Soal Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor, Masyarakat Soroti Besaran Premi hingga Pencairan Klaim Halaman all

Soal Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor, Masyarakat Soroti Besaran Premi hingga Pencairan Klaim Halaman all

Regulator sedang menggodok peraturan pemerintah yang akan mengatur tentang pembentukan program asuransi wajib kendaraan bermotor. Halaman all?page=all

(Kompas.com) 19/07/24 16:22 11468601

JAKARTA, KOMPAS.com - Regulator sedang menggodok peraturan pemerintah yang akan mengatur tentang pembentukan program asuransi wajib kendaraan bermotor.

Aturan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur, pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.

Asuransi wajib di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

SHUTTERSTOCK/JD8 Ilustrasi asuransi kendaraan, asuransi mobil.

Lantas bagaimana tanggapan masyarakat terkait wacana penerapan program asuransi wajib kendaraan bermotor ini?

Salah satu karyawan swasta di kawasan Jakarta Selatan bernama Idham menuturkan, wacana soal program asuransi wajib kendaraan bermotor tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) ini justru membuat dia berpikir dua kali untuk membeli motor ke depannya.

"Mending dari tahun ini kalau mau ambil kredit, Atau kalau mau beli motor, mending beli cash saja yang second gitu," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (19/7/2024).

Hal itu lantaran, ia tidak mau kena premi lebih tinggi untuk asuransi selain yang diwajibkan perusahaan pembiayaan.

"Mungkin perlu diulik lagi mekanisme dan nilai asuransi wajib dari pembayaran dengan skema kredit seperti apa," imbuh dia.

Di sisi lain, ia tidak keberatan adanya asuransi wajib, tetapi dibarengi dengan opsi pengembalian premi ketika tidak terjadi risiko.

"Misal saat kendaraan dijual. Kalau diwajibkan seperti BPJS, mungkin kalau bisa dicarikan seperti BPJS Ketenagakerjaan, jadinya tidak terlalu masalah," sebut Idham.

#asuransi #asuransi-kendaraan #asuransi-wajib #asuransi-wajib-kendaraan-bermotor

https://money.kompas.com/read/2024/07/19/162218826/soal-asuransi-wajib-kendaraan-bermotor-masyarakat-soroti-besaran-premi-hingga?page=all