Penyidik KPK Tegaskan Tak Ada Penekanan saat Periksa Ahmad Riyadh Terkait Kasus Gazalba Saleh
Penyidik KPK Ganda Swastika menegaskan tak ada upaya penekanaan saat memeriksa saksi Ahmad Riyadh dalam kasus eks hakim agung Gazalba Saleh. Halaman all
(Kompas.com) 22/07/24 16:12 11679420
JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ganda Swastika mengeklaim tidak ada upaya untuk menekan advokat Ahmad Riyadh saat diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Gazalba Saleh.
Hal ini disampaikan Ganda saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi verbalisan, yakni saksi atas suatu perkara pidana lantaran adanya keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan di bawah tekanan atau paksaan.
“Apakah waktu saudara periksa itu dia dalam keadaan bebas? Bebas artinya bebas secara fisik dan psikis?” tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
“Bebas yang mulia,” jawab Penyidik KPK itu.
Ganda lantas menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ahmad Riyadh dilakukan sebanyak dua kali. Pertama di kantor Ahmad Riyadh di Surabaya pada 4 Maret 2024 dan kedua di Gedung Merah Putih KPK pada 24 Maret 2024.
Pemeriksaan pertama, kata Ganda, dilakukan ketika penyidik KPK menggeledah kantor Ahmad Riyadh di Surabaya. Kala itu, penyidik juga mengantarkan surat pemanggilan untuk diperiksa pada tanggal 7 Maret 2024 di Polda Jawa Timur.
Namun, Anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu ditawarkan oleh penyidik untuk langsung diperiksa jika berkenan. Saat itu, kata Ganda, Ahmad Riyadh bersedia langsung diperiksa di ruang kerjanya di Surabaya.
“Berapa orang saudara melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Riyadh? Tim atau saudara sendiri? Atau ada yang lain?” tanya Hakim Fahzal.
“Satu tim, ada sekitar lima orang yang masuk ruangan itu, kemudian yang melakukan BAP hanya saya sendiri yang mulia,” jawab Ganda.
Penyidik KPK dari Polri ini memgeklaim telah menjalankan prosedur pemeriksaan secara baik. Bahkan, Ahmad Riyadh disebut telah membaca ulang berita acara pemeriksaan (BAP) yang disampaikan ketika diperiksa.
Tidak hanya itu, penyidik juga memiliki bukti rekaman selama pemeriksaan yang bisa memperlihatkan bahwa tidak ada intimidasi selama pemeriksaan berlangsung.
“Setelah diperiksa seperti itu apakah ada penekanan Pak?” tanya Hakim lagi.
“Tidak ada Yang Mulia,” kata Ganda.
Konfontasi antara penyidik dan Ahmad Riyadh dilakukan lantaran Anggota Exco PSSI itu mencabut BAP yang menyebutkan adanya pemberian uang senilai 18.000 dollar Singapura (SGD) atau setara Rp 200 juta ke Gazalba Saleh.
Pencabutan BAP disampaikan Ahmad Riyadh setelah dicecar oleh jaksa KPK soal adanya pemberian yang ke Gazalba Saleh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 18 Juli 2024 lalu.
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi Rp 650 juta terkait pengurusan perkara di MA. Gazalba diduga menerima gratifikasi itu bersama asal Surabaya bernama Ahmad Riyadh.
Uang ratusan juta itu diterima dari Galba Saleh lantaran diduga mengurus kasasi di MA atas nama Jawahirul Fuad.
“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyadh menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 650.000.000 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa,” kata Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 6 Mei 2024.