#30 tag 24jam
Soal Wacana TNI Boleh Berbisnis, Moeldoko: Banyak Prajurit Masih "Ngojek"
'Kenyataannya sekarang masih ada prajurit yang ngojek,' ujar Moeldoko Halaman all [603] url asal
#prajurit-tni #moeldoko #tni #kesejahteraan-prajurit-tni #revisi-uu-tni #tni-boleh-berbisnis
(Kompas.com) 26/07/24 11:29
v/12169617/
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Presiden Moeldoko mengakui, pemerintah punya tanggung jawab untuk membentuk tentara yang profesional dan sejahtera, tetapi ia mengungkapkan bahwa masih banyak prajurit TNI yang belum sejahtera.
Hal ini disampaikan Moeldoko merespons wacana untuk mencabut larangan berbisnis bagi anggota TNI melalui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI aatau revisi UU TNI.
"Jadikan kami menjadi prajurit profesional sesuai dengan definisi. Risikonya lengkapi persenjataannya dengan baik, latih mereka dengan baik, dengan anggaran yang cukup, berikutnya sekolahnya juga dibenahi dengan baik," kata Moeldoko dalam program ROSI Kompas TV, dikutip Jumat (26/7/2024)
"Yang tidak kalah pentingnya adalah tingkatkan kesejahteraannya. Tapi kenyataannya sekarang masih ada prajurit yang ngojek," ujar dia melanjutkan.
Mantan panglima TNI itu menyebutkan, masih banyak pula prajurit yang tidak memiliki rumah ketika mereka ditugaskan di bidang administrasi.
Hal ini berbeda dengan TNI yang bertugas di satuan tempur dan tergabung dalam brigade, yang biasanya sudah mendapatkan rumah dinas beserta instalasi dasar berupa air dan listrik.
"Tetapi begitu dia berdinas di mabes TNI, di AD, di markas besar itu orang-orang administrasi enggak punya rumah dia. Enggak punya jatah rumah, makanya dia harus kos. Risikonya kos itu bayar tiap bulan, bayar listrik, air, transportasi. Karena negara memang belum bisa menyiapkan itu," ujar dia.
Moeldoko menegaskan, kesejahteraan prajurit menjadi salah satu komponen utama yang perlu dipikirkan oleh semua pihak.
"(Kalau sudah begitu), Yang salah siapa? Prajuritnya kah atau negara yang salah. Itu yang harus dipikirkan oleh semua dari kita," kata dia.
Moeldoko pun mengeklaim bahwa pencabutan larangan berbisnis dalam revisi UU TNI tidak akan mengubah substansi kerja-kerja prajurit karena tidak menghilangkan definisi prajurit profesional.
"Pasal 39 (UU TNI) ada kalimat yang menyatakan TNI dilarang berbisnis, dihilangkan. Kalau dihilangkan emang mengubah substansi? Enggak ada yang berubah substansi. Pertanyaannya, di mana bapak menjamin itu? Baca dengan baik itu definisi dari prajurit profesional," kata Moeldoko.
Larangan berbisnis bagi prajurit TNI tercantum dalam pasal 39 UU TNI, yang menyatakan bahwa prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, politik praktis, kegiatan bisnis, kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politis, dan lainnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak tetap berharap personelnya diizinkan berbisnis.
Dia juga mengakui ada sejumlah prajurit yang menjadi ojek online (ojol) sebagai pekerjaan sampingan.
Di sisi lain, poin soal rencana TNI boleh berbisnis dalam revisi UU TNI dikritisi banyak pihak.
Direktur Imparsial Gufron Mabruri berharap, pembuat kebijakan jangan membiarkan wacana mencabut larangan berbisnis bagi anggota aktif TNI dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 berlanjut.
Sebab, salah satu amanat Reformasi 1998 adalah TNI harus menjadi alat pertahanan negara yang profesional dan tidak terlibat dalam jabatan publik dan memberi batas tegas terhadap kehidupan warga sipil.
