Amnesty Internasional Indonesia meminta agar DPR-RI menunda pengesahan Revisi Undang-undang (RUU) Polri sampai adanya partisipasi publik. Halaman all [433] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty Internasional Indonesia meminta agar DPR RI menunda pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri.
Media and Campaign Manager Amnesty Internasional Indonesia, Nurina Savitri, mengatakan, penundaan harus dilakukan sampai ada ruang partisipasi bermakna yang diberikan kepada publik.
"Kami mau bahwa DPR ini menunda pengesahan atau Presiden cabut deh surpresnya yang ada di DPR sebelum ada ruang partisipasi bermakna," ujarnya dalam diskusi bertajuk "Polisi Superbody Siapa yang Mengawasi" di Kantor Amnesty Internasional, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
Menurut Nurina, masalah yang ditimbulkan jika RUU ini disahkan akan hampir sama dengan RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, pemerintah dan DPR juga pasti akan menggunakan dalih judicial review jika koalisi masyarakat sipil tak menerima RUU Polri itu.
"Dari zaman RUU KPK, pasti ada celetukan gini, 'Ya kalau enggak terima, nanti aja maju ke MK, kan kita tidak bisa memuaskan semua pihak'," ucap Nurina.
Padahal, menurut Nurina, masalahnya bukan pada puas atau tidak puas dalam menyusun RUU Polri.
Akan tetapi, koalisi masyarakat sipil hanya menginginkan hak partisipasi diberikan dalam pembentukan suatu undang-undang.
"Yang kami minta partisipasi bermakna bukan cuma forum sosalisasi dan ini sekian kali modusnya seperti ini, UU yang tiba-tiba nongol, tidak dibahas secara detil. Kenapa muncul kritikan-kritikan ini langsung aja digeber," tandasnya.
Draf revisi UU yang akan mengatur tambahan kewenangan Polri menjadi sorotan sejumlah pihak.
Disebutkan, Polri berwenang melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri.
Polri juga memiliki wewenang untuk berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika penyelenggara jasa telekomunikasi.
Selain itu, revisi UU juga mengatur usia pensiun maksimum anggota Polri, Pasal 30 ayat (4) mengatur batas usia pensiun Kapolri atau polisi berpangkat perwira tinggi bintang 4.
Pasal ini mengatur batas usia pensiun Kapolri dapat diperpanjang melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari DPR.
Namun, tidak diatur secara rinci berapa lama batas usia maksimum pensiun Kapolri bisa diperpanjang.
Jokowi juga mengatakan kepada Hadi bahwa RUU TNI dan Polri harus memiliki argumen yang kuat sehingga bisa diterima publik dan masyarakat. Halaman all [476] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengaku diberi pesan Presiden Joko Widodo untuk mengawal Rancangan Undang-Undang TNI dan Polri.
Hadi mendapatkan instruksi Jokowi agar pembahasan RUU TNI dan Polri dilakukan dengan hati-hati.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden yang menginstruksikan agar pembahasan RUU dilakukan dengan hati-hati, tidak bertentangan dengan konstitusi dan putusan MK,” kata Hadi dalam paparan pada acara “Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri” di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Jokowi juga mengatakan kepada Hadi bahwa RUU TNI dan Polri harus memiliki argumen yang kuat sehingga bisa diterima publik dan masyarakat.
“Selayaknya sebilah pedang, penyusunan RUU TNI dan RUU Polri juga harus melalui tempaan dan pengasahan yang matang agar dapat digunakan sebagai instrumen untuk menjawab tantangan dalam bidang pertahanan negara, keamanan, ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum,” tutur Hadi.
Jokowi lewat Menteri Sekretaris Negara Pratikno menunjuk Hadi selaku Menko Polhukam untuk mengoordinasikan penyusunan RUU TNI dan RUU Polri.
Hadi menekankan bahwa pemerintah tidak hanya sekadar memenuhi persyaratan formil pembentukan UU.
“Namun, yang paling penting adalah mendorong dan memastikan substansi materi muatan RUU TNI dan RUU Polri mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan mengoptimalkan tugas dan fungsi TNI dan Polri,” tutur Hadi.
Oleh karena itu, pada hari ini, Kamis, Kemenko Polhukam mengadakan dengar pendapat publik dengan mengundang berbagai perwakilan masyarakat yang terdiri dari akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta lembaga terkait.
Pemerintah, kata Hadi, berharap mendapatkan berbagai perspektif terkait substansi RUU TNI dan RUU Polri, baik pendapat yang pro maupun kontra.
“Pelibatan masyarakat ini dilakukan oleh pemerintah sejak dini yaitu sebelum dimulainya penyusunan daftar inventaris masalah (DIM) sebagai pondasi awal dalam pembahasan yang akan dilakukan pada jajaran internal pemerintah,” ujar Hadi.
Terbaru, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR sudah menerima Surat Presiden (Surpres) soal RUU TNI dan Polri.
Namun, Dasco tak menyampaikan secara pasti kapan surpres itu sampai ke DPR RI dari pemerintah.
“Surpres UU sudah diterima tapi DIM (daftar inventarisasi masalah) belum sampai,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
Setelah surpres diterima, DPR RI bisa melanjutkan proses pembahasan dua beleid tersebut.
Selain RUU TNI dan Polri, DPR juga sudah menerima Surpres RUU Imigrasi dan RUU Kementerian Negara.