Alasan TNI Usul Prajurit Aktif Boleh Terlibat Kegiatan Bisnis
Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksda Kresno Buntoro beralasan bahwa seharusnya yang dilarang berkegiatan bisnis institusi TNI, bukan prajurit TNI. Halaman all
(Kompas.com) 12/07/24 17:49 10545921
JAKARTA, KOMPAS.com - TNI mengusulkan supaya prajurit aktif diperbolehkan terlibat di dalam kegiatan bisnis lewat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Berdasarkan Pasal 39 UU TNI huruf c, prajurit aktif dilarang terlibat kegiatan bisnis. Untuk itu, TNI mengusulkan agar pasal tersebut dihapus.
Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro beralasan bahwa seharusnya yang dilarang berkegiatan bisnis adalah institusi TNI, bukan prajurit TNI.
"Kita sarankan ini (Pasal 39 UU TNI huruf c) dibuang, mestinya yang dilarang adalah institusi TNI untuk berbisnis. Tapi kalau prajurit, orang mau buka warung aja endak (enggak boleh)," ujar Kresno dalam acara “Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri” yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) sore, dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam.
Kresno menyadari bahwa usulan penghapusan pasal ini akan kontroversial. Namun demikian, seorang prajurit seharusnya diperbolehkan untuk terlibat bisnis.
Ia pun mencontohkan mengenai sopir pribadinya yang merupakan seorang prajurit aktif.
Kresno mengungkapkan, sopirnya acap kali langsung bekerja sebagai sopir taksi online selepas menyelesaikan tugas mengantarkan dirinya.
Kegiatan ini bahkan kerap dilakukan sopir pribadi Kresno pada Sabtu dan Minggu.
"Ada driver saya, setelah ngantar saya, kebetulan saya dapat driver, setelah magrib, atau Sabtu-Minggu itu dia ngojek, dia melakukan bisnis, masa enggak boleh kayak begitu," imbuh dia.
#revisi-uu-tni-dinilai-bangkitkan-dwifungsi-abri #revisi-uu-tni #isi-draft-revisi-uu-tni #tni-boleh-berbisnis-revisi-uu-tni