Namun, ia juga meminta pemerintah tidak lepas tangan soal isu kesejahteraan prajurit karena tugas menyejahterakan prajurit merupakan kewajiban negara dan bukan tanggung jawab personel TNI secara individu.
"Seharusnya alih-alih menghapus larangan berbisnis bagi TNI aktif, pemerintah dan TNI fokus di dalam menyejahterakan prajurit dan bukan malah mendorong prajurit berbisnis," ucap Gufron.
Ide TNI Berbisnis, Kesejahteraan Prajurit Mestinya Diurus Negara
Pemerintah dinilai harus cermat mengatur anggaran pertahanan dengan layak supaya kesejahteraan prajurit dan modernisasi Alutsista tak dikorbankan. Halaman all [380] url asal
#tni #tni-boleh-bisnis #kesejahteraan-prajurit-tni #revisi-uu-tni #tni-boleh-berbisnis
(Kompas.com) 16/07/24 05:30
v/10921111/
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai harus bertanggung jawab soal kesejahteraan prajurit, dan bukan terkesan membiarkan TNI mengusulkan larangan berbisnis bagi personel militer dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 dicabut.
"Harusnya yang dilakukan negara bukan merevisi UU TNI dengan mencabut larangan berbisnis tetapi memastikan kesejahteraan prajurit TNI terjamin dengan dukungan anggaran negara, bukan dengan berbisnis yang dilakukan TNI," kata Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf, saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/7/2024).
Selain itu, kata Al Araf, TNI juga harus menerapkan prinsip tata kelola bersih dan terbuka mengenai alokasi anggaran pertahanan buat memastikan kesiapan dan modernisasi alat utama sistem persenjataan (Alutsista) dan kesejahteraan prajurit.
Dalam menjalankan prinsip keterbukaan dan integritas, Al Araf menyarankan supaya anggota TNI yang menyelewengkan anggaran sebaiknya segera dicopot dan diproses hukum, serta diadili melalui peradilan umum.
"Karena itu militer haru tunduk dalam sistem peradilan umum kalau terlibat tindak pidana umum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas militer," ucap Al Araf.
Sebelumnya diberitakan, TNI mengusulkan supaya prajurit aktif diperbolehkan terlibat di dalam kegiatan bisnis lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Berdasarkan Pasal 39 huruf c UU TNI, prajurit aktif dilarang terlibat kegiatan bisnis. Untuk itu, TNI mengusulkan agar pasal tersebut dihapus.
Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro beralasan bahwa seharusnya yang dilarang berkegiatan bisnis adalah institusi TNI, bukan prajurit TNI.
"Kita sarankan ini (Pasal 39 UU TNI huruf c dibuang, mestinya yang dilarang adalah institusi TNI untuk berbisnis. Tapi kalau prajurit, orang mau buka warung aja endak (enggak boleh)," ujar Kresno dalam acara "Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri" yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) sore, dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam.
TNI Usul Prajurit Boleh Berbisnis, Pengamat Singgung Janji Prabowo soal Anggaran Pertahanan
Pengamat militer Khairul Fahmi sebut pimpinan TNI tak perlu khawatirkan kesejahteraan prajurit dan minta boleh berbisnis. Dia singgung janji Prabowo Halaman all [1,071] url asal
#prajurit-tni #tni #uu-tni #kesejahteraan-prajurit-tni #revisi-uu-tni #tni-tak-boleh-terllibat-kegiatan-bisnis
(Kompas.com) 15/07/24 17:48
v/10866566/
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi meminta agar para pemimpin empat matra TNI tidak perlu khawatir dengan kesejahteraan prajurit.
Hal itu dikatakan Fahmi menanggapi pernyataan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro yang menyebut bahwa Mabes TNI mengusulkan agar Pasal 39 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dihapuskan melalui revisi UU yang sedang berjalan di DPR RI.
Diketahui, Pasal 39 Ayat (3) tersebut mengatur bahwa prajurit TNI tidak boleh terlibat dalam bisnis.
