Kasus Korupsi Menara BTS, 3 Eks Anak Buah Johnny Plate Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
Ketiganya didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun dalam kasus korupsi proyek menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Halaman all
(Kompas.com) 18/07/24 07:17 11153105
JAKARTA, KOMPAS.com –Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung bakal membacakan surat tuntutan terhadap tiga mantan anak buah eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G.
Ketiganya adalah eks pejabat pembuat komitmen (PPK) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Elvano Hatorangan; eks Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kemenkominfo, Muhammad Feriandi Mirza dan eks Tenaga Ahli Menteri Kominfo, Walbertus Natalius Wisang.
"Untuk tuntutan," demikian agenda sidang yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024).
Dalam perkara ini, ketiganya didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun. Ketiganya dinilai turut serta dalam dugaan korupsi proyek menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola Bakti Kemenkominfo.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 27 Maret 2024.
Elvano selaku PPK saat itu diduga telah memanipulasi kajian untuk proyek BTS 4G seolah-seolah dapat diselesaikan 100 persen apabila diberikan waktu perpanjangan. Namun, setelah waktu perpanjangan itu diberikan, nyatanya pekerjaan pengerjaan proyek strageis nasional ini tidak juga selesai.
Kemudian, Feriandi disebut berperan melakukan aksi kongkalikong bersama dengan eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kemenkominfo, Anang Achmad Latif, untuk mengkondisikan perencanaan guna memenangkan penyedia tertentu dalam proyek pengadaan menara BTS 4G ini.
Sementara itu, Walbertus diduga sengaja memberi keterangan yang tidak benar terkait pemeriksaan perkara BTS 4G ini. Ia dinilai telah menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Kejagung telah membawa belasan orang menjadi terdakwa dan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mereka adalah eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak.
Kemudian, eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto; eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Berikutnya, eks Kepala Hudev UI, Moh. Amar Khoerul Umam; eks Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki dan eks Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi dan seorang swasta bernama Sadikin Rusli yang menjadi terdakwa telah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.