Pemerintah Didorong Revisi UU LLAJ daripada Wacana Wajib Asuransi Kendaraan

Pemerintah Didorong Revisi UU LLAJ daripada Wacana Wajib Asuransi Kendaraan

Wacana asuransi wajib kendaraan bermotor dinilai belum menerapkan aksi promotif dan preventif terkait pencegahan kecelakaan lalu lintas. Halaman all

(Kompas.com) 22/07/24 15:32 11679442

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah didesak merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait solusi terkait kecelakaan lalu lintas, ketimbang mendorong wacana mewajibkan asuransi kendaraan bermotor pada 2025 mendatang.

“Fraksi PKS mendesak agar revisi UU LLAJ dapat dibahas kembali melalui usulan pemerintah agar kecelakaan lalu lintas dapat dicarikan solusinya secara komprehensif," kata Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Suryadi Jaya Purnama, dalam keterangan pers seperti dikutip pada Senin (22/7/2024).

Suryadi mengatakan, sebaiknya tidak seketika seluruh kendaraan bermotor wajib diikutsertakan dalam asuransi, melainkan harus terdapat penyebab yang jelas terkait dengan kecelakaan lalu lintas.

Menurut Suryadi, Program Asuransi Wajib untuk kendaraan bermotor merupakan tindakan kuratif-rehabilitatif jika terjadi kecelakaan lalu lintas, tetapi belum mencakup tindakan promotif dan preventif.


“Jika memang pemerintah benar-benar serius mencari solusi atas kecelakaan lalu lintas secara komprehensif, seharusnya jangan asal bunyi asuransi wajib bagi kendaraan, melainkan juga merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” papar Suryadi.

Suryadi menyampaikan sampai saat ini Fraksi PKS menolak tegas wacana kendaraan bermotor wajib asuransi pada 2025 mendatang.

Wacana pemberlakuan wajib asuransi third party liability (TPL) itu dilontarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut OJK, wacana ketentuan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 39A.

Akan tetapi menurut Suryadi, Fraksi PKS di DPR memandang OJK hanya tidak utuh dalam mengutip UU P2SK, dengan alasan Program Asuransi Wajib untuk kendaraan bermotor belum menjadi solusi komprehensif untuk permasalahan yang sesungguhnya.

“Penjelasan Pasal 39A UU P2SK secara gamblang menyebutkan bahwa Program Asuransi Wajib itu di antaranya mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) terkait salah satunya adalah kecelakaan lalu lintas,” ucap Suryadi.

Di sisi lain, kata Suryadi, jika wacana itu diberlakukan maka premi asuransi kendaraan bermotor akan menjadi beban pengeluaran tambahan bagi masyarakat.

Sebab, kendaraan masyarakat bukan hanya berfungsi untuk alat transportasi tapi juga alat produksi.

“Asuransi wajib bagi kendaraan tersebut baru berlaku setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang harus mendapatkan persetujuan terlebih dulu dari DPR, seperti tercantum dalam Pasal 39A UU P2SK ayat (4),” ujar Suryadi yang merupakan Wakil Sekretaris Fraksi PKS DPR RI.

Oleh karena itu, Suryadi mengingatkan, jika ternyata wacana kewajiban asuransi bagi kendaraan itu mendapatkan penolakan keras dari masyarakat sehingga Peraturan Pemerintah (PP) tidak disetujui oleh DPR, maka pemerintah tidak boleh asal memberlakukan asuransi itu.

#partai-keadilan-sejahtera-pks #otoritas-jasa-keuangan #asuransi-kendaraan-bermotor #motor-dan-mobil-wajib-ikut-asuransi-mulai-januari-2025 #motor-dan-mobil-wajib-asuransi #asuransi-wajib-kendaraan-ber

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/22/15324811/pemerintah-didorong-revisi-uu-llaj-daripada-wacana-wajib-asuransi-kendaraan