Disorot Luhut, Mengapa Harga Tiket Pesawat Domestik Indonesia Mahal?
Luhut menyebutkan, harga tiket pesawat Indonesia menjadi yang termahal kedua di antara negara padat penduduk. Apa penyebabnya? Halaman all
(Kompas.com) 15/07/24 10:30 10832659
KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan merespons keluhan masyarakat soal tingginya harga tiket pesawat di Indonesia.
Melalui akun Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Kamis (11/7/2024), Luhut menyebutkan, kenaikan tarif tiket pesawat kemungkinan akibat aktivitas penerbangan global yang 90 persen telah pulih dari kondisi sebelum pandemi.
Hal itu merujuk pada data IATA yang memprediksi tahun 2024 akan ada 4,7 miliar penumpang global atau 200 juta orang lebih banyak dari 2019.
"Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan negara berpenduduk tinggi, harga tiket penerbangan Indonesia jadi yang termahal kedua setelah Brasil," paparnya.
Untuk itu, Luhut mengaku pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi demi menurunkan harga tiket penerbangan.
Adanya batas tarif atas dan bawah
Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) Alvin Lie menilai, tiket penerbangan domestik cenderung mahal karena memiliki ketentuan tarif batas atas dan tarif batas bawah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019.
Tarif batas atas ditentukan oleh tarif jarak penerbangan. Sementara, tarif batas bawah ditentukan oleh 35 persen dari batas atas masing-masing kelompok pelayanan.
Penetapan batas tarif itu bertujuan agar tidak terjadi perang tarif antarmaskapai.
Hal ini berbeda dengan tiket internasional yang tidak dikenai pembatasan tarif oleh pemerintah.
Tak jarang, ketika momentumnya sedang sepi, maskapai bisa membanting harga menjadi semurah mungkin.
"Bahkan dijual rugi tidak masalah, yang penting pesawat terisi mengurang, karena kalau airline tidak menerbangi rute tertentu, izin rute akan dicabut," kata Alvin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/7/2024).
Selain itu, mahalnya tiket domestik juga dipengaruhi oleh harga avtur yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga membuat tarif penerbangan dalam dan luar negeri selisih 11 persen.
Tarif tiket terdiri dari banyak komponen
Selain batas tarif atas dan batas tarif bawah, Alvin menerangkan jika penetapan harga tiket pesawat juga dipengaruhi oleh momentum low season (sepi) dan high season (ramai).
Oleh karena itu, ia sempat mempertanyakan data yang digunakan oleh Luhut.
"Saya penasaran, Pak Luhut menggunakan data apa sehingga dapat menyimpulkan demikian. Saya khawatir Pak Luhut hanya melihat harga akhir yang dibayar penumpang," ujarnya.
Pasalnya, tarif pesawat mencakup banyak komponen, antara lain harga tiket, Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat (PJP2U) atau retribusi bandara sebesar 30-40 persen dari harga tiket, PPN 11 persen, iuran wajib Jasa Raharja, dan fuel surcharge yang telah diberlakukan sejak 2022.
Jadi, harga akhir yang dibayar penumpang mencakup berbagai komponen, termasuk pembayaran pajak kepada pemerintah dan pengelola bandara.
Ia menambahkan, pemerintah perlu meneliti dengan cermat penyebab mahalnya tiket pesawat di Indonesia.
Salah satu hal yang diperhatikan adalah desain gedung terminal bandara yang mewah dan megah, tanpa perhitungan biaya operasi. Ini berujung pada tingginya PJP2u yang dibebankan pada penumpang.
Selain itu, ada juga biaya titipan avtur, seperti Throughput Fee oleh pengelola bandara, PNBP 0,25 persen oleh BPH Migas, dan PPN 11 persen.
Adanya biaya ganda yang dipungut TNI karena landasan udaranya digunakan untuk penerbangan sipil, juga bisa menambah komponen harga tiket pesawat.
Tak hanya itu, pemerintah juga perlu memperhitungkan pajak, bea masuk, dan proses impor komponen serta suku cadang pesawat.
Menparekraf siapkan satgas penurunan harga tiket pesawat
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengaku telah membentuk satuan tugas (satgas) penurunan harga tiket pesawat.
Satgas tersebut terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), serta dan kementerian atau lembaga lainnya.
“Itu sudah diadakan rapat koordinasinya, dan sudah diperintahkan ada sembilan langkah ke depan, termasuk pembentukan satgas untuk penurunan (harga) tiket pesawat,” ungkapnya di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (14/7/2024).
Ia menambahkan, pemerintah akan mengkaji seluruh aspek penyebab mahalnya tiket pesawat Indonesia, mulai dari harga avtur hingga biaya operasioanal dan beban pajak.
#tiket-pesawat #tiket-pesawat-mahal #tiket-pesawat-domestik-mahal #mengapa-tiket-pesawat-domestik-di-indonesia-mahal