Maju Mundur Soal Pembatasan BBM Bersubsidi, Ada Sengkarut?

Maju Mundur Soal Pembatasan BBM Bersubsidi, Ada Sengkarut?

Wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

(Bisnis Tempo) 19/07/24 00:19 11278758

TEMPO.CO, Jakarta - Bertolak belakang dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebut belum ada pembahasan soal rencana pembatasan BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024.

Sebelumnya, wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.“Pertamina sudah menyiapkan sistemnya, dan diharapkan 17 Agustus ini sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi tidak bisa lagi membeli BBM bersubsidi.” Pernyataan ini disampaikan saat membahas isu penggunaan bensin yang berkontribusi pada defisit APBN 2024.

1. Beda Keterangan Jokowi dan Luhut

Jokowi memberikan tanggapan berbeda dengan pernyataan Luhut terkait kebijakan pembatasan BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024.

“Belum ada pemikiran ke sana. Belum rapat juga,” kata Jokowi ketika ditemui sebelum berangkat untuk kunjungan kenegaraan ke Uni Emirat Arab dari Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, seperti dikutip dari Antara Selasa, 16 Juli 2024

2. Pemerintah Sedang Siapkan Skenario Program

“Tidak ada pembatasan BBM,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip Antara pada Selasa, 16 Juli 2024. Dia mengatakan, pemerintah masih mempersiapkan skenario program yang kemudian bakal dilaporkan kepada Presiden Jokowi.

Sebelumnya, hal serupa disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, ia mengatakan bahwa belum ada pembatasan pembelian bakar bakar minyak (BBM) subsidi di 17 Agustus 2024. "Nggak ada batasan di 17 Agustus, masih belum (ada pembatasan pembelian BBM bersubsidi) ini kok," kata Arifin di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara pada Jumat, 12 Juli 2024.

Dia mengatakan, pihaknya masih mempertajam data dan kendaraan yang berhak menerima, sehingga jika kebijakan itu diterapkan maka benar-benar tepat sasaran. "Kita lagi mempertajam dulu, mempertajam dulu datanya. Nggak ada yang berubah, nggak ada yang naik. Kita lagi mempertajam dulu ininya (datanya), kita mempertajam dulu datanya. Kita kan mau tepat sasaran, (jadi) kita perdalam lagi (datanya)," tegas Arifin.

3. PKS Meminta Luhut Klarifikasi

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mencabut pernyataannya soal rencana pemerintah melakukan pembatasan pembelian BBM bersubsidi pada 17 Agustus 2024.

Mulyanto juga meminta agar Luhut memberikan klarifikasi lantaran rencana pembatasan tersebut masih simpang siur. "Lumrah saja kalau pernyataan pejabat diralat untuk mengurangi keresahan yang terjadi di masyarakat," kata Mulyanto melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Juli 2024.

4. Masih Revisi Pepres Nomor 191 Tahun 2014

Menteri ESDM Arifin Tasrif, menegaskan bahwa saat ini pemerintah masih memproses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Ia juga mengatakan, revisi Perpres itu masih dalam pembahasan di tiga kementerian yaitu Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Ini mau di ini dulu (dibahas), masih di antara tiga Menteri, baru ke (Menteri) Perekonomian," ujar dia seperti dikutip dari Antara pada Jumat, 12 Juli 2024.

Skema pembatasan nantinya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri (Permen). Pada Permen ini bakal diatur terkait jenis kendaraan yang bisa menggunakan BBM bersubsidi. "Ya nanti kan kita ajuin melalui Permen, tapi kan memang harus tepat sasaran, mana yang memang (harus terima), kendaraan jenis apa yang dapat. Kalau yang komersial nggak," kata dia.

#bbm-bersubsidi #pembatasan-bbm-bersubsidi #pertamina #luhut-binsar-pandjaitan

https://bisnis.tempo.co/read/1893208/maju-mundur-soal-pembatasan-bbm-bersubsidi-ada-sengkarut