalat pun akan mengedepankan tata kelola yang baik dan sesuai peraturan yang berlaku.
Aksi korporasi berupa akuisisi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) dipastikan batal. Bank Muamalat pun menanggapi batalnya aksi korporasi tersebut.
Sebagaimana diketahui, dalam rangka pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) BTN yakni BTN Syariah menjadi bank umum syariah, BTN merencanakan adanya aksi korporasi berupa akuisisi. BTN pun menjajaki akuisisi Bank Muamalat.
Rencananya, setelah BTN akuisisi Bank Muamalat, BTN Syariah akan dimerger dengan Bank Muamalat.
BTN pun telah menjalankan due diligence dengan Bank Muamalat. Sebelumnya, BTN menargetkan due diligence rampung April. Namun, due diligence tak kunjung berbuah hasil hingga dipastikan batal.
"Secara umum kami sampaikan, tidak akan meneruskan akuisisi Bank Muamalat," ujar Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI pada Senin (8/7/2024).
Meski begitu, Nixon enggan memberitahukan alasan batalnya akuisisi terhadap Bank Muamalat.