Menilik Cuan Bisnis Asuransi Motor dan Rumah, yang Bakal Diwajibkan Pemerintah

Menilik Cuan Bisnis Asuransi Motor dan Rumah, yang Bakal Diwajibkan Pemerintah

Industri asuransi cuan besar hanya dari lini asuransi motor dan rumah, berpotensi makin cuan setelah diberlakukan Program Asuransi Wajib. - Halaman all

(InvestorID) 19/07/24 21:12 11343817

JAKARTA, investor.id – Industri asuransi umum dan reasuransi meraup cuan sampai dengan Rp 9,64 triliun dari dua lini bisnis utamanya, yakni asuransi properti dan kendaraan bermotor. Kedua lini itu pula yang diproyeksi akan berkembang seiring dengan rencana pemerintah membentuk Program Asuransi Wajib.

Seperti yang diketahui, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dapat membentuk Program Asuransi Wajib. Program ini diantaranya mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Ketentuan pelaksana untuk mengatur Program Asuransi Wajib itu punya tenggat 12 Januari 2025 mendatang, atau dua tahun sejak UU PPSK diterbitkan. Ketentuan berupa Peraturan Pemerintah (PP) tersebut mesti lebih dulu didiskusikan mendapat persetujuan dari DPR.

Namun belum pula draft PP itu tampil di publik, tidak sedikit masyarakat yang menyampaikan ketidaksetujuannya. Apalagi belakangan masyarakat juga dikejutkan dengan rencana pemerintah yang ingin mewajibkan iuran Tapera 3%. Rencana ini pun menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan, termasuk juga mengenai Program Asuransi Wajib.

Salah satu warga Jakarta, Agung menuturkan, kabar tentang kewajiban mengasuransikan kendaraan bermotor pada tahun 2025 telah diketahui melalui beranda media sosialnya. Meski setuju dalam hal proteksi finansial, ia meragukan masyarakat mau dan mampu membayar premi yang diwajibkan.

“Mungkin lebih ke enggak (setuju) ya. Soalnya kalau asuransi emang ada baiknya juga kan karena mengcover segala kerusakan. Tapi untuk kendaraan bermotor menurut saya itu bisa menjadi penambahan cost buat konsumen atau masyarakat,” ujar Agung saat ditemui di Jakarta, pada Jumat (18/7/2024).

Warga Jakarta lainnya, Gunawan juga menyampaikan telah mengetahui kabar mengenai Program Asuransi Wajib dari pemerintah. Ia menjadi salah satu yang sepenuhnya setuju atas program tersebut, mengingat pentingnya kebutuhan berasuransi sebagai sarana proteksi finansial atas risiko-risiko ke depan.

“Setuju sih karena asuransi itu untuk mobil kan kayaknya harus wajib dah. Karena untuk investasi juga, misalnya suatu saat terjadi apa apa jadi kan kita bisa ada asuransi, jadi asuransinya nanggung kayak gitu,” ungkap Gunawan di Jakarta.

Cuan Perusahaan Asuransi

Terlepas dari pro dan kontra wacana pelaksanaan Program Asuransi Wajib ini, tentu industri perasuransian melihatnya sebagai peluang dan potensi besar. Perusahaan asuransi dan reasuransi bukan hanya akan mempercepat inklusi dan penetrasi asuransi ke depan, tapi juga ikut meraup cuan yang tidak sedikit.

Sebagai gambaran, pada tahun 2022, penetrasi asuransi secara keseluruhan sebesar 2,72% seperti dilaporkan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), yang mengutip BPS dan OJK. Khusus asuransi umum dan reasuransi, penetrasi baru mencakup 0,46%.

Dengan cakupan penetrasi seperti itu saja, industri asuransi umum dan reasuransi umum berhasil meraup cuan sebesar Rp 9,64 triliun dari dua lini bisnis asuransi properti dan asuransi kendaraan bermotor. Apalagi ke depan, dua lini ini akan diwajibkan pemerintah sehingga turut meningkatkan penetrasi asuransi.

Merinci dengan mengacu data terkini OJK untuk tahun 2022, premi asuransi properti yang dicatatkan perusahaan asuransi mencapai Rp 10,79 triliun. Dikurangi klaim yang terjadi dan berbagai biaya lainnya, perusahaan asuransi dan reasuransi mencetak surplus underwriting mencapai Rp 3,58 triliun.

Sementara itu, cuan dari lini usaha asuransi kendaraan bermotor pada tahun 2022 tercatat dengan surplus underwriting mencapai Rp 6,06 triliun. Nominal ini diperoleh dari premi yang mencapai Rp 17,45 triliun, berikut pembayaran klaim dan biaya-biaya lainnya.

Untuk juga diketahui, lini usaha asuransi properti dan kendaraan bermotor telah menjadi pangsa pasar terbesar bagi industri asuransi umum (asuransi kerugian) dalam kurun beberapa tahun belakangan ini. Hingga kuartal I-2024 saja, dua lini itu mengambil pangsa pasar hampir separuh total premi secara industri yakni 47,4%.

Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #cuan-asuransi #program-asuransi-wajib #asuransi-motor-wajib #asuransi-rumah-wajib #asuransi-wajib #penetrasi-asuransi #pemerintah-wajibkan-asuransi #berita-ekonomi-ter

https://investor.id/finance/367545/menilik-cuan-bisnis-asuransi-motor-dan-rumah-yang-bakal-diwajibkan-pemerintah