Temukan Dugaan Joki Pantarlih untuk Coklit Pilkada, Bawaslu DKI Bersurat ke KPU

Temukan Dugaan Joki Pantarlih untuk Coklit Pilkada, Bawaslu DKI Bersurat ke KPU

Berkaca pada Pilkada Jakarta 2017, Benny bilang, banyak pemilih yang tidak bisa memberikan suara mereka akibat sengkarut daftar pemilih. Halaman all

(Kompas.com) 15/07/24 16:56 10861877

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta melayangkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta untuk meminta perbaikan prosedur pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada Jakarta 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Benny Sabdo menuturkan, pihaknya menemukan kekeliruan dalam tahapan coklit. Salah satunya, dugaan adanya joki panitia pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih).

"Untuk prosedur coklit yang keliru. Hari ini Bawaslu DKI sudah bersurat perihal saran perbaikan kepada KPU DKI. Jika tidak diindahkan, maka kami akan jadikan temuan," kata Benny saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (15/7/2024).

Benny menyebut, sejak coklit dimulai pada 24 Juni 2024, Bawaslu terus mengawasi kinerja Pantarlih.

"Kami melakukan pengawasan secara melekat, jajaran pengawas pemilu di DKI Jakarta juga melakukan Patroli Kawal Hak Pilih dengan melakukan sampling terhadap warga yang sudah dicoklit," ucap dia.

Berkaca pada Pilkada Jakarta 2017, Benny bilang, banyak pemilih yang tidak bisa memberikan suara mereka akibat sengkarut daftar pemilih yang berawal dari coklit.

"Ada banyak pemilih tidak bisa nyoblos, karena sengkarut proses penyusunan daftar pemilih yang tidak akurat, cenderung pakai jalan pintas sehingga hal ini harus diantisipasi sejak dini," ucapnya.

Oleh karenanya, Bawaslu menyarankan KPU DKI Jakarta untuk melakukan perbaikan data temuan kekeliruan coklit.

Jika tidak, kata Benny, Bawaslu akan mengambil tindakan tegas terhadap Pantarlih yang terbukti tidak menjalankan tugas sesuai tata cara dan prosedur yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Sejauh ditindaklanjuti, kecuali tidak diindahkan maka ada sanksi administarif dan atau pidana," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, ada empat orang Pantarlih yang diduga menggunakan joki untuk melakukan coklit di Kecamatan Senen, Kecamatan Tanjung Priok, dan Kecamatan Kebayoran Lama. Namun, terkait ini, KPU DKI Jakarta membantah.


"Kami memastikan di Jakarta tidak terjadi karena kami diawasi oleh teman-teman pengawas pemilu secara melekat," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya di Kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).

Dody menegaskan, penggunaan joki untuk coklit dilarang di wilayah mana pun, termasuk di DKI Jakarta.

"Kalau hal gitu enggak diperbolehkan karena petugas coklit itu kan punya SK. Dia punya kewenangan untuk menentukan status data coklit ini memenuhi syarat atau tidak," imbuhnya.

#coklit-pilkada-jakarta #coklit-pilkada

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/07/15/16562611/temukan-dugaan-joki-pantarlih-untuk-coklit-pilkada-bawaslu-dki-bersurat