BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program, salah satunya jaminan kematian (JKM). Simak pengertian, nilai manfaat, serta syarat dan cara klaimnya. Halaman all [566] url asal
KOMPAS.com - Apa itu Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek)? Jaminan kematian atau JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004, program Jaminan Kematian diselenggarakan untuk memberikan santuan kematian kepada ahli waris, agar ahli waris dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat peserta meninggal dunia.
Nilai manfaat jaminan kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan
Total manfaat yang diterima oleh ahli waris dari peserta yaitu sebesar Rp 42 juta dan beasiswa hingga Rp 174 juta, dengan rincian sebagai berikut:
Santunan kematian Rp 20 juta
Biaya pemakaman Rp 10 juta
Santunan berkala untuk 24 bulan yang dibayarkan sekaligus Rp 12 juta.
Untuk beasiswa pendidikan diberikan dengan nilai manfaat maksimum Rp 174 juta bagi maksimal 2 orang anak, dengan catatan peserta telah memiliki masa iuran minimal 3 tahun dan meninggal bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kecelakaan.
Manfaat beasiswa pendidikan akan dibayarkan secara berkala sesuai tingkat pendidikan anak hingga mencapai usia 23 tahun, menikah, atau bekerja.
Lebih lanjut, bagaimana cara klaim jaminan kematian BPJamsostek dan syaratnya?
Cara klaim jaminan kematian (JKM) BPJamsostek
Sebelum mengklaim manfaat uang tunai program BPJamsostek ini, ahli waris harus berstatus sebagai pasangan (janda/duda) atau anak dari peserta.
Nantinya, ada beberapa dokumen permohonan klaim yang harus dipenuhi seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan milik peserta, e-KTP peserta dan ahli waris, akta kematian, KK, surat keterangan ahli waris, buku nikah (istri/suami sah peserta), surat referensi kerja, dan buku tabungan peserta dalam bentuk digital.
Dalam hal pasangan atau anak tidak ada, ahli waris adalah keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua atau saudara kandung atau mertua atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh peserta.
Klaim program jaminan kematian (JKM) hanya bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Cara klaim JKM BPJamsostek sebagai berikut :
Scan QR code (kode barcode) yang terdapat di kantor cabang
Aktifkan fitur GPS di ponsel dan pastikan titik lokasi sudah sesuai dengan lokasi kantor cabang
Pilih program JKM pada halaman utama Lapakasik
Pilih hubungan dengan peserta, lalu klik Captcha
Isi dengan lengkap data diri ahli waris, peserta, dan anak peserta (jika ada)
Unggah dokumen persyaratan klaim, tunggu sampai notifikasi pengajuan telah berhasil muncul
Tunjukkan notifikasi pengajuan telah berhasil kepada petugas untuk mendapat nomor antrean
Lakukan verifikasi data melalui PC atau tablet di pojok digital kantor cabang bersama petugas.
Saat proses tersebut sudah selesai, petugas akan memberikan tanda terima pengajuan berkas klaim dan isi survei kepuasan pelayanan melalui fitur e-survey.
Manfaat uang tunai akan dicairkan di rekening milik peserta paling lambat 3 hari setelah pengajuan permohonan diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Itulah rangkuman mengenai pengertian jaminan kematian (JKM) BPJamsostek, manfaat, syarat, dan cara klaimnya.
Ahli waris peserta program jaminan kematian yang sudah meninggal dunia bisa mendapatkan manfaat uang tunai. Bagaimana cara klaim jaminan kematian? Halaman all [597] url asal
KOMPAS.com - Jaminan kematian (JK) BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bisa dicairkan oleh ahli waris peserta yang meninggal dunia. Cara klaim jaminan kematian akan dibahas di sini.
Dikutip dari laman resmi BPJamsostek, jaminan kematian atau JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004, program jaminan kematian diselenggarakan untuk memberikan santuan kematian kepada ahli waris, agar ahli waris dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat peserta meninggal dunia.
Klaim jaminan kematian (JKM) hanya bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Untuk mengklaim manfaat uang tunai jaminan kematian, ahli waris harus berstatus sebagai pasangan (janda/duda) atau anak dari peserta.
Ahli waris tersebut harus menyiapkan dokumen permohonan klaim jaminan pensiun sebagai berikut:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan milik peserta
e-KTP peserta dan ahli waris
Akta kematian
Kartu Keluarga (KK)
Surat keterangan ahli waris
Buku nikah (istri/suami sah peserta)
Surat referensi kerja
Buku tabungan peserta dalam bentuk digital.
Dalam hal pasangan atau anak tidak ada, ahli waris adalah keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua atau saudara kandung atau mertua atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh peserta.
Scan QR code (kode barcode) yang tersedia di kantor cabang BPJamsostek
Aktifkan fitur GPS di ponsel dan pastikan titik lokasi sudah sesuai dengan lokasi kantor cabang
Pilih program JKM pada halaman utama Lapakasik
Pilih hubungan dengan peserta, lalu klik Captcha
Isi dengan lengkap data diri ahli waris, data peserta, dan data anak peserta (jika ada)
Unggah seluruh dokumen persyaratan, tunggu sampai notifikasi pengajuan telah berhasil muncul
Tunjukkan notifikasi pengajuan telah berhasil kepada petugas untuk mendapat nomor antrean
Lakukan verifikasi data melalui PC atau tablet di pojok digital kantor cabang bersama petugas.
Saat proses di atas selesai, petugas akan memberikan tanda terima pengajuan berkas klaim, dan Anda dapat mengisi survei kepuasan pelayanan melalui fitur e-survey.
Nantinya, ahli waris akan menerima manfaat uang tunai yang dicairkan ke rekening milik peserta paling lambat 3 hari setelah pengajuan permohonan diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas, berapa manfaat uang tunai yang akan diterima oleh ahli waris peserta jaminan kematian?
Nominal manfaat jaminan kematian BPJamsostek
Adapun total manfaat program ini yang diterima oleh ahli waris dari peserta sebesar Rp 42 juta dan beasiswa hingga Rp 174 juta, dengan rincian sebagai berikut:
Santunan kematian Rp 20 juta
Biaya pemakaman Rp 10 juta
Santunan berkala untuk 24 bulan yang dibayarkan sekaligus Rp 12 juta.
Untuk beasiswa pendidikan dengan limit maksimal Rp 174 juta diberikan untuk maksimal 2 orang anak, dengan catatan peserta telah memiliki masa iuran minimal 3 tahun dan meninggal bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kecelakaan.
Manfaat beasiswa pendidikan akan dibayarkan secara berkala sesuai tingkat pendidikan anak hingga mencapai usia 23 tahun, menikah, atau bekerja.