TNI Usul Aturan Prajurit Tak Boleh Bisnis Dihapus, Pengamat: Harusnya Diperjelas Ruang Lingkupnya

TNI Usul Aturan Prajurit Tak Boleh Bisnis Dihapus, Pengamat: Harusnya Diperjelas Ruang Lingkupnya

Pengamat militer Khairul Fahmi sebut harusnya pasal yang atur prajurit TNI tak boleh berbisnis diperjelas ruang lingkupnya agar tak multitafsir Halaman all

(Kompas.com) 15/07/24 16:02 10857186

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan bahwa Pasal 39 Ayat (3) UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI lahir untuk menjaga profesionalisme, integritas, dan efektivitas TNI dalam menjalankan tugas utamanya sebagai penjaga keamanan dan pertahanan negara.

Diketahui, pasal yang melarang prajurit TNI terlibat dalam kegiatan bisnis tersebut diusulkan untuk dihapuskan oleh Mabes TNI, sebagaimana diungkapkan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro.

Oleh karena itu, Fahmi mengatakan, jika hendak diubah sebaiknya diperjelas mengenai batasan ruang lingkup dari bisnis yang dimaksud sehingga tidak multitafsir atau diabaikan.

"Kalau pun perlu diubah, saya kira justru mestinya untuk memperjelas dan mempertegas batasan ruang lingkup dan ancaman sanksi jika dilanggar. Supaya larangan itu tidak multitafsir atau bahkan diabaikan,” kata Fahmi kepada Kompas.com, Senin (15/7/2024).

Namun, Fahmi berpandangan bahwa aktivitas bisnis yang dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (3) itu adalah organisasi dan prajurit sebagai entitas korporasi. Sehingga, contoh yang disampaikan Kababinkum tidak relevan jika dikaitkan dengan larangan dalam pasal tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Laksda Kresno Buntoro mencontohkan bahwa dia mau tidak mau ikut membantu sang istri yang memiliki usaha warung. Sehingga, mengacu pada Pasal 39 Ayat (3), maka dirinya harus dihukum.

"Prajurit dilarang terlibat di dalam kegiatan bisnis. Saya pasti mau enggak mau terlibat. Wong aku ngantar belanja dan sebagainya. Apakah kemudian ini eksis? Oleh karena itu, kami sarankan ini dibuang,” kata Kresno dalam acara di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada 11 Juli 2024, dipantau dari Youtube Kemenko Polhukam.

Atas dasar itulah, Kresno menyebut bahwa aturan mengenai pelarangan terlibat bisnis tersebut dititipkan untuk dihapuskan dalam pembahasan revisi UU TNI di DPR RI.

Fahmi lantas mengatakan, ada empat alasan kenapa bisnis dilarang bagi prajurit TNI sebagaimana Pasal 39 Ayat (3) UU TNI.

Pertama, alasan profesionalisme. Menurut dia, keterlibatan dalam bisnis bisa mengalihkan bahkan memecah perhatian dan sumber daya dari tugas pokoknya sebagai komponen utama pertahanan.

Kedua, berpotensi menimbulkan konflik interest. Sebab, kebijakan, keputusan dan langkah TNI berpeluang dipengaruhi oleh kepentingan bisnis daripada kepentingan nasional.

Ketiga, berpotensi korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Terakhir, demi menjaga keamanan nasional.

Menurut Fahmi, keterlibatan TNI dalam bisnis, menghadirkan risiko penggunaan informasi dan sumber daya strategis untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Sehingga, bisa membahayakan keamanan nasional.

“Jadi, kebijakan dan regulasi yang melarang TNI berbisnis itu bukanlah kebijakan yang asal-asalan dan tidak didasarkan pada kajian mendalam terkait seluruh aspek,” ujar Fahmi

"Kebijakan itu memang harus diambil dalam rangka menjaga profesionalisme, integritas, dan efektivitas TNI dalam menjalankan tugas utamanya sebagai penjaga keamanan dan pertahanan negara,” katanya melanjutkan.

Revisi UU TNI

Sebagaimana diketahui, DPR RI menyetujui revisi UU TNI dalam sidang Paripurna Ke-18 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna DPR-RI, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat pada 28 Mei 2024.

Padahal, beberapa pasal yang diubah melalui revisi itu dikhawatirkan kembali membuat TNI menjadi lembaga dwifungsi seperti yang terjadi pada masa Orde Baru.

Dalam draf rancangan UU TNI, Pasal 47 mengakomodasi prajurit bisa menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga sesuai kebijakan presiden.

Kemudian, terjadi perubahan Pasal 53 ayat 1 dalam draf UU TNI menjadi berbunyi, “prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 tahun bagi bintara dan tamtama”.

Selanjutnya, pada ayat 2, khusus jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam draf juga mengakomodasi perpanjangan masa dinas sebanyak dua kali bagi perwira tinggi (pati) bintang empat.

Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal dua kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi ayat 3.

Namun, perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berlaku paling lama dua tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan presiden.

Terbaru, Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro menyebut bahwa Mabes TNI mengusulkan penghapusan aturan mengenai prajurit dilarang terlibat bisnis sebagaimana bunyi Pasal 39 Ayat (3).

Menanggapi usulan tersebut, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menegaskan bahwa penghapusan aturan prajurit TNI boleh berbisnis tidak masuk ke dalam draf RUU TNI yang sedang dibahas saat ini.

"Iya tidak ada di draf," ujar Meutya saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2024).

"Tidak boleh berbisnis. Jika bentuk koperasi resmi masih dimungkinkan untuk kesejahteraan prajurit saja. Tapi bisnis tidak boleh,” katanya melanjutkan.

#prajurit-tni #tni #uu-tni #ruu-tni #revisi-uu-tni #tni-tak-boleh-terllibat-kegiatan-bisnis

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/15/16022291/tni-usul-aturan-prajurit-tak-boleh-bisnis-dihapus-pengamat-harusnya