TNI Usul Prajurit Boleh Berbisnis, Pengamat Singgung Janji Prabowo soal Anggaran Pertahanan
Pengamat militer Khairul Fahmi sebut pimpinan TNI tak perlu khawatirkan kesejahteraan prajurit dan minta boleh berbisnis. Dia singgung janji Prabowo Halaman all
(Kompas.com) 15/07/24 17:48 10866566
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi meminta agar para pemimpin empat matra TNI tidak perlu khawatir dengan kesejahteraan prajurit.
Hal itu dikatakan Fahmi menanggapi pernyataan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro yang menyebut bahwa Mabes TNI mengusulkan agar Pasal 39 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dihapuskan melalui revisi UU yang sedang berjalan di DPR RI.
Diketahui, Pasal 39 Ayat (3) tersebut mengatur bahwa prajurit TNI tidak boleh terlibat dalam bisnis.
Menurut Fahmi, kesejahteraan prajurit telah jelas diatur dalam UU yang sama bahwa menjadi tanggung jawab dari negara. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban negara memikirkan cara agar para prajurit TNI tetap bisa fokus pada tugasnya tanpa harus terlibat dalam bisnis karena sudah terpenuhi kesejahteraannya.
Dia juga menyebut bahwa pimpinan TNI tak perlu khawatir karena Presiden RI terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto telah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan dan anggaran pertahanan secara bertahap.
"Presiden Terpilih Prabowo Subianto dalam visi-misinya telah berkomitmen untuk meningkatkan anggaran pertahanan secara bertahap. Artinya, para pimpinan TNI tidak semestinya khawatir,” kata Fahmi kepada Kompas.com, Senin (15/7/2024).
"Pemerintahlah yang harus memikirkan ketersediaan anggaran untuk membangun kekuatan, memelihara kemampuan, memastikan kelancaran operasional maupun meningkatkan kesejahteraan prajurit,” ujarnya melanjutkan.
Lebih lanjut, Fahmi menegaskan bahwa aturan pelarangan prajurit terlibat bisnis lahir untuk menjaga profesionalisme, integritas, dan efektivitas TNI dalam menjalankan tugas utamanya sebagai penjaga keamanan dan pertahanan negara.
Janji Prabowo
Sebagaimana diketahui, saat masih menjadi calon presiden (capres), Prabowo sempat berjanji akan memperbaiki kesejahteraan dan kualitas hidup anggota TNI, Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara signifikan apabila memenangkan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Janji itu diucapkan Prabowo dalam sesi akhir debat ketiga capres pada Pemilu 2024 di Istora Senayan, Jakarta pada 7 Januari 2024..
"Saya juga akan memperbaiki kesejahteraan dan dan kualitas hidup TNI, Polri dan ASN secara signifikan," kata Prabowo saat itu dikutip dari Antaranews.
Dia juga memastikan bahwa rentang komando TNI dan Polri akan tetap langsung di bawah presiden guna mempercepat reaksi.
Dalam kesempatan itu, Prabowo tak lupa mengucapkan terima kasih atas dedikasi para prajurit TNI, Polri dan ASN sehingga Indonesia mampu bangkit menjadi negara maju.
Sebelumnya, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga sudah membuat visi-misi termasuk di bidang pertahanan.
Berikut misi Prabowo-Gibran dalam bidang pertahanan, keamanan, globalisasi, hubungan internasional, geopolitik, dan politik luar negeri yang diturunkan menjadi sejumlah program sebagaimana diberitakan Kompas.com sebelumnya:
- Meningkatkan jumlah anggaran pertahanan secara bertahap untuk memenuhi kekuatan optimal dan melakukan modernisasi Alat Utama Sistem Senjata TNI
- Mempercepat peningkatan kemampuan industri strategis nasional dalam memenuhi kebutuhan Alat Utama Sistem Senjata bagi TNI/Polri
- Memperkuat konsep dan praktik wawasan Nusantara bagi seluruh rakyat Indonesia dan memperkuat Komponen Cadangan
- Melakukan sinergi pendekatan sejarah, budaya, kearifan lokal, dan sosial ekonomi di daerahdaerah yang rawan konflik serta rentan isu separatisme.
