Nasib Bank Muamalat Usai Gagal Diakuisisi BTN Halaman all

Nasib Bank Muamalat Usai Gagal Diakuisisi BTN Halaman all

Batalnya akuisisi BTN atas PT Bank Muamalat Indonesia berarti membuka peluang bagi bank atau lembaga lain untuk menjajaki akuisisi. Halaman all?page=all

(Kompas.com) 17/07/24 14:00 11115284

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, batalnya akuisisi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atas PT Bank Muamalat Indonesia berarti membuka peluang bagi bank atau lembaga lain untuk menjajaki akuisisi dengan bank syariah pertama di Indonesia tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hal tersebut dapat dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja Bank Muamalat dan perbankan syariah secara umum.

"Oleh karena itu OJK akan membuka peluang kepada investor domestik maupun asing yang memiliki komitmen untuk mengembangkan perbankan di Indonesia sesuai dengan Roadmap Perkembangan Perbankan Syariah," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (17/7/2024).

KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Launching Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS, Senin (20/5/2024).
Ia menambahkan, upaya untuk melakukan akselerasi pengembangan perbankan syariah dilakukan dengan berbagai cara antara lain melalui program konsolidasi perbankan syariah.

Dian bilang, hal ini akan terus-menerus dilakukan untuk mencapai skala efisiensi dan daya saing perbankan syariah secara menyeluruh.

Selain itu, Dian juga menerangkan, upaya konsolidasi juga dimungkinkan sejalan dengan respons industri perbankan syariah terkait dengan regulasi mengenai spin off atau pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS).

Dengan begitu, harapannya industri dapat mewujudkan struktur pasar perbankan syariah ke depan yang lebih ideal, dengan kehadiran beberapa bank syariah berskala lebih besar dan lebih kompetitif.

#btn #perbankan-syariah #bank-syariah #btn-syariah #bank-muamalat

https://money.kompas.com/read/2024/07/17/140000026/nasib-bank-muamalat-usai-gagal-diakuisisi-btn?page=all