Enggan Komentari "Cleansing" Guru Honorer, Anies Baswedan: Biar Masyarakat yang Menilai
Mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons soal kebijakan 'cleansing' guru honorer di Jakarta. Apa kata Anies? Halaman all
(Kompas.com) 21/07/24 19:44 11575993
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan menolak mengomentari perihal "cleansing" honorer yang sedang ramai saat ini.
Menurut Anies, hal tersebut sudah menjadi kebijakan Pemprov DKI, sehingga yang boleh menilai adalah masyarakat.
"Saya selalu melihat kebijakan yang dibuat oleh penerus kemarin, karena ada Pj dan Pemprov DKI Jakarta, itu tidak dikomentari," kata Anies saat menghadiri Tasyukuran Hari Lahir (Harlah) ke-26 PKB di Kantor DPW PKB DKI Jakarta, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (21/7/2024).
"Biarkan masyarakat yang menilai," lanjut dia.
Anies mengatakan, masyarakat berhak menilai kinerja Pemprov. Masyarakat pula yang bisa memberikan persetujuan atau ketidaksetujuan
"Adapun tentang kinerja dari Pemprov, itu adalah rakyat yang nanti akan menilai, rakyat yang nanti akan memberikan apakah kesetujuan atau tidak kesetujuan," terang Anies.
"Semua ini kan hasil demokrasi. Hasil demokrasi itu memberikan ruang pada masyarakat untuk menilai," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, ratusan guru honorer di wilayah Jakarta diputus kontraknya secara sepihak karena kebijakan clensing honor atau pembersihan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya mendapati banyak guru honorer diangkat kepala sekolah tanpa ada rekomendasi dari Dinas Pendidikan.
Kasus tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Budi menuturkan, pihak sekolah menggaji guru honorer tersebut menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Kami melakukan cleansing hasil temuan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Guru honorer saat ini diangkat oleh kepsek tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan," ucap Budi saat dikonfirmasi, dikutip Rabu (17/7/2024).
Budi mengatakan, pengangkatan guru honorer harus mendapatkan rekomendasi dari Disdik sesuai aturan yang berlaku sejak 2017.
"Sejak tahun 2017 hingga 2022, kami sudah mengeluarkan instruksi bahwa pengangkatan guru harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan," kata Budi.
Karena itu, sejak 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah Jakarta.
Dengan itu, pengangkatan guru honorer di sekolah negeri harus sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai Permendikbud No 63 Tahun 2022 Pasal 40 (4).
#cleansing #guru-honorer-diputus-kontrak #guru-honorer-dipecat #guru-honorer-diberhentikan-disdik-dki-jakarta #cleansing-guru-honorer