Soal Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor, Masyarakat Soroti Besaran Premi hingga Pencairan Klaim
Regulator sedang menggodok peraturan pemerintah yang akan mengatur tentang pembentukan program asuransi wajib kendaraan bermotor. Halaman all
(Kompas.com) 19/07/24 16:22 11318956
JAKARTA, KOMPAS.com - Regulator sedang menggodok peraturan pemerintah yang akan mengatur tentang pembentukan program asuransi wajib kendaraan bermotor.
Aturan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur, pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.
Asuransi wajib di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
SHUTTERSTOCK/JD8 Ilustrasi asuransi kendaraan, asuransi mobil.Lantas bagaimana tanggapan masyarakat terkait wacana penerapan program asuransi wajib kendaraan bermotor ini?
Salah satu karyawan swasta di kawasan Jakarta Selatan bernama Idham menuturkan, wacana soal program asuransi wajib kendaraan bermotor tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) ini justru membuat dia berpikir dua kali untuk membeli motor ke depannya.
"Mending dari tahun ini kalau mau ambil kredit, Atau kalau mau beli motor, mending beli cash saja yang second gitu," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (19/7/2024).
Hal itu lantaran, ia tidak mau kena premi lebih tinggi untuk asuransi selain yang diwajibkan perusahaan pembiayaan.
"Mungkin perlu diulik lagi mekanisme dan nilai asuransi wajib dari pembayaran dengan skema kredit seperti apa," imbuh dia.
Di sisi lain, ia tidak keberatan adanya asuransi wajib, tetapi dibarengi dengan opsi pengembalian premi ketika tidak terjadi risiko.
"Misal saat kendaraan dijual. Kalau diwajibkan seperti BPJS, mungkin kalau bisa dicarikan seperti BPJS Ketenagakerjaan, jadinya tidak terlalu masalah," sebut Idham.
SHUTTERSTOCK/REDPIXEL.PL Ilustrasi asuransi."Kayaknya lumayan berat sih ya, apalagi penghasilan juga kenaikannya tidak sebanding dengan harga rumah dan kebutuhan-kebutuhan lainnya," ungkap dia.
Sementara itu, Ahmad Arief, seorang pekerja swasta di Yogyakarta justru mengkhawatirkan sistem pengelolaan dari premi program asuransi wajib tersebut.
"Kayaknya masih ragu bagaimana pengelolaannya. Kaya mekanismenya, terus instansi dan penyedia jasa yang terlibat siapa saja," ungkap dia.
Menurut dia, pemerintah perlu mengkaji lebih dalam dampak dan situasi yang ada di masyarakat dengan adanya program asuransi wajib kendaraan bermotor tersebut.
"Mungkin perlu dipikir-pikir dulu dan coba buka dialog sama masyarakat dulu sebelum diterapkan," ujar dia.
Di sisi lain, Angga, seorang pekerja swasta di Jakarta Barat justru menyoroti bagaimana nantinya metode dan cara klaim polis dari program asuransi wajib tersebut.
"Harusnya klaimnya mudah, karena pasti posisi nasabah itu sedang mengalami musibah di jalan," ungkap dia.
Menurut dia, ketika masyarakat diberikan gambaran pasti mengenai manfaat dan mekanisme yang terpercaya, program asuransi wajib ini dapat diterima masyarakat.
"Mungkin seperti BPJS Kesehatan waktu awal-awal penerimannya, tapi sekarang terbukti banyak manfaatnya," tutup dia.
KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024, Selasa (20/2/2024).Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan program asuransi wajib termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya.
Peraturan Pemerintah tersebut termasuk di dalamnya ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur, pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
"Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (18/7/2024).
Ogi menuturkan, program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.
Hal ini lantaran asuransi wajib akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan.
Program asuransi wajib ini juga dapat membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.
"Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan," tutup dia.
#asuransi #asuransi-kendaraan #asuransi-wajib #asuransi-wajib-kendaraan-bermotor