- Meningkatkan konektivitas dan keamanan teknologi informasi telekomunikasi dari ancaman siber dengan memperkuat kapabilitas badan pertahanan siber
- Melanjutkan program penguatan postur pertahanan dengan konsep optimum essential force dalam rangka meningkatkan efektivitas menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
- Mencegah aksi terorisme dan radikalisme dengan reformasi sektor keamanan, pembenahan regulasi keamanan, reorientasi pendidikan aparat penegak hukum, dan melakukan kampanye sosial-kultural secara menyeluruh
- Memperkuat sinergi antar instrumen pertahanan dan keamanan dalam pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme
- Memperkuat kehadiran TNI di daerah perbatasan dan pulau terluar
- Meningkatkan profesionalisme pengadaan, kemampuan transfer teknologi, profesionalisme prajurit dengan mendayagunakan sebesar mungkin kapasitas industri strategis dalam negeri
- Memastikan frekuensi publik dimanfaatkan sebagai akses informasi yang objektif dan kredibel untuk meningkatkan kesatuan antar warga
- Mengembalikan wibawa politik luar negeri Indonesia sebagai negara yang besar dan berdaulat di mata masyarakat internasional
- Menjalankan strategi smart diplomacy dalam menjamin kebutuhan dan kesatuan negara Republik Indonesia
- Meningkatkan layanan perlindungan terhadap seluruh warga negara Indonesia di luar negeri
- Memperkuat strategi diplomasi maritim untuk meneguhkan kedaulatan dan meningkatkan keamanan di seluruh wilayah NKRI
- Memperkuat dukungan diplomasi terhadap upaya kemerdekaan dan kedaulatan Palestina antara lain dengan memperjuangkan pembukaan KBRI di Palestina
- Melanjutkan peran aktif dalam menciptakan perdamaian dunia dalam forum-forum bilateral maupun multilateral sesuai amanat konstitusi
- Memantapkan supremasi dan kepemimpinan Indonesia di tingkat global di tengah dinamika geopolitik internasional melalui diplomasi yang berdasarkan atas asas bebas-aktif.
Revisi UU TNI
Sebagaimana diketahui, DPR RI menyetujui revisi UU TNI dalam sidang Paripurna Ke-18 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna DPR-RI, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat pada 28 Mei 2024.
Padahal, beberapa pasal yang diubah melalui revisi itu dikhawatirkan kembali membuat TNI menjadi lembaga dwifungsi seperti yang terjadi pada masa Orde Baru.
Dalam draf Pasal 47 mengakomodasi prajurit bisa menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga sesuai kebijakan presiden.
Kemudian, terjadi perubahan Pasal 53 ayat 1 dalam draf UU TNI menjadi berbunyi, “prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 tahun bagi bintara dan tamtama”.
Kemudian, pada ayat 2, khusus jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam draf juga mengakomodasi perpanjangan masa dinas sebanyak dua kali bagi perwira tinggi (pati) bintang empat.
“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal dua kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi ayat 3.
Namun, perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berlaku paling lama dua tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan presiden.
Terbaru, Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro menyebut bahwa Mabes TNI menitipkan penghapusan aturan mengenai prajurit dilarang terlibat bisnis sebagaimana bunyi Pasal 39 Ayat (3).
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menegaskan bahwa penghapusan aturan prajurit TNI boleh berbisnis tidak masuk ke dalam draf RUU TNI yang sedang dibahas saat ini.
"Iya tidak ada di draf," ujar Meutya saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2024).
"Tidak boleh berbisnis. Jika bentuk koperasi resmi masih dimungkinkan untuk kesejahteraan prajurit saja. Tapi bisnis tidak boleh,” katanya melanjutkan.
#prajurit-tni #tni #uu-tni #kesejahteraan-prajurit-tni #revisi-uu-tni #tni-tak-boleh-terllibat-kegiatan-bisnis