Amnesty Internasional Minta DPR Tunda Pengesahan Revisi UU Polri
Amnesty Internasional Indonesia meminta agar DPR-RI menunda pengesahan Revisi Undang-undang (RUU) Polri sampai adanya partisipasi publik. Halaman all
(Kompas.com) 22/07/24 16:43 11684538
JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty Internasional Indonesia meminta agar DPR RI menunda pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri.
Media and Campaign Manager Amnesty Internasional Indonesia, Nurina Savitri, mengatakan, penundaan harus dilakukan sampai ada ruang partisipasi bermakna yang diberikan kepada publik.
"Kami mau bahwa DPR ini menunda pengesahan atau Presiden cabut deh surpresnya yang ada di DPR sebelum ada ruang partisipasi bermakna," ujarnya dalam diskusi bertajuk "Polisi Superbody Siapa yang Mengawasi" di Kantor Amnesty Internasional, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
Menurut Nurina, masalah yang ditimbulkan jika RUU ini disahkan akan hampir sama dengan RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, pemerintah dan DPR juga pasti akan menggunakan dalih judicial review jika koalisi masyarakat sipil tak menerima RUU Polri itu.
"Dari zaman RUU KPK, pasti ada celetukan gini, \'Ya kalau enggak terima, nanti aja maju ke MK, kan kita tidak bisa memuaskan semua pihak\'," ucap Nurina.
Padahal, menurut Nurina, masalahnya bukan pada puas atau tidak puas dalam menyusun RUU Polri.
Akan tetapi, koalisi masyarakat sipil hanya menginginkan hak partisipasi diberikan dalam pembentukan suatu undang-undang.
"Yang kami minta partisipasi bermakna bukan cuma forum sosalisasi dan ini sekian kali modusnya seperti ini, UU yang tiba-tiba nongol, tidak dibahas secara detil. Kenapa muncul kritikan-kritikan ini langsung aja digeber," tandasnya.
Draf revisi UU yang akan mengatur tambahan kewenangan Polri menjadi sorotan sejumlah pihak.
Disebutkan, Polri berwenang melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri.
Polri juga memiliki wewenang untuk berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika penyelenggara jasa telekomunikasi.
Selain itu, revisi UU juga mengatur usia pensiun maksimum anggota Polri, Pasal 30 ayat (4) mengatur batas usia pensiun Kapolri atau polisi berpangkat perwira tinggi bintang 4.
Pasal ini mengatur batas usia pensiun Kapolri dapat diperpanjang melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari DPR.
Namun, tidak diatur secara rinci berapa lama batas usia maksimum pensiun Kapolri bisa diperpanjang.
#revisi-uu-polri #draft-isi-revisi-uu-polri #draf-ruu-polri #ruu-polri #kritik-ruu-polri #demo-tolak-revisi-uu-polri