RPP Kesehatan Disebut Mengancam Industri Hasil Tembakau Halaman all
Banyaknya larangan terhadap IHT, seperti bahan tambahan atau pembatasan tar dan nikotin, akan membuat IHT nasional gulung tikar. Halaman all?page=all
(Kompas.com) 12/07/24 20:00 10575059
JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) menyatakan dampak disahkannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dengan pasal tembakau pada industri, akan berpengaruh buruk bagi iklim usaha industri hasil tembakau (IHT).
Menurut Direktur P3M KH Sarmidi Husna, banyaknya larangan terhadap IHT, seperti bahan tambahan atau pembatasan tar dan nikotin, akan membuat IHT nasional gulung tikar.
"Kretek yang menjadi produk IHT nasional menggunakan bahan tambahan rempah sebagai penggenap rasa. Kalau dibatasi dan dilarang, yang terkena dampak terlebih dahulu industri kretek nasional," katanya, dikutip dari Antara, Jumat (12/7/2024).
PIXABAY/TRANTHANGNHAT Ilustrasi petani tembakau.Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, RPP Kesehatan akan segera disahkan dalam waktu dekat.
Menanggapi itu, Sarmidi menjelaskan, sebelum adanya RPP Kesehatan pun, IHT sudah kepayahan karena kebijakan fiskal yang eksesif. Sejak tahun 2020, tarif cukai hasil tembakau selalu naik dua digit.
Padahal, di saat bersamaan, IHT tertekan karena pandemi Covid-19 dan disusul situasi dunia yang tidak pasti.
Situasi IHT legal saat ini terus terpuruk yang terkonfirmasi melalui realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang tidak memenuhi target, begitu juga produksi rokok turun.
Dengan kondisi itu, sebut dia, pemerintah perlu memberikan peluang untuk pemulihan, dengan cara tidak ada kenaikan tarif CHT untuk tahun 2025, karena sudah ada kenaikan tarif PPN terhadap hasil tembakau.
"Sedangkan untuk tahun 2026 dan tahun berikutnya, kenaikan tarif cukai HT disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi atau angka inflasi," ujarnya.
#kebijakan-fiskal #industri-hasil-tembakau #cukai-hasil-tembakau #rpp-kesehatan