Menurut Fahmi, kesejahteraan prajurit telah jelas diatur dalam UU yang sama bahwa menjadi tanggung jawab dari negara. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban negara memikirkan cara agar para prajurit TNI tetap bisa fokus pada tugasnya tanpa harus terlibat dalam bisnis karena sudah terpenuhi kesejahteraannya.
Dia juga menyebut bahwa pimpinan TNI tak perlu khawatir karena Presiden RI terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto telah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan dan anggaran pertahanan secara bertahap.
"Presiden Terpilih Prabowo Subianto dalam visi-misinya telah berkomitmen untuk meningkatkan anggaran pertahanan secara bertahap. Artinya, para pimpinan TNI tidak semestinya khawatir,” kata Fahmi kepada Kompas.com, Senin (15/7/2024).
"Pemerintahlah yang harus memikirkan ketersediaan anggaran untuk membangun kekuatan, memelihara kemampuan, memastikan kelancaran operasional maupun meningkatkan kesejahteraan prajurit,” ujarnya melanjutkan.
Lebih lanjut, Fahmi menegaskan bahwa aturan pelarangan prajurit terlibat bisnis lahir untuk menjaga profesionalisme, integritas, dan efektivitas TNI dalam menjalankan tugas utamanya sebagai penjaga keamanan dan pertahanan negara.
Janji Prabowo
Sebagaimana diketahui, saat masih menjadi calon presiden (capres), Prabowo sempat berjanji akan memperbaiki kesejahteraan dan kualitas hidup anggota TNI, Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara signifikan apabila memenangkan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Janji itu diucapkan Prabowo dalam sesi akhir debat ketiga capres pada Pemilu 2024 di Istora Senayan, Jakarta pada 7 Januari 2024..
"Saya juga akan memperbaiki kesejahteraan dan dan kualitas hidup TNI, Polri dan ASN secara signifikan," kata Prabowo saat itu dikutip dari Antaranews.
Dia juga memastikan bahwa rentang komando TNI dan Polri akan tetap langsung di bawah presiden guna mempercepat reaksi.
Dalam kesempatan itu, Prabowo tak lupa mengucapkan terima kasih atas dedikasi para prajurit TNI, Polri dan ASN sehingga Indonesia mampu bangkit menjadi negara maju.
Sebelumnya, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga sudah membuat visi-misi termasuk di bidang pertahanan.
Berikut misi Prabowo-Gibran dalam bidang pertahanan, keamanan, globalisasi, hubungan internasional, geopolitik, dan politik luar negeri yang diturunkan menjadi sejumlah program sebagaimana diberitakan Kompas.com sebelumnya:
- Meningkatkan jumlah anggaran pertahanan secara bertahap untuk memenuhi kekuatan optimal dan melakukan modernisasi Alat Utama Sistem Senjata TNI
- Mempercepat peningkatan kemampuan industri strategis nasional dalam memenuhi kebutuhan Alat Utama Sistem Senjata bagi TNI/Polri
- Memperkuat konsep dan praktik wawasan Nusantara bagi seluruh rakyat Indonesia dan memperkuat Komponen Cadangan
- Melakukan sinergi pendekatan sejarah, budaya, kearifan lokal, dan sosial ekonomi di daerahdaerah yang rawan konflik serta rentan isu separatisme.
