Menko Luhut Bentuk Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat, Ajak Kemenparekraf hingga Asosiasi Industri Penerbangan
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan telah membentuk satgas penurunan harga tiket pesawat. Anak Buah Sandiaga Uno mengatakan Kemenparekraf sudah menerima beberapa
(Bisnis Tempo) 15/07/24 21:11 10908844
TEMPO.CO, Jakarta - Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Nia Niscaya mengonfirmasi pembentukan satuan tugas atau satgas penurunan harga tiket pesawat.
Menurut dia, tim sudah menerima beberapa penugasan dari Kementrian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Anak buah Sandiaga Uno itu mengatakan, nantinya kerja satgas tidak hanya melibatkan Kemenparekraf saja. Tim akan menggandeng juga asosiasi industri penerbangan hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Tentunya kami tidak berdiri sendiri,” kata dia di Kantor Kemenparekraf, Senin, 15 Juli 2024.
Nia mengatakan ini sebagai kerja besar dan masih akan terus berproses. Namun, dia belum bisa membeberkan detail kerja yang dilakukan tim. Hanya saja, dia mengatakan, untuk mengatasi mahalnya tiket penerbangan, pemerintah akan menghitung banyak komponen. “Di antaranya kebijakan impor sparepart hingga pajak seperti pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak bandara,” kata dia.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan harga tiket penerbangan yang cukup tinggi sedang dikeluhkan banyak orang akhir-akhir ini. Kemenko Mrves, menurut Luhut, tengah menyiapkan beberapa langkah untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket. “Misalnya evaluasi operasi biaya pesawat,” kata dia dalam instagram resminya @luhut.pandjaitan.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan RI itu memaparkan biaya operasi yang dimaksud adalah cost per block hour atau biaya rata-rata yang dikeluarkan maskapai dalam setiap jam penerbangan.
Pengamat penerbangan Alvin Lie memaparkan ada beberapa komponen yang menentukan mahal murahnya tiket angkutan udara. “Harga akhir yang dibayar oleh penumpang mencakup pembayaran pajak kepada pemerintah dan juga kepada pengelola bandara. Bukan hanya harga tiket,” ujarnya kepada Tempo, Senin 15 Juli 2024.
Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) itu menyarankan pemerintah meneliti unsur biaya apa saja yang membuat harga tiket di Indonesia mahal. Beberapa komponen tersebut di antaranya retribusi bandara yg nilainya mencapai hingga 30-40 persen dari harga tiket, PPN 11 persen, Iuran Wajib Jasa Raharja, hingga kebijakan harga avtur.
Menurut Alvin Lie, biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge yg diberlakukan sejak Agustus 2022 juga berpengaruh. “Karena kenaikan harga avtur jauh melampaui asumsi penghitungan TBA (Tarif Batas Atas) tahun 2019,” ujarnya.
#tiket #harga #pesawat #satgas #kemenparekraf #luhut #penerbangan