Tim Eksekutor Kejari Kota Bandung Tangkap DPO Terpidana Alex Denni

Tim Eksekutor Kejari Kota Bandung Tangkap DPO Terpidana Alex Denni

Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung berhasil mengeksekusi DPO terpidana atas nama Alex Denni. - Halaman all

(InvestorID) 21/07/24 10:48 11529585

JAKARTA, investor.id – Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung berhasil mengeksekusi DPO terpidana atas nama Alex Denni pada Jumat (19/7/2024). Eks deputi KemenPANRB itu telah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek Distinct Job Manual (pekerjaan analisa tahun 2003) di PT Telkom Indonesia Tbk pada 2003.

“Terpidana selanjutnya dieksekusi ke Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung untuk menjalani masa hukuman, sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor 163 K/Pid.Sus/2013 tanggal 7 September 2013,” tulis Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam keterangannya via Instagram, yang dikutip pada Minggu (21/7/2024).

Putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa terdakwa Alex Denni terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menjatuhkan pidana selama 1 tahun, denda Rp 50.000.000, dan membayar uang pengganti Rp 789.000.000.

Sebagai informasi, Alex Denni sempat menjabat sebagai dirut PT Parardhya Mitra Karti pada 2003. Pada masa itu, Telkom menunjuk perusahaan Alex Denni sebagai konsultan analisa jabatan. Proyek pengadaan jasa tersebut dianggarkan sebesar Rp 5,7 miliar.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran, kejaksaan mengendus adanya korupsi dalam proyek itu. Kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar. Kasus disidangkan di Pengadilan Negeri pada 2006 dan vonis pada 29 Oktober 2007.

Editor: Jauhari Mahardhika (jauhari@investor.co.id)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #alex-denni #telkom #kejaksaan-negeri-bandung #kasus-korupsi #kejari-kota-bandung #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/national/367625/tim-eksekutor-kejari-kota-bandung-tangkap-dpo-terpidana-alex-denni