Apersi Menilai BP3 Bisa Menjadi Solusi Penuntasan Backlog Hunian
Salah satu tugas BP3 adalah melaksanakan pengelolaan dana konversi dan pembangunan rumah sederhana serta rumah susun umum - Halaman all
(InvestorID) 19/07/24 18:07 11327437
Jakarta, Investor.id- Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menilai kehadiran Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) bisa menjadi solusi menyelesaikan backlog hunian.
“Kami berharap BP3 segera dibentuk karena bisa ikut mengurangi backlog hunian. Bila BP3 sudah bisa beroperasi pada 2025, Indonesia bisa mencapai zero backlog hunian pada 2033,” tutur Junaidi Abdillah, ketua umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Apersi kepada awak media di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Dalam catatan Investor Daily, sinyal tentang keberadaan badan yang untuk percepatan pembangunan perumahan sudah muncul dalam Undang Undang Nomor 1 tahun 2011 (UU No 1/2011) Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Hal serupa juga mencuat dalam UU 20/2011 Tentang Rumah Susun.
Di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) kode itu diperkuat lewat UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Bahkan, telah hadir turunan dari UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
PP itu mempertegas tentang pentingnya dibentuk BP3. “Tapi, sampai sekarang belum berdiri,” tutur Junaidi.
Mengutip PP tersebut, tugas BP3 ada delapan yang dilakukan secara bertahap, yakni terdiri atas pertama, melakukan upaya percepatan pembangunan perumahan. Kedua, melaksanakan pengelolaan dana konversi dan pembangunan rumah sederhana serta rumah susun umum.
Ketiga, melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian. Keempat, melaksanakan penyediaan tanah bagi perumahan dan kelima, melaksanakan pengelolaan rumah susun umum dan rumah susun khusus serta memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan.
Kemudian, keenam, melaksanakan pengalihan kepemilikan rumah umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah.
Ketujuh, menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Terakhir, kedelapan, melakukan pengembangan hubungan kerja sama di bidang rumah susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri.
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi BP3 bersumber dari pertama, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan.
Kedua, dana konversi hunian berimbang. Dan, ketiga hasil pengelolaan aset dan pelaksanaan kerja sama pengelolaan.
Selain itu, keempat, sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Potensi dana konversi hunian berimbang bisa mencapai bisa Rp20 triliun per tahun. Bila ditambah dengan APBN, pembangunan rumah untuk mengatasi backlog bisa diperbanyak,” kata Junaidi.
Terkait dana konversi hunian berimbang, menurut PP No 12/2021, digunakan oleh BP3 untuk penyediaan tanah, pembangunan rumah sederhana dan rumah susun umum, pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum, pengelolaan perumahan, dan investasi.
Junaidi menerangkan, untuk menciptakan zero backlog pada 2033 diperlukan pembangunan sedikitya 1,8 juta rumah per tahun mulai 2025.
“Kami optimistis zero backlog dapat diwujudkan bila BP3 mulai beroperasi pada 2025 dan tentunya melibatkan banyak pihak, termasuk kalangan koperasi dan badan usaha milik desa,” tutur Junaidi.
Dia menegaskan, kehadiran BP3 bisa melengkapi kementerian yang khusus menangani perumahan, maupun tanpa kehadiran kementerian khusus.
“Kementerian khusus perumahan sebagai regulator, sedangkan BP3 sebagai eksekutor,” tegas Junaidi.
Editor: Edo Rusyanto (edo_rusyanto@investor.co.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #apersi #backlog #bp3 #cipta-kerja #rumah-mbr #berita-ekonomi-terkini
https://investor.id/business/367525/apersi-menilai-bp3-bisa-menjadi-solusi-penuntasan-backlog-hunian