OJK Sebut Tim Likuidasi Wanaartha Life Bakal Lakukan Pembayaran Tahap Kedua Halaman all
Saat ini tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (dalam likuidasi) sedang melakukan pembayaran tahap kedua kepada pemegang polis. Halaman all?page=all
(Kompas.com) 13/07/24 10:46 10654311
JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, saat ini tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (dalam likuidasi) sedang melakukan pembayaran tahap kedua kepada pemegang polis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pembayaran tersebut akan dilakukan secara proposional dari Juni sampai dengan Juli 2024.
"Berdasarkan laporan yang disampaikan, diketahui saat ini tim likuidasi sedang melakukan pembayaran tahap kedua kepada pemegang polis yang akan dibayarkan secara proposional mulai dari Juni sampai dengan Juli 2024," kata dia dalam keterangan resmi, ditulis Sabtu (13/7/2024).
KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024, Selasa (20/2/2024).
Selanjutnya, Tim Likuidasi telah menyampaikan permohonan pencairan tahap kedua atas dana jaminan.
"OJK telah menyetujui permohonan pencairan tahap kedua tersebut," imbuh Ogi.
Di sisi lain, Ogi menuturkan, OJK menghormati proses hukum yang berjalan hingga saat ini.
"Dalam setiap kesempatan OJK selalu meminta pemilik wanaartha untuk kembali ke Indonesia guna
mempertanggung jawabkan perbuatan hukum yang terjadi," tutup dia.
Sebagai informasi, OJK telah mencabut izin usaha Wanaartha Life sejak 5 Desember 2022.
Dalam kasus ini, salah satu yang terlibat menjadi tersangka adalah (EL), yang diduga Evelina Larasati Fadil yang merupakan Komisaris Utama dan Pemegang Saham mewakili PT Fadent Consolidated Companies.