Presiden KSPI Sebut Jutaan Buruh Akan Mogok Nasional jika MK Tak Batalkan UU Cipta Kerja
Adapun uji materi UU Cipta Kerja tersebut dimohonkan oleh Partai Buruh bersama KSPI dan sejumlah serikat buruh lainnya. Halaman all
(Kompas.com) 17/07/24 12:17 11063091
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut, jutaan buruh akan melakukan aksi mogok nasional jika Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
“Mogok nasional akan kita lakukan setelah ada putusan MK. Saya kira dua minggu atau paling lambat satu bulan (terhitung sejak sidang hari ini). Kemudian, kita akan melakukan mogok nasional, stop produksi, 5 juta buruh di 384 kabupaten,” ujar Said Iqbal dalam aksi yang digelar di samping Patung Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).
Adapun uji materi UU Cipta Kerja tersebut dimohonkan oleh Partai Buruh bersama KSPI, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI).
Said mengatakan, hari ini MK menggelar sidang uji materi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi fakta. Said sendiri dijadwalkan memberikan kesaksian sebagai saksi fakta.
Setelah sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli selesai, para hakim MK akan melakukan rapat permusyawaratan majelis selama kurang lebih satu minggu.
Ketua Partai Buruh ini memperkirakan, MK akan membacakan putusan terkait uji materi UU Cipta Kerja sekitar akhir Juli 2024.
Menurut Said, UU Cipta Kerja sudah sepatutnya dihapus dan dibatalkan oleh MK. Pasalnya, aturan yang tertuang dalam UU tersebut hanya berpihak pada pengusaha.
Buruh juga sama sekali tidak dilibatkan dalam proses pembuatan UU kontroversial tersebut.
“Saya akan jelaskan (di MK) bagaimana UU itu tidak melibatkan semua stakeholder. Membahas buruh, buruh enggak diajak ngomong, masuk akal enggak?” tegas Said.
Bersamaan dengan itu, kata Said, DPR tutup telinga atas tuntutan para buruh yang sejak awal menolak UU Cipta Kerja.
“Pemerintah dan DPR itu tutup telinga terhadap UU Cipta Kerja. Tunjukkan pada saya satu serikat buruh saja atau elemen masyarakat yang setuju dengan UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan,” lanjut Said.
Adapun dalam aksi demonstrasi hari ini, massa menyuarakan sembilan tuntutan. Selain menolak UU Cipta Kerja, massa juga menyuarakan penolakan terhadap upah murah, outsourcing seumur hidup, karyawan kontrak tanpa periode, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dipermudah, pesangon murah, hingga mudahnya tenaga asing masuk ke Indonesia.
#undang-undang-cipta-kerja #demo-buruh-uu-cipta-kerja #judicial-review-uu-cipta-kerja