KPK Ingatkan RIsiko terhadap 6.969 Caleg Terpilih yang Belum Lapor Harta Kekayaan,

KPK Ingatkan RIsiko terhadap 6.969 Caleg Terpilih yang Belum Lapor Harta Kekayaan,

KPK ingatkan caleg terpilih yang tidak menyampaikan LHKPN, tidak akan dicantumkan namanya dalam daftar calon terpilih. - Halaman all

(InvestorID) 18/07/24 20:15 11215105

JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, dari total calon legislatif (caleg) terpilih sebanyak 20.462 orang, sebanyak 13.493 orang sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Sisanya sebanyak 6.969 orang belum menyampaikan laporan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menuturkan, sampai dengan tanggal 15 Juli 2024, dari data yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang sudah menyampaikan laporan LHKPN 13.493 orang, dari total 20.462 caloh terpilih berdasarkan penetapan KPU.

“KPK mendorong para calon legislatif terpilih untuk segera melaporkan LHKPN, sehingga tidak berpotensi melanggar Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum,” ujar Tessa, Kamis (18/7/2024).

Ditekankan Tessa, batas akhir penyampaian LHKPN adalah 21 hari sebelum pelantikan. Dia pun mengungkapkan risiko yang mesti dihadapi jika para caleg tersebut tidak menyampaikan LHKPN ke KPK.

“Calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih. Untuk diperhatikan bahwa batas waktu akhir pelaporan LHKPN adalah 21 hari sebelum pelantikan,” ungkap Tessa.

Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #lhkpn #caleg-terpilih #laporan-kekayaan #kpk #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/national/367411/kpk-ingatkan-risiko-terhadap-6969-caleg-terpilih-yang-belum-lapor-harta-kekayaan