Jakarta: Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menilai pelabelan zona merah narkoba terhadap suatu wilayah harus disertai data penunjang. Ini disampaikan merespons protes warga Kalipasir, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, atas pelabelan zona merah narkoba oleh kepolisian.
"Pihak kepolisian dalam menentukan wilayah tersebut masuk zona merah haruslah ada data dan kriterianya sampai bisa disebut zona merah," ucap Bambang Rukminto kepada Medcom.id, Selasa, 23 Juli 2024.
Bambang mengatakan pihak kepolisian harus terbuka kepada masyarakat mengapa wilayah tersebut bisa disebut zona merah narkoba. Ini penting agar masyarakat mengerti soal pelabelan tersebut. "Polisi harus terbuka mengapa wilayah tersebut masuk zona merah,” singkatnya.
Sebelumnya, Lurah Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Heru Tri Prasetyo mengungkapkan kalau warga Kalipasir, Kelurahan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, kecewa dengan label zona merah narkoba dari Polres Metro Jakarta Pusat. Sang Lurah mengaku dapat banyak pengaduan warga.
"Mereka keberatan dengan label yang dikeluarkan Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi harusnya melihat dampak dari label tersebut," ucap Lurah Kebon Sirih, Heru Tri Prasetyo saat dihubungi Medcom.id, Senin, 22 Juli 2024.
Heru mengatakan sebutan zona merah narkoba ini banyak dampak minusnya. Pasalnya, tidak semua warga Kalipasir tersebut pengguna narkoba semuanya.
"Mungkin Polres bisa klarifikasi bahwa tidak semua warga itu pengguna narkoba. Penyebutan zona merah itu bisa berdampak warga jadi susah dapat kerja salah satunya," ucap dia.
Heru mengatakan pihaknya akan mengundang Polres Jakarta Pusat untuk bisa menjelaskan pelabelan zona merah itu. Ia sejatinya mengapresiasi langkah Polres dalam pengungkapan kasus narkoba.
"Kalau tidak diungkap maka bisa jadi bom waktu juga," ungkapnya.
Senada, Ketua RW 08 Kalipasir Suhaeri mengatakan warganya kecewa dengan cap kawasan zona merah usai Polres Metro Jakarta Pusat melakukan konferensi pers hasil penggerebekan narkoba di wilayah mereka, Senin, 15 Juli 2024.
Pasalnya, dari 42 tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers, hanya ada 7 yang dilaporkan beralamat di RW 08, Kalipasir. Enam pengguna narkoba dan satu pengedar ini disebut tinggal di Gang Eretan RW 08.
“Wilayah kita RW 08 itu aman terkendali, hanya di sini kena ampasnya saja,” ucap Suhaeri.
Suhaeri menegaskan tidak semua tersangka tinggal di wilayahnya. Kebanyakan dari mereka justru tinggal di RW 10 yang bertetangga dengan wilayahnya. Selain itu, orang-orang yang ditangkap di RW 08 kebanyakan adalah pengguna, bukan pengedar.
“Konferensi pers kemarin ada plus minusnya. Kita juga enggak bisa menolak dengan pimpinan kepolisian yang minta disediakan tempat di sini. (Setelah konferensi pers) serangan warga ke kita juga kenceng," lanjut dia.
Pengurus RW menjadi bulan-bulanan warga setelah konferensi pers dilakukan. Mereka menilai acara polisi itu malah memberikan citra buruk kepada wilayah.
“Ketakutan warga jauh ke depan, takutnya anak-anak mereka susah mendapat kerja karena citra buruk yang ada," imbuhnya.
Pelabelan ini buntut penangkapan 26 orang terkait kasus narkoba di Kalipasir, Menteng, Jakanrta Pusat. Mereka yang ditangkap berstatus pengguna dan pengedar. Kasat Narkoba Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iver Son Manossoh mengatakan polisi juga menyita barang bukti 27.99 gram sabu.
"Yang kita amankan adalah bandar dan pengguna," ujar dia.
Iver mengatakan lokasi itu rawan peredaran narkoba yang menyasar anak-anak dan pelajar. Penggerebekan dipimpin Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombespol Susatyo dan tim gabungan Sat Narkoba, Sat Reskrim, Sat Intel, Sat Samapta, Sat Binmas, dan jajaran Polsek di Jakarta Pusat.
Polisi sebut wilayah Kalipasir, Menteng, sebagai zona merah peredaran narkoba. Dalam dua minggu, polisi tangkap pengedar dan pengguna di Kalipasir. Halaman all [767] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Pusat menyebut daerah Kalipasir, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, sebagai salah satu zona merah peredaran narkoba di Jakarta.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan, sejumlah lokasi di Kalipasir dijadikan sebagai tempat untuk penyalahgunaan narkoba.
