Gerak Cepat Berantas Impor Ilegal, Mendag Keluarkan Kepmendag Nomor 932  

Gerak Cepat Berantas Impor Ilegal, Mendag Keluarkan Kepmendag Nomor 932  

Mendag mengeluarkan Kepmendag Nomor 932 Tahun 2024, untuk memberantas impor ilegal.

(IDX-Channel) 20/07/24 18:03 11459725

IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengeluarkan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024.

Kepmendag ini merupakan wujud langkah gerak cepat pemberantasan impor ilegal serta untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.

Zulhas mengatakan, Kepmendag tersebut ditandan tangani pada Kamis lalu (18/7/2024) dan mulai berlaku di hari sejak penandatanganan hingga 31 Desember 2024.

"Gerak cepat Kemendag tersebut menuntaskan permasalahan banjir impor ilegal yang mempengaruhi ketahanan industri dalam negeri dan stabilitas perdagangan dalam negeri," kata Zulhas lewat keterangannya, Sabtu (20/7/2024).

Zulhas melanjutkan, Satgas Pengawasan Impor barang tertentu tersebut dibentuk dalam kondisi urgensi yang tinggi. Kondisi terparah yang terdampak saat ini yaitu industri tekstil dengan banyaknya pabrik yang terpaksa tutup.

"Hal itu mengakibatkan. banyaknya pabrik tekstil yang tutup, tingginya angka PHK para pekerjanya, hingga turunnya pemasukan negara," kata Zulhas.

Lebih lanjut, Mendag Zulhas mengatakan impor ilegal tersebut merugikan banyak pihak di dalam negeri. Salah dua imbasnya, lanjut Zulhas, yakni predatory pricing dan kondisi produk yang tidak bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan standar nasional Indonesia (SNI).

"Ada keluhan dari berbagai pemangku kepentingan tentang maraknya produk-produk yang dikategorikan ilegal karena jauh dari harga yang semestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara Standar Nasional Indonesia (SNI) serta pemenuhan standar-standar lainnya," kata dia.

(NIY)

#kepmendag #mendag #zulhas #impor #impor-ilegal

https://www.idxchannel.com/economics/gerak-cepat-berantas-impor-ilegal-mendag-keluarkan-kepmendag-nomor-932