Kasus

Kasus "Cuci Rapor" Siswa SMPN 19 Depok Masih Diaudit Itjen Kemendikbud, Belum Ada yang Disanksi

Selain diaudit oleh Itjen Kemendikbudristek, kasus 'cuci rapor' ini juga masih dalam tahap konfirmasi dan klarifikasi oleh Disdik Jawa Barat. Halaman all

(Kompas.com) 19/07/24 10:29 11286696

DEPOK, KOMPAS.com - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Sutarno mengatakan, kasus manipulasi rapor 51 siswa lulusan SMPN 19 Depok tengah diaudit oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Sutarno menyebut, Disdik Kota Depok tidak ingin menghakimi pihak-pihak yang terlibat sebelum kasus ini terungkap secara jelas.

"Kami tidak men-judge. Tetap ada inspektorat yang mengaudit, memeriksa. Lalu kami nanti yang membina," ujar Sutarno kepada Kompas.com, Kamis (18/7/2024).

Selain diaudit oleh Itjen Kemendikbudristek, kata Sutarno, kasus "cuci rapor" ini juga masih dalam tahap konfirmasi dan klarifikasi oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat.

Sutrisno menyebut, sejauh ini belum ada pihak yang dijatuhi sanksi, baik tenaga pendidik maupun orangtua siswa.

Namun, jika kelak ditemukan pelanggaran oleh aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus ini, Inspektorat Pemerintah Kota Depok akan menjatuhkan sanksi.

"Kalau pegawai ada pelanggaran, apakah termasuk kategori pelanggaran ringan, sedang, berat, di situ nanti ada tahapan-tahapannya terkait disiplin pegawai," terang dia.

Dia hanya menyebut, pada dasarnya, nilai rapor, baik di rapor fisik maupun e-rapor, ditulis oleh guru di masing-masing satuan pendidikan.

"Tapi saya dalam hal ini tentunya tidak bisa memberikan secara detail, takut saya memberikan penjelasan yang salah terkait mekanisme penilaian di buku rapor," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Itjen Kemendikbudristek menemukan ada 51 calon peserta didik (CPD) delapan SMA di Kota Depok yang melakukan manipulasi nilai rapor.

Setelah ditelusuri, 51 CPD itu berasal dari satu sekolah yang sama, yakni SMP Negeri 19 Kota Depok.

Praktik manipulasi nilai rapor itu nilai diduga dilakukan agar mereka bisa masuk ke sekolah tersebut melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur prestasi rapor.

Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi meminta Wali Kota Depok Mohammad Idris melaporkan praktik manipulsi nilai rapor siswa yang ditemukan di Kota Depok ke polisi.

Menurut dia, tindakan memanipulasi nilai rapor siswa masuk dalam tindak pidana.

"Itu pemalsuan nilai termasuk ranah pidana, sehingga Wali Kota Depok bisa melanjutkan ke kepolisian," ujar Ade kepada Kompas.com, Rabu (17/7/2024).

Terpisah, Kepala SMPN 19 Depok Nenden Eveline Agustina mengakui insiden tersebut.

"Ya ini memang suatu kesalahan dan kami sudah akui. Dan kami sudah ikuti prosesnya," ucap Nenden saat ditemui Kompas.com, Rabu (17/7/2024).

Nenden mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Itjen Kemdikbudristek dan siap menerima konsekuensinya.

Sejauh ini, kata dia, 51 murid yang dianulir dari SMA Negeri akibat kasus ini telah diterima di sekolah swasta di Kota Depok.

#siswa-di-depok-gagal-masuk-sma-karena-manipulai-nilai-rapor #siswa-manipulasi-nilai-rapor #manipulasi-rapor #sekolah-di-depok-dongkrak-rapor-siswa #cuci-rapor #smp-negeri-19-kota-depok-cuci-rapor #mar

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/07/19/10295891/kasus-cuci-rapor-siswa-smpn-19-depok-masih-diaudit-itjen-kemendikbud