- Meningkatkan konektivitas dan keamanan teknologi informasi telekomunikasi dari ancaman siber dengan memperkuat kapabilitas badan pertahanan siber
- Melanjutkan program penguatan postur pertahanan dengan konsep optimum essential force dalam rangka meningkatkan efektivitas menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
- Mencegah aksi terorisme dan radikalisme dengan reformasi sektor keamanan, pembenahan regulasi keamanan, reorientasi pendidikan aparat penegak hukum, dan melakukan kampanye sosial-kultural secara menyeluruh
- Memperkuat sinergi antar instrumen pertahanan dan keamanan dalam pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme
- Memperkuat kehadiran TNI di daerah perbatasan dan pulau terluar
- Meningkatkan profesionalisme pengadaan, kemampuan transfer teknologi, profesionalisme prajurit dengan mendayagunakan sebesar mungkin kapasitas industri strategis dalam negeri
- Memastikan frekuensi publik dimanfaatkan sebagai akses informasi yang objektif dan kredibel untuk meningkatkan kesatuan antar warga
- Mengembalikan wibawa politik luar negeri Indonesia sebagai negara yang besar dan berdaulat di mata masyarakat internasional
- Menjalankan strategi smart diplomacy dalam menjamin kebutuhan dan kesatuan negara Republik Indonesia
- Meningkatkan layanan perlindungan terhadap seluruh warga negara Indonesia di luar negeri
- Memperkuat strategi diplomasi maritim untuk meneguhkan kedaulatan dan meningkatkan keamanan di seluruh wilayah NKRI
- Memperkuat dukungan diplomasi terhadap upaya kemerdekaan dan kedaulatan Palestina antara lain dengan memperjuangkan pembukaan KBRI di Palestina
- Melanjutkan peran aktif dalam menciptakan perdamaian dunia dalam forum-forum bilateral maupun multilateral sesuai amanat konstitusi
- Memantapkan supremasi dan kepemimpinan Indonesia di tingkat global di tengah dinamika geopolitik internasional melalui diplomasi yang berdasarkan atas asas bebas-aktif.
Revisi UU TNI
Sebagaimana diketahui, DPR RI menyetujui revisi UU TNI dalam sidang Paripurna Ke-18 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna DPR-RI, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat pada 28 Mei 2024.
Padahal, beberapa pasal yang diubah melalui revisi itu dikhawatirkan kembali membuat TNI menjadi lembaga dwifungsi seperti yang terjadi pada masa Orde Baru.
Dalam draf Pasal 47 mengakomodasi prajurit bisa menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga sesuai kebijakan presiden.
Kemudian, terjadi perubahan Pasal 53 ayat 1 dalam draf UU TNI menjadi berbunyi, “prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 tahun bagi bintara dan tamtama”.
Kemudian, pada ayat 2, khusus jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam draf juga mengakomodasi perpanjangan masa dinas sebanyak dua kali bagi perwira tinggi (pati) bintang empat.
“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal dua kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi ayat 3.
Namun, perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berlaku paling lama dua tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan presiden.
Terbaru, Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro menyebut bahwa Mabes TNI menitipkan penghapusan aturan mengenai prajurit dilarang terlibat bisnis sebagaimana bunyi Pasal 39 Ayat (3).
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menegaskan bahwa penghapusan aturan prajurit TNI boleh berbisnis tidak masuk ke dalam draf RUU TNI yang sedang dibahas saat ini.
"Iya tidak ada di draf," ujar Meutya saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2024).
"Tidak boleh berbisnis. Jika bentuk koperasi resmi masih dimungkinkan untuk kesejahteraan prajurit saja. Tapi bisnis tidak boleh,” katanya melanjutkan.
TNI Tak Boleh Berbisnis, Pengamat: Kesejahteraan Prajurit Tanggung Jawab Negara
Pengamat militer Khairul Fahmi tegaskan kesejahteraan prajurit TNI adalah tanggung jawab negara atau pemerintah. Prajurit tetap tidak boleh berbisnis Halaman all [729] url asal
#tni #uu-tni #kesejahteraan-prajurit-tni #ruu-tni #revisi-uu-tni #tni-tak-boleh-terllibat-kegiatan-bisnis
(Kompas.com) 15/07/24 16:56
v/10861876/
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi berbicara mengenai kesejahteraan prajurit terkait adanya usulan penghapusan Pasal 39 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur bahwa prajurit tidak boleh terlibat kegiatan bisnis.
Fahmi mengatakan, kesejahteraan prajurit tidak bisa menjadi alasan penghapusan aturan mengenai larangan prajurit berbisnis tersebut. Sebab, masalah kesejahteraan prajurit seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Terkait pemenuhan kebutuhan anggaran TNI dan kesejahteraan prajurit, sebenarnya itu justru merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara sebagaimana diatur juga dalam UU. Itu pekerjaan rumah pemerintah, bukan TNI,” kata Fahmi kepada Kompas.com, Senin (15/7/2024).
