JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengingatkan agar semua pihak duduk bersama membicarakan baik-baik mengenai kontroversi revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Mari bicara baik-baik, bicara baik-baik, teman-teman dari luar, NGO, ngomomng juga baik-baik," ujar Ngabalin dalam program Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (24/7/2024).
"Karena, kita tidak bicara bukan untuk kepentingan negara lain, kita bicara tentang negara kita dan TNI itu tulang punggung Republik ini," sambung dia.
Menurut Ngabalin, wacana prajurit TNI diperbolehkan terlibat dalam kegiatan bisnis mesti dibicarakan sejelas-jelasnya, baik itu dari sisi terminologi maupun etimologi.
Dalam hal itu, pembicaran mengenai wacana prajurit boleh berbisnis tetap melihat dari sisi manfaat dan mudaratnya.
"Kalau toh nanti bicara harus berbisnis, bagaimana role-nya, rumusannya," katanya.
Selain itu, Ngabalin meyakini bahwa wacana prajurit TNI boleh terlibat bisnis tak akan mengembalikan mereka serupa pada rezim Orde Baru maupun Orde Lama.
"Karena untuk mengharapkan tentara seperti zaman Orde Baru atau Orde Lama, jangan pernah Anda bermimpi," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, TNI mengusulkan supaya prajurit aktif diperbolehkan terlibat di dalam kegiatan bisnis lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang sedang diproses di DPR RI.
Berdasarkan Pasal 39 huruf c UU TNI, prajurit aktif dilarang terlibat kegiatan bisnis. Untuk itu, TNI mengusulkan agar pasal tersebut dihapus.
Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro beralasan bahwa seharusnya yang dilarang berkegiatan bisnis adalah institusi TNI, bukan prajurit TNI.
"Kami sarankan ini (Pasal 39 UU TNI huruf c dibuang, mestinya yang dilarang adalah institusi TNI untuk berbisnis. Tapi kalau prajurit, orang mau buka warung aja endak (enggak boleh)," ujar Kresno dalam acara "Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri" yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) sore, dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam.
Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksda Kresno Buntoro beralasan bahwa seharusnya yang dilarang berkegiatan bisnis institusi TNI, bukan prajurit TNI. Halaman all [323] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - TNI mengusulkan supaya prajurit aktif diperbolehkan terlibat di dalam kegiatan bisnis lewat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Berdasarkan Pasal 39 UU TNI huruf c, prajurit aktif dilarang terlibat kegiatan bisnis. Untuk itu, TNI mengusulkan agar pasal tersebut dihapus.
Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro beralasan bahwa seharusnya yang dilarang berkegiatan bisnis adalah institusi TNI, bukan prajurit TNI.
"Kita sarankan ini (Pasal 39 UU TNI huruf c) dibuang, mestinya yang dilarang adalah institusi TNI untuk berbisnis. Tapi kalau prajurit, orang mau buka warung aja endak (enggak boleh)," ujar Kresno dalam acara “Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri” yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) sore, dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam.
Kresno menyadari bahwa usulan penghapusan pasal ini akan kontroversial. Namun demikian, seorang prajurit seharusnya diperbolehkan untuk terlibat bisnis.
Ia pun mencontohkan mengenai sopir pribadinya yang merupakan seorang prajurit aktif.
Kresno mengungkapkan, sopirnya acap kali langsung bekerja sebagai sopir taksi online selepas menyelesaikan tugas mengantarkan dirinya.
Kegiatan ini bahkan kerap dilakukan sopir pribadi Kresno pada Sabtu dan Minggu.
"Ada driver saya, setelah ngantar saya, kebetulan saya dapat driver, setelah magrib, atau Sabtu-Minggu itu dia ngojek, dia melakukan bisnis, masa enggak boleh kayak begitu," imbuh dia.