Apa Itu Agrarische Wet? Aturan Tanah Era Belanda yang Viral usai Jokowi Teken HGU IKN 190 Tahun
Setelah Jokowi tekan Perpres yang menyebut HGU Invetor di IKN mencapai 190 tahun, Agrarische Wet ikut viral. Apa itu Agrarische Wet?
(Bisnis.Com) 18/07/24 08:03 11155235
Bisnis.com, JAKARTA - Setelah Jokowi tekan Perpres yang menyebut HGU Investor di IKN mencapai 190 tahun, Agrarische Wet ikut viral. Apa itu Agrarische Wet?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Perpres HGU Invstor di IKN mencapai 190 tahun.
Orang no.1 di Indonesia itu menyebut jika aturan pemberian insentif kepada calon investor dalam bentuk hak guna usaha (HGU) lahan hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) bertujuan untuk menarik investasi sebesarnya, baik dari dalam maupun luar negeri.
Presiden Jokowi menjelaskan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memiliki kewenangan untuk memberikan hak guna usaha (HGU) lahan kepada investor selama 190 tahun yang turut membangun layanan dan fasilitas pendukung di IKN.
"Ya itu sesuai dengan UU IKN yang ada. Kita ingin memang OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri," kata Presiden Jokowi dalam keterangan persnya, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Selasa.
Mengacu pada Perpres tersebut, istilah asing bernama Agrarische Wet pun viral. Beberapa netizen media sosial bahkan mengatakan jika Perpres Jokowi lebih kejam dari Agrarische Wet yang dibuat di zaman Belanda.
Apa itu Agrarische Wet?
Dilansir dari buku Noer Fauzi Rahman berjudul Land Reform Dari Masa Ke Masa, dikatakan hahwa perkembangan perkebunan di Indonesia pada dasarnya terbagi ke dalam dua fase.
Fase pertama disebut dengan fase perkebunan negara (1830-1870). Sedangkan, fase kedua adalah fase perkebunan swasta yakni fase pasca diterapkannya Agrarische Wet 1870 (Undang-Undang Agraria).
Agrarische Wet 1870 menjadi landasan yuridis formil masuknya investasi swasta non pemerintah dalam industri perkebunan di Hindia Belanda.
Aturan Agrarische Wet 1870 ini membuat para penguasaha Belanda dan Eropa lainnya mendapatkan banyak sekali keuntungan dari tanah Indonesia.
Agrarische Wet ini menjadi landasan legal-politis pemerintah kolonial Belanda dalam memfasilitasi perusahaan-perusahaan kapitalis Eropa dengan hakerfpachtrecht selama 75 tahun.
Berikut adalah beberapa isi penting Agrarische Wet 1870 yang disebut lebih baik ketimbang kebijakan HGU Jokowi selama 190 tahun.
Poin-poin penting Agrarische Wet
1. Gubernur Jenderal tidak boleh menjual tanah,
2. Larangan itu tidak mengenai tanah-tanah kecil untuk perluasan kota dan desa untuk mendirikan perusahaan dan bangunan,
3. Gubernur Jenderal dapat menyewakan tanah yang diatur dalam undang-undang. Dalam peraturan ini tidak termasuk tanah yang telah dibuka oleh rakyat Indonesia atau dipergunakan untuk tempat menggembala ternak bagi umum atau yang masuk dalam lingkungan desa untuk keperluan umum lainnya,
4. Dengan undang-undang akan diberikan tanah-tanah dengan hak pakai turun-temurun untuk selamalamanya 75 tahun,
5. Gubernur Jenderal menjaga agar jangan sampai pemberian tanah itu melanggar hak-hak rakyat Indonesia,
6. Gubernur Jenderal tidak boleh mengambil tanah-tanah yang telah dibuka oleh rakyat Indonesia untuk keperluan mereka sendiri, atau untuk keperluan lain kecuali untuk kepentingan umum berdasarkan pasal 133 I.S., dan untuk keperluan perkebunan yang diselenggarakan oleh pemerintah menurut peraturan-peraturan yang berlaku untuk itu; semuanya itu dengan pemberian ganti rugi yang layak,
7. Tanah-tanah yang dimiliki oleh rakyat Indonesia dapat diberikan kepadanya dengan hak eigendom, dengan syarat-syarat dan pembatasan yang diatur dalam undang-undang, dan harus tercantum dalam surat tanda eigendom itu, yaitu mengenai kewajiban-kewajiban pemilik tanah kepada negara dan desa, dan juga tentang hak menjualnya kepada orang yang bukan orang Indonesia,
8. Persewaan tanah oleh rakyat Indonesia kepada orang asing berlaku menurut undang-undang.
Sumber:
1. Noer Fauzi Rahman berjudul Land Reform Dari Masa Ke Masa
2. Jurnal Penerapan Agrarische Wet (Undang-Undang Agraia) 1870: Periode Awal Swastanisasi Perkebunan Di Pulau Jawa