Fahmi menyebut bahwa pemerintah seharusnya menjamin TNI tetap menjalankan tugas pokoknya menjaga keamanan dan pertahanan negara tanpa harus terlibat dalam bisnis apa pun.
"Tugas publik justru adalah memastikan agar pemerintah mampu memenuhi kebutuhan TNI secara proporsional dan akuntabel, supaya tugas pokok dapat berjalan baik. Tanpa harus membiarkan TNI terlibat dalam bisnis (sepanjang dimaknai sebagai entitas korporasi),” ujarnya.
Kemudian, dia menegaskan bahwa aturan pelarangan prajurit terlibat bisnis lahir untuk menjaga profesionalisme, integritas, dan efektivitas TNI dalam menjalankan tugas utamanya sebagai penjaga keamanan dan pertahanan negara.
Fahmi lantas menjabarkan, empat alasan kenapa bisnis dilarang bagi prajurit TNI sebagaimana Pasal 39 Ayat 4 UU TNI.
Pertama, alasan profesionalisme. Menurut dia, keterlibatan dalam bisnis bisa mengalihkan bahkan memecah perhatian dan sumber daya dari tugas pokoknya sebagai komponen utama pertahanan.
Kedua, berpotensi timbulkan konflik interest. Sebab, kebijakan, keputusan dan langkah TNI berpeluang dipengaruhi oleh kepentingan bisnis daripada kepentingan nasional.
Ketiga, berpotensi korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Terakhir, demi menjaga keamanan nasional.
Menurut Fahmi, keterlibatan TNI dalam bisnis, menghadirkan risiko penggunaan informasi dan sumber daya strategis untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Sehingga, bisa membahayakan keamanan nasional.
“Jadi, kebijakan dan regulasi yang melarang TNI berbisnis itu bukanlah kebijakan yang asal-asalan dan tidak didasarkan pada kajian mendalam terkait seluruh aspek,” ujar Fahmi
"Kebijakan itu memang harus diambil dalam rangka menjaga profesionalisme, integritas, dan efektivitas TNI dalam menjalankan tugas utamanya sebagai penjaga keamanan dan pertahanan negara,” katanya melanjutkan.
Revisi UU TNI
Sebagaimana diberitakan, DPR menyetujui revisi UU TNI dalam sidang Paripurna Ke-18 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna DPR-RI, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat pada 28 Mei 2024.
Padahal, beberapa pasal yang diubah melalui revisi itu dikhawatirkan kembali membuat TNI menjadi lembaga dwifungsi seperti yang terjadi pada masa Orde Baru.
Dalam draf Pasal 47 mengakomodasi prajurit bisa menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga sesuai kebijakan presiden.
Kemudian, terjadi perubahan Pasal 53 ayat 1 dalam draf UU TNI menjadi berbunyi, “prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 tahun bagi bintara dan tamtama”.
Kemudian, pada ayat 2, khusus jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam draf juga mengakomodasi perpanjangan masa dinas sebanyak dua kali bagi perwira tinggi (pati) bintang empat.
“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal dua kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi ayat 3.
Namun, perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berlaku paling lama dua tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan presiden.
Terbaru, Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro menyebut bahwa Mabes TNI menitipkan penghapusan aturan mengenai prajurit dilarang terlibat bisnis sebagaimana bunyi Pasal 39 Ayat (3).
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menegaskan bahwa penghapusan aturan prajurit TNI boleh berbisnis tidak masuk ke dalam draf RUU TNI yang sedang dibahas saat ini.
"Iya tidak ada di draf," ujar Meutya saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2024).
"Tidak boleh berbisnis. Jika bentuk koperasi resmi masih dimungkinkan untuk kesejahteraan prajurit saja. Tapi bisnis tidak boleh,” katanya melanjutkan.