Kemenlu: Indonesia Belum Pertimbangkan jadi Mediator Antara Palestina dan Israel

Kemenlu: Indonesia Belum Pertimbangkan jadi Mediator Antara Palestina dan Israel

Pemerintah Indonesia belum berpikir untuk mengambil peran langsung sebagai mediator dalam membantu menyelesaikan konflik Israel dan Palestina. Halaman all

(Kompas.com) 22/07/24 15:12 11674032

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia belum berpikir untuk mengambil peran langsung sebagai mediator dalam membantu menyelesaikan konflik Israel dan Palestina.

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Amrih Jinangkung menjelaskan, Indonesia sampai saat ini masih fokus bergerak dalam upaya diplomasi secara luas.

“Selama ini kita lebih banyak berdiplomasi, dan tidak berperan langsung sebagai mediator, kita dudukkan mereka berdua dalam satu meja. Peran kita belum sampai ke sana,” ujar Amrih di Kantor Kemenlu, Senin (22/7/2024).

Upaya diplomasi itu, kaya Amrih, ditunjukkan dengan keterlibatan Menteri Luar Negeri Rento Marsudi, dalam forum-forum pertemuan anggota Organisasi Kerja Sama Islam.

“Lebih banyak pada konteks diplomasi yang secara umum secara luas. Tapi untuk fungsi mediator sampai saat ini belum kita lakukan,” kata Amrih.

Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu Abdul Kadir Jailani menambahkan, pemerintah selalu melihat dinamika yang berkembang, sebelum mengambil peranan penting dalam setiap konflik.

“Bukan berarti Indonesia tidak mau, tapi kita juga memperhatikan apa yang perlu, dinamika politik yang terjadi. Oleh karena kita harus secara realistis dan pragmatis untuk melihat peran kita,” kata Abdul.

Abdul berpandangan bahwa Indonesia saat ini sudah bergerak sesuai dengan amanat konstitusi, khususnya dalam hal ikut serta menjaga ketertiban dunia.

“Kita lihat bahwa ini satu hal yang memang ideal kita lakukan. Kita selalu ingin sesuai amanat konstitusi, kita selalu ingin ikut serta dalam menjaga ketertiban dunia,” kata Abdul.

Meski begitu, Abdul dan Amrih menegaskan bahwa Indonesia mendukung penuh putusan ICJ, yang menyatakan tindakan Israel menduduki wilayah Palestina adalah ilegal dan pelanggaran hukum.

Menurut Abdul, Indonesia sepakat dengan pandangan ICJ bahwa tindakan Israel menduduki Tepi Barat (West Banks), Sungai Jordan dan Gaza adalah bentuk occupying power.

“Status Israel di Tepi Barat dan Gaza adalah sebagai occupying power. Dengan demikian kalau dia sebagai occupying power, Israel tidak pernah memiliki wilayah itu, dan dia tidak pernah memiliki hak atas apa pun juga,” kata Abdul.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan tertinggi PBB pada Jumat (19/7/2024) memutuskan, pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang telah berlangsung selama puluhan tahun adalah ilegal dan harus diakhiri sesegera mungkin.

"Pengadilan telah memutuskan kehadiran Israel yang terus berlanjut di Wilayah Palestina adalah ilegal," kata Hakim Ketua Mahkamah Internasional (ICJ) Nawaf Salam, dikutip dari AFP

ICJ menambahkan, Israel berkewajiban untuk segera menghentikan semua kegiatan permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim dari tanah Palestina yang diduduki.

“Israel harus mengakhiri pendudukan secepat mungkin," tambah Nawaf Salam, membacakan hasil penyelidikan panel yang beranggotakan 15 hakim.

Dijelaskan, kebijakan dan praktik Israel termasuk pembangunan permukiman baru dan pemeliharaan tembok pemisah antara kedua wilayah tersebut merupakan wujud pencaplokan sebagian besar wilayah pendudukan.

Namun, dalam kasus ini, pendapatnya tidak mengikat, meskipun sebagian besar pendapat penasihat sebenarnya ditindaklanjuti.

#israel #palestina #kemenlu-ri #perang-israel-dan-hamas #konflik-israel-dan-palestina #pemukiman-israel-di-palestina-ilegal

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/22/15122181/kemenlu-indonesia-belum-pertimbangkan-jadi-mediator-antara-palestina-dan