Cara Klam Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Ahli waris peserta program jaminan kematian yang sudah meninggal dunia bisa mendapatkan manfaat uang tunai. Bagaimana cara klaim jaminan kematian? Halaman all
(Kompas.com) 20/07/24 07:01 11395964
KOMPAS.com - Jaminan kematian (JK) BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bisa dicairkan oleh ahli waris peserta yang meninggal dunia. Cara klaim jaminan kematian akan dibahas di sini.
Dikutip dari laman resmi BPJamsostek, jaminan kematian atau JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004, program jaminan kematian diselenggarakan untuk memberikan santuan kematian kepada ahli waris, agar ahli waris dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat peserta meninggal dunia.
Lantas, bagaimana cara klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan?
Cara klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan
Klaim jaminan kematian (JKM) hanya bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Untuk mengklaim manfaat uang tunai jaminan kematian, ahli waris harus berstatus sebagai pasangan (janda/duda) atau anak dari peserta.
Ahli waris tersebut harus menyiapkan dokumen permohonan klaim jaminan pensiun sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan milik peserta
- e-KTP peserta dan ahli waris
- Akta kematian
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan ahli waris
- Buku nikah (istri/suami sah peserta)
- Surat referensi kerja
- Buku tabungan peserta dalam bentuk digital.
Dalam hal pasangan atau anak tidak ada, ahli waris adalah keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua atau saudara kandung atau mertua atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh peserta.
Lebih lanjut, cara klaim jaminan kematian (JKM) sebagai berikut:
- Scan QR code (kode barcode) yang tersedia di kantor cabang BPJamsostek
- Aktifkan fitur GPS di ponsel dan pastikan titik lokasi sudah sesuai dengan lokasi kantor cabang
- Pilih program JKM pada halaman utama Lapakasik
- Pilih hubungan dengan peserta, lalu klik Captcha
- Isi dengan lengkap data diri ahli waris, data peserta, dan data anak peserta (jika ada)
- Unggah seluruh dokumen persyaratan, tunggu sampai notifikasi pengajuan telah berhasil muncul
- Tunjukkan notifikasi pengajuan telah berhasil kepada petugas untuk mendapat nomor antrean
- Lakukan verifikasi data melalui PC atau tablet di pojok digital kantor cabang bersama petugas.
Saat proses di atas selesai, petugas akan memberikan tanda terima pengajuan berkas klaim, dan Anda dapat mengisi survei kepuasan pelayanan melalui fitur e-survey.
Nantinya, ahli waris akan menerima manfaat uang tunai yang dicairkan ke rekening milik peserta paling lambat 3 hari setelah pengajuan permohonan diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas, berapa manfaat uang tunai yang akan diterima oleh ahli waris peserta jaminan kematian?
Nominal manfaat jaminan kematian BPJamsostek
Adapun total manfaat program ini yang diterima oleh ahli waris dari peserta sebesar Rp 42 juta dan beasiswa hingga Rp 174 juta, dengan rincian sebagai berikut:
- Santunan kematian Rp 20 juta
- Biaya pemakaman Rp 10 juta
- Santunan berkala untuk 24 bulan yang dibayarkan sekaligus Rp 12 juta.
Untuk beasiswa pendidikan dengan limit maksimal Rp 174 juta diberikan untuk maksimal 2 orang anak, dengan catatan peserta telah memiliki masa iuran minimal 3 tahun dan meninggal bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kecelakaan.
Manfaat beasiswa pendidikan akan dibayarkan secara berkala sesuai tingkat pendidikan anak hingga mencapai usia 23 tahun, menikah, atau bekerja.
Itulah ulasan mengenai cara klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang BPJamsostek.
#jaminan-kematian-jkm #jaminan-kematian-bpjs-ketenagakerjaan #syarat-klaim-jaminan-kematian-jkm-bpjs-ketenagakerjaan #cara-klaim-jaminan-kematian-bpjs-ketenagakerjaan #cara-klaim-jaminan-kematian #n-a
https://money.kompas.com/read/2024/07/20/070100826/cara-klam-jaminan-kematian-bpjs-ketenagakerjaan