Roadmap OJK Usul Asuransi Motor hingga Rumah Dimulai Tahun 2027, dan Tak Mesti Wajib

Roadmap OJK Usul Asuransi Motor hingga Rumah Dimulai Tahun 2027, dan Tak Mesti Wajib

Roadmap Perasuransian yang belum lama ini meluncur menargetkan Program Asuransi Wajib, baik motor atau rumah efektif berjalan pada 2027. - Halaman all

(InvestorID) 19/07/24 19:39 11338375

JAKARTA, investor.id – Pemerintah dikabarkan akan mewajibkan asuransi kendaraan bermotor hingga rumah tinggal untuk kelompok masyarakat tertentu mulai tahun 2025. Opsi sukarela daripada wajib, hingga pemberlakuannya mulai 2027 masih terbuka, sejalan dengan peta jalan (roadmap) perasuransian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kapabilitas pemerintah untuk membentuk Program Asuransi Wajib ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

BAB VI tentang Perasuransian, Angka 15, Pasal 39A ayat (1) melimpahkan keputusan kepada pemerintah jika ingin membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan. Beberapa jenis asuransi wajib yang dimaksud misalnya terkait kecelakaan lalu lintas (motor dan mobil), asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

UU PPSK juga membuka ruang kepada pemerintah supaya program asuransi wajib itu dapat diberlakukan kepada kelompok masyarakat tertentu, seperti tercantum dalam ayat (2). Ditegaskan kemudian dalam ayat (3), dimana masyarakat yang dimaksud pada gilirannya diwajibkan pula untuk membayar premi/kontribusi sebagai sebagai sumber pendanaan Program Asuransi Wajib.

Sedikit berbeda namun masih sejalan dengan UU PPSK, Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransi Indonesia 2023-2027 mengusulkan ada opsi sukarela untuk kelompok masyarakat tertentu dalam Program Asuransi Wajib, disamping tentu ada pula opsi wajib. Peta jalan alias roadmap ini telah meluncur secara resmi pada awal November 2023 silam.

Poin mengenai Program Asuransi Wajib muncul di roadmap pada Fase 3: Penyesuaian dan Pertumbuhan (2027). Ini artinya, OJK bersama dengan industri asuransi dan pemangku kepentingan lain sebenarnya telah menyusun rencana agar Program Asuransi Wajib bisa dimulai secara efektif pada 2027 mendatang, bukan pada 2025 seperti yang ramai diberitakan belakangan ini.

Secara rinci, Program Asuransi Wajib disebutkan dalam Fese 3B poin 6 tentang pengembangan produk asuransi dalam rangka perluasan penetrasi dan densitas asuransi. Dijelaskan dalam roadmap, jenis produk asuransi yang dibutuhkan masyarakat dapat bervariasi berdasarkan jenis risiko yang dihadapi oleh masing-masing kelompok masyarakat.

Tak Mesti Wajib, Bisa Sukarela

Selain itu, roadmap bilang kebijakan pemerintah untuk mewajibkan asuransi wajib bagi kelompok masyarakat tertentu memerlukan dukungan pengembangan produk asuransi. Oleh karena itu, industri perasuransian harus melakukan inovasi agar dapat menyediakan produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mendukung program pembangunan nasional.

“Produk tersebut dapat bersifat sukarela atau diwajibkan oleh pemerintah,” beber Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027, dikutip pada Jumat (19/7/2024).

Lebih dari itu, inovasi juga diperlukan untuk memasarkan produk asuransi tersebut agar dapat diterima oleh masyarakat, antara lain melalui sinergi dengan pemangku kepentingan sektor UMKM dan pertanian untuk penyediaan produk asuransi mikro bagi sektor UMKM dan pertanian, lembaga pengelolaan dana sosial syariah untuk penyediaan produk asuransi bagi masyarakat penerima zakat dan infak, dan pelaku e-commerce untuk pemasaran secara digital.

Penyelenggaraan Program Asuransi Wajib, baik itu untuk kendaraan bermotor terkait risiko kecelakaan maupun asuransi rumah tinggal menyangkut risiko kebakaran atau bencana telah masuk timeline tahun 2027 dalam roadmap. Sebagai penanggung jawab dalam hal ini adalah industri dan asosiasi asuransi, OJK, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta kementerian/lembaga (K/L) terkait.

Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #asuransi-motor-wajib #asuransi-rumah-wajib #asuransi-wajib #program-asuransi-wajib #roadmap-ojk #roadmap-perasuransian-2023-2027 #uu-ppsk #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/finance/367534/roadmap-ojk-usul-asuransi-motor-hingga-rumah-dimulai-tahun-2027-dan-tak-mesti-wajib