“Setelah dilakukan pengembangan, ternyata memang beberapa tempat di Kalipasir menjadi tempat transaksi sekaligus pesta narkoba,” ujar Susatyo dalam konferensi pers di Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).
“Kalipasir sering kali menjadi ajang transaksi bagi para pengedar hingga pengguna. Dan, yang cukup menyedihkan, (mereka) menyasar para anak-anak dan remaja,” lanjutnya.
Tangkap 42 tersangka dan sita sabu
Susatyo mengatakan, pihaknya telah menangkap puluhan orang yang menjadi pengedar dan pemakai narkoba di Kalipasir dalam Operasi Nila Jaya 2024.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan total berat 1.995 gram.
“Selama dua minggu, kami mengungkap 42 tersangka dengan (barang bukti) narkotika jenis sabu sekitar dua kilogram,” ujar Susatyo.
Kata Susatyo, operasi penangkapan para pengedar dan pengguna narkoba dilakukan dalam dua tahap.
Pada tahap pertama, yakni awal Juli 2024, polisi menangkap delapan pelaku dan menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 26,9 gram.
Kemudian, polisi melakukan operasi penangkapan tahap kedua pada Selasa (9/7/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 18 pelaku dan menyita 1,09 gram sabu.
“(Setelah diperiksa) 18 tersangka ini semuanya positif amfetamin atau narkotika jenis sabu,” kata Susatyo.
Kemudian, di luar Operasi Nila Jaya 2024, Polres Jakarta Pusat juga menangkap 12 tersangka dengan barang bukti sabu 910,12 gram.
Dalam operasi itu, polisi juga menangkap satu orang tersangka berinisial RB alias B (39) yang diduga merupakan bandar dari jaringan di Kalipasir.
Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 (2) jo pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu, subsider Pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan subsider pasal 127 (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati,” ungkap Susatyo.
Polisi beri perhatian khusus di Kalipasir
Susatyo mengungkapkan, pihaknya akan memberikan perhatian khusus di wilayah Kalipasir lantaran telah menjadi zona merah peredaran narkoba.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran Kalipasir akan bernasib serupa dengan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara
Untuk meminimalkan dampak negatif peredaran narkoba di Kalipasir, polisi akan membangun sebuah posko untuk mengedukasi masyarakat setempat.
“Posko untuk memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus untuk menyosialisasikan bahaya penggunaan narkotika,” kata dia.
Sebagai informasi, kasus kejahatan narkoba di Kampung Bahari dari catatan Kompas telah muncul sejak 8 November 2013. Pekerja kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, mulai jadi sasaran peredaran narkoba.
Kala itu, polisi menangkap dua warga Kampung Bahari yang menjadi pengedar narkoba jenis ganja berinisial JN (48) dan HR (31).
Pengedar mengaku telah menjual narkoba ke anak buah kapal (ABK), nelayan, atau kuli angkut harian di kawasan Tanjung Priok. Transaksi itu dilakukan di Kampung Bahari.
Para pengedar mengaku mendapat pasokan narkoba dari sejumlah daerah, di antaranya Pulau Sumatera dan Cianjur, Jawa Barat.
Setelah dua warga Kampung Bahari ditangkap, polisi menyadari keberadaan sarang baru peredaran narkoba di Jakarta.
Satu tahun kemudian, yakni pada 8 November 2014, polisi pertama kali menggerebek Kampung Bahari.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap 36 orang dan menyita 300 gram sabu, 500 butir ekstasi, dan 2 kilogram ganja.
Seorang pengurus RT mengatakan, orang yang hanya melintas Kampung Bahari bahkan kerap ditanya terkait pengambilan narkoba.
Menurutnya, peredaran narkoba di kampung tersebut telanjur kuat dan mengakar. Warga bahkan hidup dan menjadikan narkoba sebagai mata pencarian.
Adapun polisi sudah berkali-kali menggerebek Kampung Bahari terkait kasus narkoba.
Meski begitu, peredaran narkoba dari Kampung Bahari masih terus terjadi.
Dalam beberapa penggerebekan, polisi tidak hanya menyasar para pengedar dan bandar, tetapi juga kejahatan jalan lainnya.
Terbaru, polisi kembali menggerebek wilayah Kampung Bahari terkait peredaran narkoba pada Sabtu (13/7/2024) pagi.
Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 31 orang diamankan dan sejumlah barang bukti narkoba disita, di antaranya sabu dan ganja sintetis.