Agustus, Komnas HAM Tentukan Status Tragedi Kudatuli Pelanggaran HAM Berat atau Bukan
Komnas HAM segera menentukan status tragedi 27 Juli 1996 (Kudatuli) sebagai pelanggaran HAM berat atau bukan. Halaman all
(Kompas.com) 21/07/24 13:12 11544851
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera menentukan status tragedi 27 Juli 1996 (Kudatuli) sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat atau bukan.
Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian menyebut bahwa para komisioner periode 2022-2027 telah membentuk tim kajian tragedi Kudatuli untuk menguji apakah ada dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam peristiwa tersebut.
"Hasil kajiannya belum bisa dipublikasikan, tetapi akan segera diserahkan kepada Sidang Paripurna Komnas Ham periode 2022-2027," ucap Saurlin kepada Kompas.com, Minggu (21/7/2024).
"Sidang Paripurna Komnas HAM diselenggarakan sekali dalam sebulan. Perkiraan saya, (status tragedi Kudatuli) akan diputuskan pada Agustus," kata dia.
Ia mengatakan, selama ini, Komnas HAM melalui berbagai dokumen yang ada menyimpulkan tentang adanya pelanggaran HAM dalam tragedi Kudatuli.
Selain itu, fakta peristiwa dari hasil penelitian subtim Komnas HAM 2003, menurut Saurlin, menyebutkan bahwa penyerbuan Kantor Partai Demokrasi Indonesia (kini PDI-P) sebagai peristiwa terencana dan bukan insidentil.
"Namun laporan ini tidak menguji apakah ada unsur ‘sistematik’ dalam peristiwa ini," ucap Saurlin.
Adapun tragedi Kudatuli merupakan rangkaian peristiwa yang terjadi dan berkaitan dengan penyerbuan kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat, pada 27 Juli 1996.
Penyerbuan ini dilakukan oleh kubu Suryadi. Ketika itu, PDI yang kritis terhadap rezim Orde Baru coba dipecah melalui dualisme kepemimpinan untuk melengserkan Megawati Soekarnoputri.
Berdasarkan laporan subtim Komnas HAM 2003, terungkap fakta bahwa penyerbuan oleh pendukung Suryadi dibantu aparat polisi dan TNI terhadap kantor DPP PDI yang diduduki oleh pendukung Megawati.
Sebanyak 5 orang meninggal akibat kerusuhan, 11 orang meninggal di RSPAD Gatot Subroto, lalu 149 orang luka-luka termasuk aparat keamanan, 23 orang dinyatakan hilang, dan 124 orang ditahan.
Dalam tragedi ini, pemerintah Soeharto menuduh aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) sebagai penggerak kerusuhan meskipun penyerbuan kantor DPP PDI dilakukan oleh pendukung Suryadi.