Jadi Zona Merah Peredaran Narkoba, Jangan Biarkan Kalipasir Menteng Jadi

Jadi Zona Merah Peredaran Narkoba, Jangan Biarkan Kalipasir Menteng Jadi "The Next" Kampung Bahari...

Polisi sebut wilayah Kalipasir, Menteng, sebagai zona merah peredaran narkoba. Dalam dua minggu, polisi tangkap pengedar dan pengguna di Kalipasir. Halaman all

(Kompas.com) 16/07/24 09:57 10938879

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Pusat menyebut daerah Kalipasir, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, sebagai salah satu zona merah peredaran narkoba di Jakarta.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan, sejumlah lokasi di Kalipasir dijadikan sebagai tempat untuk penyalahgunaan narkoba.

“Setelah dilakukan pengembangan, ternyata memang beberapa tempat di Kalipasir menjadi tempat transaksi sekaligus pesta narkoba,” ujar Susatyo dalam konferensi pers di Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).

“Kalipasir sering kali menjadi ajang transaksi bagi para pengedar hingga pengguna. Dan, yang cukup menyedihkan, (mereka) menyasar para anak-anak dan remaja,” lanjutnya.

Tangkap 42 tersangka dan sita sabu

Susatyo mengatakan, pihaknya telah menangkap puluhan orang yang menjadi pengedar dan pemakai narkoba di Kalipasir dalam Operasi Nila Jaya 2024.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan total berat 1.995 gram.

“Selama dua minggu, kami mengungkap 42 tersangka dengan (barang bukti) narkotika jenis sabu sekitar dua kilogram,” ujar Susatyo.

Kata Susatyo, operasi penangkapan para pengedar dan pengguna narkoba dilakukan dalam dua tahap.

Pada tahap pertama, yakni awal Juli 2024, polisi menangkap delapan pelaku dan menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 26,9 gram.

Kemudian, polisi melakukan operasi penangkapan tahap kedua pada Selasa (9/7/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 18 pelaku dan menyita 1,09 gram sabu.

“(Setelah diperiksa) 18 tersangka ini semuanya positif amfetamin atau narkotika jenis sabu,” kata Susatyo.

Kemudian, di luar Operasi Nila Jaya 2024, Polres Jakarta Pusat juga menangkap 12 tersangka dengan barang bukti sabu 910,12 gram.

Dalam operasi itu, polisi juga menangkap satu orang tersangka berinisial RB alias B (39) yang diduga merupakan bandar dari jaringan di Kalipasir.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 (2) jo pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu, subsider Pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan subsider pasal 127 (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati,” ungkap Susatyo.

Polisi beri perhatian khusus di Kalipasir

Susatyo mengungkapkan, pihaknya akan memberikan perhatian khusus di wilayah Kalipasir lantaran telah menjadi zona merah peredaran narkoba.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran Kalipasir akan bernasib serupa dengan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara

Untuk meminimalkan dampak negatif peredaran narkoba di Kalipasir, polisi akan membangun sebuah posko untuk mengedukasi masyarakat setempat.

“Posko untuk memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus untuk menyosialisasikan bahaya penggunaan narkotika,” kata dia.

Sebagai informasi, kasus kejahatan narkoba di Kampung Bahari dari catatan Kompas telah muncul sejak 8 November 2013. Pekerja kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, mulai jadi sasaran peredaran narkoba.

Kala itu, polisi menangkap dua warga Kampung Bahari yang menjadi pengedar narkoba jenis ganja berinisial JN (48) dan HR (31).

Pengedar mengaku telah menjual narkoba ke anak buah kapal (ABK), nelayan, atau kuli angkut harian di kawasan Tanjung Priok. Transaksi itu dilakukan di Kampung Bahari.

Para pengedar mengaku mendapat pasokan narkoba dari sejumlah daerah, di antaranya Pulau Sumatera dan Cianjur, Jawa Barat.

Setelah dua warga Kampung Bahari ditangkap, polisi menyadari keberadaan sarang baru peredaran narkoba di Jakarta.

Satu tahun kemudian, yakni pada 8 November 2014, polisi pertama kali menggerebek Kampung Bahari.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap 36 orang dan menyita 300 gram sabu, 500 butir ekstasi, dan 2 kilogram ganja.

Seorang pengurus RT mengatakan, orang yang hanya melintas Kampung Bahari bahkan kerap ditanya terkait pengambilan narkoba.

Menurutnya, peredaran narkoba di kampung tersebut telanjur kuat dan mengakar. Warga bahkan hidup dan menjadikan narkoba sebagai mata pencarian.

Adapun polisi sudah berkali-kali menggerebek Kampung Bahari terkait kasus narkoba.

Meski begitu, peredaran narkoba dari Kampung Bahari masih terus terjadi.

Dalam beberapa penggerebekan, polisi tidak hanya menyasar para pengedar dan bandar, tetapi juga kejahatan jalan lainnya.

Terbaru, polisi kembali menggerebek wilayah Kampung Bahari terkait peredaran narkoba pada Sabtu (13/7/2024) pagi.

Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 31 orang diamankan dan sejumlah barang bukti narkoba disita, di antaranya sabu dan ganja sintetis.

(Penulis: Shela Octavia, Erwina Rachmi Puspapertiwi | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Ahmad Naufal Dzulfaroh)

#zona-merah-narkoba #peredaran-narkoba-di-kalipasir #kalipasir-narkoba

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/07/16/09572171/jadi-zona-merah-peredaran-narkoba-jangan-biarkan-kalipasir-menteng-jadi