Perkuat Pembuktian, Kejagung Periksa 4 Orang Terkait Kasus Korupsi Emas 109 Ton
Kejagung memeriksa empat orang terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan emas seberat 109 ton di PT Antam. - Halaman all
(InvestorID) 16/07/24 20:00 10985175
JAKARTA, investor.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan emas seberat 109 ton di PT Aneka Tambang Tbk (Antam) selama tahun 2010-2022. Kejagung memeriksa empat orang lagi terkait kasus korupsi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, keempat saksi tersebut yakni YR selaku Manager Operation Services ICT.
Kemudian SEP selaku Manager Refinery Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, NM selaku Manager Bisnis Solution ICT, dan HDR selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.
“Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022," ujarnya dalam keterangannya Selasa (16/7/2024).
Harli menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Kejagung mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Dalam kasus tersebut, ada 109 ton emas berlogo PT Antam yang dicetak secara ilegal.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 6 tersangka. Mereka yakni TK, HN, DM, AHA, MA dan ID. Mereka merupakan eks General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode.
Berikut rinciannya:
- TK menjabat periode 2010-2011
- HN menjabat periode 2011-2013
- DM menjabat periode 2013-2017
- AHA menjabat periode 2017-2019
- MA menjabat periode 2019-2021
- ID menjabat periode 2021-2022
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #korupsi-emas-antam #kasus-109-ton-emas #kejaksaan-agung #harli-siregar #berita-ekonomi-terkini